Cianjur, NU Online
Kantor Kementrian Agama Cianjur, Jawa Barat, memperketat prosedur dan persyaratan menikah karena maraknya pernikahan di bawah umur di pinggiran kabupaten ini.<>
Kepala Kemenag Cianjur Dadang, Sabtu, mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan usia nikah di bawah umur dangan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia, Kantor Urusan Agama dan tokoh masyarakat.
"Sosialisi sangat diperlukan guna menekan pernikahan dibawah umur karena kemapanan usia perkawinan harus betul-betul dipikirkan," kata Dadang.
Dadang juga meminta para calon pengantin memenuhi semua prosedur dan aturan sebelum melangsungkan pernikahan.
Cianjur memiliki 30 kantor KUA dan tidak sedikit yang menerima pasangan di bawah umur untuk menikah, namun pemerintah mengarahkan para calon pengantin untuk memenuhi semua aturan dan prosedur.
"Sebagian besar di Cianjur pinggiran orang tua telah menikahkan anaknya di bawah usia 20 tahun dan ini perlu diantisipasi," tandasnya.
Redaktur:Mukafi Niam
Sumber : Antara
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
2
Ini Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah
3
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H Sore Ini
4
Lafal Niat Puasa Muharram, Tasua, dan Asyura
5
Data Hilal Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H
6
Refleksi Tahun Baru Hijriah, Saatnya Menagih Tanggung Jawab Pemerintah
Terkini
Lihat Semua