Internasional

Mahkamah Agung Israel Dipetisi agar Batalkan UU Kontroversial

NU Online  Ā·  Rabu, 8 Agustus 2018 | 13:45 WIB

Tel Aviv, NU Online
Sebuah organisasi yang mewakili minoritas Arab-Israel, The Legal Center for Arab Minority Rights (LCAMR), mengajukan sebuah petisi ke Mahkamah Agung Israel. Mereka menuntut agar Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi dibatalkan.

ā€œPara pemohon menyerukan Mahkamah Agung Israel membatalkan UU Negara Bangsa Yahudi yang merupakan UU rasis dan bertentangan dengan semua norma hukum internasional,ā€ tulis LCAMR dalam sebuah pernyataan, dilansir laman kantor berita Anadolu, Selasa (7/8).

Petisi LCAMR tersebut diserahkan atas nama kepemimpinan politik Arab di Israel. Petisi tersebut terdiri dokumen dengan jumlah halaman hampir 60 lembar.Ā 

LCAMR menyebut, UU Negara Bangsa Yahudi menjadikan warga Palestina-Israel terpinggirkan. Padahal jumlah mereka 20 persen dari total populasi penduduk Israel.Ā 

ā€œUndang-undang ini memiliki semua karakteristik apartheid,ā€ tegas LCAMR.Ā Ā 

Baca juga:Ā Indonesia hingga Komunitas Yahudi Kecam UU Negara Bangsa Yahudi

ā€œIni menjamin karakter etnis-religius Israel sebagai eksklusif Yahudi dan menguasai hak istimewa yang dinikmati oleh warga Yahudi,ā€ tambahnya.Ā 

Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan UU Negara Bangsa Yahudi pada 19 Juli lalu. Segera setelah itu, gelombang protes datang dar mana-mana, terutama negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim.

UU Negara Bangsa Israel ditentang karena dianggap rasis dan menegasikan warga Israel non-Yahudi. Diantara isi dari UU ini adalah menurunkan status bahasa Arab hanya menjadi ā€˜status khusus’ dan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi negara, orang-orang Yahudi sebagai mayoritas memiliki hak eksklusif dalam menentukan nasib Israel, dan Yerusalem diakui sebagai ibu kota Israel yang ā€œutuh dan bersatu.ā€ (Red: Muchlishon)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang