Rawan Penyebaran Covid-19, Bawaslu Jatim Minta Peserta Pilkada Hindari Kampanye Konvensional
Jumat, 11 September 2020 | 01:00 WIB
Hampir semua bakal pasangan calon di 19 kabupaten/kota melakukan pelanggaran, saat tahapan pendaftaran pada 4-6 September lalu.
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan bahwa hampir semua bakal pasangan calon di 19 kabupaten/kota melakukan pelanggaran, saat tahapan pendaftaran pada 4-6 September lalu.
“Para bakal paslon itu diketahui tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan dengan menggelar aktivitas arak-arakan atau konvoi menuju KPU setempat. Ini menjadi evaluasi kami sebagai penyelenggara pemilu,” kata Aang kepada NU Online, Kamis (10/9).
Tak hanya itu, ia juga mengajak semua pihak untuk terlibat dalam evaluasi menangani dan mengatasi pelanggaran yang terjadi itu. Ia berharap pemerintah daerah, pihak keamanan, bakal paslon, partai pengusung, dan simpatisan paslon untuk sama-sama melakukan evaluasi.
“Hal ini agar pelaksanaan Pilkada 2020 juga tidak mengganggu upaya pemerintah dalam menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19,” kata Aang.
Jadi, lanjutnya, sesuatu yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan beberapa protokol kesehatan sudah diatur di ketentuan administrasi pemilu di Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2020.
“Tetapi soal kerumunan menuju kantor KPU itu, kami sedang melakukan proses dugaan pelanggaran berkaitan dengan protokol kesehatan. Pihak kepolisian juga sedang menelaah terkait aktivitas konvoi di jalan itu,” katanya.
Di lain pihak, imbuh Aang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI juga sudah mengimbau kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana untuk juga menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
“Kalau pelanggaran yang dilakukan itu ternyata berkaitan dengan Peraturan KPU, maka Bawaslu nanti akan merekomendasikan agar KPU memberikan teguran atau peringatan kepada partai politik pengusung atau bakal paslon yang mendaftar,” jelas Aang.
Pewarta: Aru Lego Triyono
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua