Daker Makkah Gelar Tahlil untuk Korban Crane dan Mina
NU Online · Rabu, 30 September 2015 | 16:07 WIB
Makkah, NU Online
Tatkala mengabdi di Tanah Suci, banyak petugas mengorbankan kepentingan pribadinya demi melayani umat. Berusaha menahan duka demi profesionalitas, tidak meminta pulang ke Tanah Air walau orang yang dicintainya meninggal dunia.
<>
Sebagai bentuk kepedulian sesama, kantor urusan haji Daker (daerah kerja) Makkah menggelar tahlilan usai salat Ashar. Tahlilan diikuti langsung oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil, Kepala Daker Makkah Arsyad Hidayat dan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas di Daker Makkah. Demikian dikutip dari laman kemanag.go.id.
“Kita juga mendoakan saudara-saudara kita yang wafat di Tanah Suci termasuk karena insiden crane dan yang di Mina,” tutur Sekretaris Menteri Khoirul Huda Basyir, Selasa (29/09), sebelum pembacaan Yasin dan tahlilan dimulai.
Selain itu, ada pula petugas PPIH yang berduka karena kerabatnya meninggal dunia. Sekurangnya ada 2 petugas PPIH yang berduka: Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Moh Khoeron Durori. Ayahandanya wafat di Tegal, Indonesia pada Selasa (29/09) dini hari. Ikut berduka juga Ida Rahmal yang ayahnya turut menjadi korban tragedi Mina 204.
Mereka bertahan demi tugas di tengah duka yang mendalam. Berserah diri pada Allah demi melayani jemaah haji, yakin balasannya akan setimpal. “Semoga Al Fatihah dan Yasin yang kita kirim bisa membawa kebaikan bagi almarhum,” tutur Choirul usai tahlilan. Red: Mukafi Niam
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua