Kemarau, Pemkot Bogor Ajak Masyarakat Shalat Istisqa'
NU Online · Jumat, 24 Juli 2015 | 04:01 WIB
Bogor, NU Online
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengajak masyarakat melaksanakan shalat Istisqa' untuk meminta hujan.
<>
"Sesuai dengan arahan wali kota untuk bersama-sama menggelar shalat Istisqa', kami mengajak warga untuk menggelar shalat minta hujan di Lapangan Sempur siang ini jam 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Adam Ibrahim, di Bogor, Jumat.
Adam mengatakan, musim kemarau di beberapa daerah termasuk Kota Bogor menyebabkan sejumlah masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih.
Kesulitan air bersih ini dirasakan oleh masyarakat yang masih menggunakan sumur-sumur galian. Sementara masyarakat yang menggunakan air dari PDAM tidak terlalu terpengaruh.
Dua RW di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, dilaporkan telah mengalami kesulitan air bersih hingga harus mendapat pasokan dari PDAM Tirta Pakuan.
Hanya saja, PDAM baru mampu melayani 75 persen masyarakat.Â
"Melihat fenomena saat ini, Wali Kota Bima Arya meminta MUI untuk melaksanakan shalat Istisqa'. Mari bersama-sama kita meminta kepada Allah agar diturunkan hujan," kata Adam.
Ia berharap masyarakat Bogor dapat bersama-sama melaksanakan shalat di Lapanga Sempur.Â
Ajakan shalat juga disebarluaskan oleh Humas Sekretariat Pemkot Bogor melalui pesan singkat.
"Pemkot Bogor mengharapkan partisipasi semua warga, baik tua maupun muda, pelajar, karyawan, masyarakat hingga pejabat dan para ulama serta umaroh untuk bersama-sama berdoa memohon agar di sini turun hujan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Kota Bogor, Encep Moh Ali Alhamidi. (Antara/Mukafi Niam)Â
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua