Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan perlindungan bagi TKI adalah membikin perjanjian kerjasama dengan negara penerima TKI.
Kiai Said Aqil meminta agar pemerintah segera membuat perjanjian kerjasama, terutama dengan Arab Saudi yang merupakan negara dengan banyak kasus kekerasan terhadap TKI.<>
“Kita tahu, sebaik apapun peraturan perundang-undangan kita dengan sendirinya akan sulit diterapkan untuk memproteksi TKI kita di luar negeri kalau tidak ada perjanjian kerjasama dengan Negara pengguna atau penerima TKI,” katanya.
Kang Said juga meminta agar semua upaya diplomatik dikerahkan untuk mewujudkan usulan tersebut. Disarankan agar keberhasilan atau kegagalan perwakilan RI dan diplomat di luar negeri dalam melindungi TKI untuk mewujudkan perjanjian kerjasama dijadikan indikator tanggung jawab dan kinerja mereka dalam menjalankan tugasnya di luar negeri,” tandasnya.
Kerjasama dengan lembaga buruh internasional seperti ILO juga perlu dilakukan untuk meminimalisir TKI korban majikan kejam.
“Pemerintah dan masyarakat Indonesia juga perlu memberikan apresiasi yang tinggi untuk kalangan LSM seperti Migrant Care yang selama ini gigih membela TKI yang menjadi korban. Maka yang paling tepat adalah penghentian sementara pengiriman TKI ke luar negeri sampai pemerintah benar-benar siap memberikan jaminan perlindungan kepada TKI,” imbuhnya. (mkf)