Serangan Paris Dilakukan Oleh Tiga Sel Teroris
NU Online · Ahad, 15 November 2015 | 20:01 WIB
Paris, NU Online
Polisi Prancis menanyai keluarga dari salah seorang pembom bunuh diri yang melakukan pembantaian di Paris Jumat malam waktu setempat lalu.
<>
Jaksa Paris Francois Molins mengungkapkan kepada wartawan bahwa tiga sel teroris melakukan serangan terkoordinasi yang menyasar bar-bar, sebuah gedung konser, dan stadion sepak bola hingga menewaskan 129 orang dan melukai 352 orang termasuk 99 dalam keadaan kritis.
Tujuh orang bersenjata, semuanya mengenakan rompi penuh bahan peledak, ikut tewas dalam serangan-serangan itu.
Tersangka pertama yang teridentifikasi adalah Ismael Omar Mostefai, pria berusia 29 tahun yang tinggai di kota Chartres, sebelah timur laut Paris.
Media Prancis menyebut dia kelahiran Prancis dan berketurunan Aljazair.
Molins menyatakan pria ini punya catatan teradikalisasi, selain memiliki catatan kriminal namun tidak sampai dipenjarakan.
Seorang sumber pada pengadilan menyebutkan ayah dan abang Mostefai dibawa polisi untuk ditanyai, bersama dengan sejumlah orang yang diyakini dekat dengan pelaku.
Sumber lainnya menyebutkan polisi menemukan sebuah mobil di pinggiran timur Paris yang diyakini telah digunakan dalam serangan teror itu. Ini menunjukkan paling tidak seorang pelaku masih hidup dan melarikan diri.
Jaksa menyatakan serangan teror itu melibatkan tim multinasional yang ada kaitannya dengan Timur Tengah, Belgia dan kemungkinan Jerman, selain juga Prancis sebagai basisnya.
Para pejabat keamanan Yunani menyatakan salah seorang atau dua dari teroris itu melewati Yunani Oktober silam dari Turki bersama dengan para pengungsi Suriah, demikian Reuters. (Antara/Mukafi Niam)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 1447 H: Kurban dan Indahnya Berbagi untuk Sesama
2
Qadha Puasa Ramadhan di Hari Tarwiyah dan Arafah, Tetap Dapat Pahala Puasa Sunnah?
3
Lafal Niat Puasa Tarwiyah Malam Ini dan Keutamaan Melaksanakannya
4
Sumatra Blackout: Dari Aceh hingga Lampung, Aktivitas Warga Lumpuh
5
NU Care LAZISNU Perkuat Program Ekonomi UMKM di Pringsewu Lampung
6
Alih Fungsi Lahan hingga Konflik Agraria Membayangi 10 Tahun Perjanjian Paris di Pulau Jawa
Terkini
Lihat Semua