Indonesia, Turkiye, Qatar, dan Pakistan Sepakati Penguatan Industri Pertahanan Lewat MoU Badr
NU Online · Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:00 WIB
Jakarta, NU Online
Indonesia, Turkiye, Qatar, dan Pakistan sepakat memperkuat kerja sama industri pertahanan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Badr di Doha, Qatar, Rabu, (21/10/2026).
Kesepakatan tersebut mencakup pengembangan produksi militer, pertukaran teknologi, riset, hingga pelatihan teknis untuk meningkatkan kapasitas pertahanan keempat negara.
Kementerian Pertahanan Nasional Turkiye menyatakan kesepakatan tersebut ditandatangani oleh sejumlah pejabat pertahanan dari masing-masing negara. Mereka adalah Menteri Pertahanan Nasional Turkiye Yasar Guler, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Qatar Sheikh Saud bin Abdulrahman bin Hasan Al Thani, Wakil Menteri Pertahanan Indonesia Yusuf Jauhari, dan Menteri Pertahanan Pakistan Khawaja Muhammad Asif.
Kepala Sekretariat Industri Pertahanan Turkiye Haluk Gorgun juga menandatangani dokumen tersebut bersama Guler sebagai perwakilan Turkiye.Â
Melansir Anadolu, MoU Badr, yang namanya berarti bulan purnama, dirancang untuk mendorong kolaborasi dalam pengembangan dan produksi peralatan militer. Kerja sama ini juga diarahkan pada peningkatan kemampuan pertahanan melalui penelitian dan pengembangan, pertukaran teknologi, serta pelatihan teknis militer.
Kesepakatan itu sebagai landasan untuk mempererat hubungan industri pertahanan dan memperluas kemitraan militer multilateral. Nota kesepahaman tersebut menetapkan mekanisme kerja sama yang langsung berlaku sejak ditandatangani. Keempat negara akan menjalankan proyek bersama di bidang pertahanan dan kedirgantaraan, termasuk produksi, pengembangan teknologi, penelitian, serta pelatihan teknis.
Pelaksanaan proyek akan dikoordinasikan melalui dua badan dengan fungsi berbeda. Dewan Eksekutif bertugas mengidentifikasi proyek yang dapat dikerjakan bersama oleh keempat negara. Adapun Dewan Strategis akan menentukan jadwal pelaksanaan dan memberikan persetujuan terhadap proyek yang diajukan.
Pembagian kewenangan tersebut dimaksudkan agar setiap proyek memiliki tahapan seleksi, persetujuan, dan pelaksanaan yang terukur. Dengan mekanisme itu, kesepakatan diharapkan tidak berhenti pada komitmen diplomatik, tetapi menghasilkan kemampuan pertahanan yang dapat dimanfaatkan oleh negara-negara peserta.
Terpopuler
1
PBNU Rilis Twibbon Hari Santri 2026, Unduh Linknya di Sini
2
KH Syukron Makmum dan Daarul Rahman-nya
3
Ketum GP Ansor: Keteladanan KH Abbas Buntet Layak Diabadikan sebagai Pahlawan Nasional
4
Akhir Perang AS-Israel Versus Iran
5
Masyarakat Sipil Gelar Aksi di Tugu Proklamasi dan Tugu Tani Besok, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
6
Karhutla Belum Reda, Rais Aam PBNU Ajak Masyarakat Terus Berdoa agar Musibah Segera Berakhir
Terkini
Lihat Semua