MA Pakistan Perintahkan Bangun Kembali Kuil Hindu yang Dirusak
NU Online · Jumat, 8 Januari 2021 | 02:00 WIB
Mahkamah Agung Pakistan telah memerintahkan pembangunan kembali sebuah kuil Hindu yang dirusak parah oleh massa yang marah pekan lalu.
A Muchlishon Rochmat
Penulis
Islamabad, NU Online
Mahkamah Agung Pakistan telah memerintahkan pembangunan kembali sebuah kuil Hindu yang dirusak parah oleh massa yang marah pekan lalu.
Dalam persidangan pada Selasa (5/1), Hakim Agung Gulzar Ahmed memerintahkan agar pemerintah Pakistan membangun kembali Kuil Shri Paramhans Ji Maharaj Samadhi. Sementara biaya pembangunan dibebankan kepada seorang pemimpin setempat yang diduga bertanggung jawab atas kekerasan massa yang menyebabkan kerusakan kuil.
Pada 30 Desember tahun lalu, ratusan pengunjuk rasa yang dibuat gusar para pemimpin agama setempat mengadakan aksi di kuil yang terletak di Desa Teri, Distrik Karak—sekitar 85 kilometer di selatan ibu kota provinsi Peshawar.
Berdasarkan rekaman video yang ada, massa menghancurkan dinding batu kuil dengan beliung (kapak dengan dengan dua ujung runcing) dan membakar bagian-bagiannya. Tidak ada orang ketika perusakan ini berlangsung. Massa bersorak dan meneriakkan slogan tertentu menyambut kehancuran kuil.
Diberitakan Aljazeera, Rabu (6/1), insiden itu dipicu oleh rencana untuk memperluas kuil. Penduduk setempat marah setelah ada pembangunan di sebelah kuil. Mereka mengklaim bahwa perluasan kuil tersebut tidak sah.
Pihak kepolisian setempat menyebut, pihaknya memang telah mengeluarkan izin protes damai kepada para pengunjuk rasa. Namun kepolisian menilai bahwa massa telah main hukum sendiri setelah mereka mendengarkan pidato-pidato yang menghasut.
Menyusul serangan di Distrik Karak tersebut, polisi Pakistan telah menangkap lebih dari 100 orang yang diyakini bagian dari massa yang menghancurkan kuil. Lebih dari itu, banyak personel polisi setempat juga diskor karena mereka didakwa melalaikan tugas, yaitu tidak menghentikan serangan.
Insiden itu memicu kecaman dari banyak pihak, termasuk pemerintah Pakistan sendiri. Menteri Hak Asasi Manusia Pakistan, Shireen Mazari, di akun Twitternya mengutuk keras aksi pembakaran kuil di Karak tersebut. Ia meminta agar pelaku perusakan kuil dibawa ke pengadilan. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan keselamatan warganya, termasuk rumah ibadah mereka.
Kuil Shri Paramhans Ji Maharaj Samadhi memiliki sejarah yang cukup panjang. Ia didirikan pada 1920. Kuil ini dibuka kembali pada 2015 lalu, setelah lebih dari 10 tahun ditutup.
Di Pakistan, ada sekitar 3,5 juta umat Hindu atau 1,6 persen dari total populasi.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua