Tegal, NU Online
Ramadhan 1433 H berjalan beberapa hari. Seperti biasa, kawasan Ruko Slawi yang merupakan pusat perbelanjaan masyarakat Tegal dipadati para pedagang tiban. Salah satu favorit para pedagang adalah peci atau kopiah yang menjadi sarana ibadah umat Islam di bulan Ramadhan.<>
Pantauan NU Online dari H-1 Ramadhan, pedagang peci tiban itu sudah memenuhi kawasan Ruko Slawi, dan biasanya pedagang-pedagang itu akan berakhir hingga H+ 3 hari raya Idul Fitri. Mereka hanya menggelar dagangannya diatas tanah dengan alas seadanya.
“Saya sudah biasa dagang di sini tiap datangnya bulan Ramadhan,” kata salah satu pedagang Mughni (41) warga Adiwerna saat di temui NU Online sambil menunggu pembeli, Rabu (25/7) .
Mughni yang setiap hari beraktifitas sebagai petani itu merubah profesinya secara musiman. “Kalau musim puasa saya jualan mas, pekerjaan di rumah saya tinggal dulu. Kalau saya tetap bertani kan terlalu berat karena sedang puasa. Lagipula hasilnya juga lumayan bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup walaupun tidak terlalu banyak," jelasnya.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal, Ustadz Sono Sugiarto, membenarkan, banyak warga beralih profesi di bulan Ramadhan.
“Tidak masalah. Yang penting masih halal dan bisa bermanfaat. Apalagi yang dijualnya merupakan sarana ibadah, seperti peci tadi, ini juga mulia. Jadi tidak salah apa yang lakukan mereka,” tuturnya
“Ini kan juga merupakan berkah Ramadhan,” lanjut Ustadz Sono. Namun, ia mengingatkan, para pedagang juga harus senantiasa menjaga puasa mereka agar tetap bersih dan terpelihara secara baik.
“Jangan sampai membohongi para pembeli. Ada pedagang mengatakan ‘Ini dari sananya juga tidak boleh segitu,’ padahal itu bohong. Hal-hal yang demikian harus dihindari,” pintanya
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontibutor: Abdul Muiz
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua