Pemkab Didesak Cairkan Bantuan untuk Madrasah
NU Online · Sabtu, 23 Februari 2013 | 02:24 WIB
Jember, NU Online
Pemerintah Kabupaten Jember didesak agar kembali mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Diniyah (Madin).<>
Wakil Ketua DPRD Jember, H Miftahul Ulum Jember mengatakan, Pemkab tidak perlu ragu atau takut untuk mencairkan dana tersebut karena Pemprop Jawa Timur sudah memastikan bahwa BOS Madin tidak bermasalah.
“Yang saya tahu bahwa Pemerintah Propinsi Jatim sudah mengklarifikasi dana tersebut ke Kemendagri, dan katanya tidak ada masalah. Jadi sebaiknya bupati juga bisa mencairkan (BOS Madin) lagi,” tukas Ulum di ruang kerjanya, Jumat (22/2).
Ulum mengakui, sejauh ini Pemkab Jember memang masih belum sreg untuk menggelontorkan APBD bagi Madin karena dikhawatirkan akan berdampak pada persoalan hukum.
Dikatakan, pihaknya tak jarang mendapat laporan dan keluhan mengenai macetnya dana BOS dan tunjangan guru Madin dari Pemkab Jember. “Kami beberapa kali hearing dengan para guru Madin, dan mereka kecewa karena lama BOS tidak cair,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Madrasah Diniyah Kabupaten Jember, R. Mufti Ali berharap agar Pemkab Jember bisa segera memastikan pencairan dana BOS Madin dimulai tahun ini. “Mau alasan apa lagi, wong Pak Karwo sudah menegaskan itu tidak bertentangan dengan hukum,” sergah Mufti.
Menurtu Mufti, selama ini, Pemprop Jatim dan Pemkab Jember melakukan sharing dalam pencairan dana BOS Madin selama satu tahun kalender. Pemprop Jatim mencairkan dana 6 bulan pertama, dan enam bulan berikutnya menjadi tanggungan Pemkab Jember. “Tapi itu hanya berlaku tahun 2011. Tahun 2012 hanya dana dari Pemprop Jatim cair 6 bulan, sedangkan dari Pemkab Jember nol. Katanya, ada larangan dari Mendagri,” jelasnya.
Terkait hal itu, jajaran petinggi Pemkab Jember belum bisa dihubungi. Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember, Bambang Hariono, juga belum bisa ditemui wartawan.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Aryudi A. Razak
Terpopuler
1
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
4
Data Hilal Awal Bulan Jumadal Ula 1448 H
5
Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas dalam Radius 5 Km
6
Material Pemadam Karhutla dari Brasil Diuji di Sumsel, Diklaim 10 Kali Lebih Efektif
Terkini
Lihat Semua