Saudi Keluarkan Hukuman Baru untuk Pelaku Pelecehan Perempuan, Denda Rp188 Juta
NU Online · Jumat, 27 November 2020 | 20:15 WIB
Hukuman bagi pelaku pelecehan perempuan antara lain penjara dan denda sebesar Rp188 juta. Tindakan pelecehan tersebut meliputi serangan fisik, psikologis, atau seksual.
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan pengumuman hukuman terbaru tentang kejahatan melecehkan perempuan. Hukuman bagi pelaku pelecehan perempuan antara lain penjara dan denda sebesar Rp188 juta. Tindakan pelecehan tersebut meliputi serangan fisik, psikologis, atau seksual.
Dikutip dari Al Arabiya, Kantor Kejaksaan Saudi telah mengamanatkan hukuman penjara minimal tidak kurang dari satu bulan hingga satu tahun untuk tindakan menyerang perempuan.
Sementara untuk denda, pelaku bisa dikenakan denda minimal 5.000 riyal Saudi atau sekitar Rp18 juta dan denda maksimal 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp188 juta.
Pengumuman hukuman baru tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Internasional PBB untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yang diperingati setiap tahun pada 25 November lalu.
Hak perempuan di Saudi
Arab Saudi telah melakukan reformasi hukum yang signifikan bagi perempuan selama beberapa tahun terakhir. Perubahan tersebut termasuk memberikan hak kepada perempuan untuk mengemudi dan mengajukan paspor serta bepergian dengan bebas tanpa izin dari wali laki-laki.
Wanita Arab Saudi juga mendapat banyak manfaat dari reformasi hukum ekonomi dalam tiga tahun terakhir. Laporan Bank Dunia yang dirilis pada Januari mengungkapkan bahwa ekonomi Kerajaan membuat kemajuan terbesar secara global menuju kesetaraan gender sejak 2017.
Arab Saudi telah melakukan amandemen undang-undang untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dalam pekerjaan. Amandemen juga melarang majikan memecat perempuan selama hamil dan memberikan cuti melahirkan. Diskriminasi berbasis gender dalam mengakses layanan keuangan juga dihilangkan.
Studi Bank Dunia "Women, Business and the Law 2020" menyebut Arab Saudi membuat terobosan pada tahun 2019 yang memungkinkan perempuan memiliki peluang ekonomi yang lebih besar.
"Kerajaan juga menyamakan usia pensiun bagi perempuan dan laki-laki pada 60 tahun, memperpanjang masa kerja, pendapatan, dan kontribusi perempuan," kata laporan Bank Dunia.
Ancaman selama pandemi
Kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam rumah tangga di seluruh dunia dilaporkan melonjak sejak merebaknya pandemi virus corona.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), konsekuensi Covid-19 dan tindakan pencegahan telah meningkatkan risiko kekerasan bagi perempuan.
"Stres, terganggunya jaringan sosial dan pelindung, hilangnya pendapatan dan penurunan akses ke layanan semuanya dapat memperburuk risiko kekerasan bagi perempuan," tulis laporan WHO.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
2
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
3
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor MURI lewat Karya Buku Tertebal di Indonesia
4
Pelantikan PCNU Bekasi 2026–2031, Ketua PBNU Puji Raharjo Ingatkan Qanun Asasi untuk Penguatan Organisasi
5
Kader Ansor Tawarkan Ilmu Mantiq untuk Menyaring Informasi AI dalam Mu'tamad 2026 di Lirboyo
6
Pemuda Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Walhi Ingatkan Kewajiban Lindungi Rakyat
Terkini
Lihat Semua