Warta

Wafat 2 Hari, Jenazah Jamaah Nonkuota Belum Bisa Dimakamkan

Ahad, 28 November 2010 | 01:09 WIB

Madinah, NU Online
Kisah malang jamaah haji nonkuota atau populer dengan sebutan jamaah `sandal jepit` tidak hanya terlunta-lunta ketika tiba di tanah suci. Bahkan ada jamaah nonkuota yang wafat pun terpaksa mengalami kesulitan saat akan dimakamkan.

Jenazah Ronidah Muhamad Amin, jamaah asal Muara Enim, Palembang bahkan sampai dua hari belum bisa dikuburkan. Pihak muasasah tidak berani menguburkan jenazah jamaah asal Muara Enim itu sebelum ada surat keterangan dari pemerintah Indonesia perwakilan Arab Saudi. />
Pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang memberangkatkan Ronidah kemudian mendatangi Kantor Misi Haji Indonesia Madinah. Didampingi perwakilan dari muasah, mereka menemui Kadaker Madinah Subakin Abdul Muthalib.

"Kemarin ada dua orang dari KBIH dan muasasah menemui saya terkait satu jamaah nonkuota meninggal dua hari belum dikuburkan. Mereka salah paham pada saya," jelas Subakin di kantor Misi Haji Indonesia Madinah, Sabtu (27/11).

Dengan emosi perwakilan KBIH Ronidah, H Mudrik Qori, meminta Subakin memberikan surat keterangan untuk pemakaman. Namun Subakin menegaskan tidak bisa mengeluarkan surat tersebut karena jamaah tersebut jamaah nonkuota. Sebagai Kadaker, Subakin bertanggung jawab atas jamaah haji resmi yang terdaftar di Kementerian Agama.

"Kalau ada jamaah nonresmi meninggal saya sarankan agar menghubungi konsuler di KJRI. Karena proseduralnya begitu. Kami hanya bertanggungjawab pada jamaah yang resmi, kalau nonkuota tanggung jawab KJRI," jelas Subakin.

Namun Mudrik tidak bisa menerima penjelasan Subakin dan merasa permintaannya diabaikan. Dengan emosi, Mudrik pun berdebat dengan Subakin. "Dia salah paham. Saya katakan saya tidak mengabaikan. Tapi saya tidak berani mengeluarkan surat kalau belum ada surat kuasa dari Kantor Tekhnis Urusan Haji (TUH) yang sudah berkoordinasi dengan KJRI," kata Subakin.

Kebetulan saat situasi panas tersebut terjadi Konjen RI untuk Jeddah Zakaria Anshor sedang berada di Daker Madinah. Setelah koordinasi dengan Zakaria,akhirnya keluar Surat Tugas dari Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) M Syairozi Dimyati yang memberikan delegasi wewenang kepada Subakin untuk memberikan surat izin penguburan jamaah nonkuota.

"Akhirnya kemarin saya keluarkan surat izin penguburan. Tapi saya ingatkan kalau ada kasus serupa, silakan koordinasi dengan konsuler KJRI," tegas Subakin. (min/Kemenag)


Terkait