Subang, NU Online
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Patokbeusi, Kab. Subang, Jawa Barat secara resmi menutup “Pengajian Ngabuburit” pada Kamis (16/8) kemarin. Pengajian ngabuburit tersebut terselenggara atas kerjasama MWCNU Patokbeusi dengan DKM Al-Huda dan Ikatan Remaja Masjid Al-Huda (Irmada) Pungangan.<>
Dalam sambutannya, Ketua MWC NU Patokbeusi, Kiai Thala`al Badar Karim menghimbau kepada seluruh jamaah dalam menentukan tanggal 1 Syawal nanti harus mengikuti keputusan pemerintah, dalam hal ini adalah berdasarkan pada hasil sidang istbat Kementerian Agama.
“Saya menghimbau kepada jamaah nahdliyin untuk patuh dan taat kepada keputusan menteri agama, tapi kalau bisa lebarannya dipercepat,” ujarnya sambil dibarengi dengan canda.
Ketua DKM Al-Huda, Ust, Abd. Manan mengharapkan agar kegiatan pengajian ini dapat dilanjutkan pada bulan Ramadan tahun depan agar bisa mengkhatamkan kitab daqaiq al-akhbar dan selanjutnya dapat mengkaji kitab yang lainnya.
Sementara ketua Irmada (Ikatan Remaja Masjid Al-Huda) Pungangan, Dedi Setiawan berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan sebagai media untuk melakukan ibadah mahdlah dan ghair al-mahdlah.
Sebelumnya, kurang lebih dalam satu bulan terakhir ini setiap pukul 16.30 – pukul 17.30 WIB di Masjid Al-Huda selalu digelar pengajian ngabuburit yang diikuti oleh puluhan mustami`in yang terdiri dari pemuda dan orang tua, kitab yang dipilih dalam pengajian tersebut adalah kitab daqaiq al-akhbar dengan narasumber atau pembaca kitabnya adalah Pengasuh Pondok Pesantren Al-Karimiyyah, Kiai Thala`al Badar Karim.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor : Luthfi Karim
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
6
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
Terkini
Lihat Semua