Koalisi Indonesia Maju (KIM) akhirnya memutuskan tidak mengusung Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, di Pilgub Jawa Tengah 2024. KIM memilih kursi calon wakil gubernur Jawa Tengah diberikan kepada politikus PPP Taj Yasin Maimoen.
“Sudah dari mungkin seminggu lebih yang lalu itu kemudian kita putuskan Luthfi dengan Gus Yasin,” kata Ketua DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Narasumber yang ditemui NU Online menyampaikan pada Ahad (18/8/2024), Presiden Joko Widodo telah menghubungi Taj Yasin Maimoen. Dalam obrolan melalui sambungan telepon, Jokowi sudah memantapkan hati agar Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018-2023 itu berkenan mendampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah menggantikan Kaesang.
Tak dijelaskan lebih lanjut alasan Jokowi memilih Gus Yasin. NU Online mengonfirmasi hal ini kepada pria yang disapa Gus Yasin itu. Namun, putra almarhum Kiai Maimoen Zubair tersebut belum merespons hingga tulisan ini diterbitkan. NU Online juga menghubungi Partai Gerindra, namun tak ada jawaban yang menjelaskan soal itu. “Saya lagi tes kesehatan selama 2 hari, ke yang lain aja,” ucap Ketua DPC Gerindra Semarang, Joko Santoso.
NU Online kemudian menghubungi Sekretaris DPC Gerindra Semarang, Tunjung. Namun ia menyarankan agar meminta konfirmasi ke DPD Gerindra. “Kalau perihal itu ranahnya DPD. Bisa konfirmasi ke DPD saja. Suwun,” kata Tunjung.
Ahmad Luthfi dikenal memiliki hubungan dekat dengan Jokowi sejak menjabat sebagai Wakil Kapolres Surakarta pada 2011, ketika Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Saat Jokowi menjabat presiden, karier Ahmad Luthfi ikut melejit. Dia merupakan segelintir polisi non-lulusan Akademi Kepolisian yang bisa menjabat sebagai kepala kepolisian daerah. Ahmad Luthfi dilantik sebagai Kapolda Jawa Tengah pada 2020.
Setelah empat tahun bertugas, Ahmad Lutfi dimutasi menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan pada pertengahan Agustus lalu dan otomatis Kapolri menaikkan pangkatnya menjadi komisaris jenderal. Namun, belum genap sebulan menjabat, mantan Kapolda Jawa Tengah tersebut mengundurkan diri alias pensiun dini. “Irjen baru, Pak Lutfi, sudah maju di Pilkada Jateng. Jadi Pak Luthfi sudah mengajukan pengunduran diri,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Adapun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin untuk maju pada Pilkada Jateng 2024. Surat dukungan itu diserahkan Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni kepada Ahmad Luthfi di Kantor DPW PSI Jawa Tengah di Semarang, Ahad malam (25/8/2024). Raja Juli Antoni mengharapkan Luthfi-Yasin bukan hanya gubernur dan wagub yang bekerja di media sosial. “Luthfi-Yasin harus benar-benar menjadi gubernur yang bekerja konkrit untuk menyejahterakan (rakyat) Jawa Tengah,” kata Raja Juli.
Luthfi-Yasin telah mendaftar ke kantor KPU Jateng pada Rabu pagi (28/8/2024). Rombongan Luthfi-Yasin berangkat dari posko di Kampung Kali Semarang menggunakan mobil jip terbuka dan iring-iringan mobil VW. Putra sulung Jokowi sekaligus Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih, Gibran Rakabuming Raka, ikut dalam satu mobil dengan Luthfi dan Gus Yasin. Pengurus partai pendukung yakni Gerindra, PAN, Golkar, PSI, Demokrat, PPP, PKB, NasDem, dan PKS atau disebut Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) juga turut mengantar ke KPU. Ada pula Partai Garuda, Partai Buruh, dan PBB.
Ahmad Luthfi-Taj Yasin akan melawan calon Gubernur Jateng dari PDIP, Andika Perkasa, yang merupakan mantan Panglima TNI. Wahid Abdurrahman, pengamat politik dari Universitas Diponegoro, menilai pertarungan Luthfi dan Andika berpotensi memicu politisasi masif mengingat kedua kandidat memiliki pengaruh kuat di TNI maupun Polri.
Salah satu yang perlu diperhatikan adalah jaringan mobilisasi kekuasaan di Jateng. Ia menilai jaringan ini sebelumnya terbukti efektif dalam Pilpres dan dapat dimainkan dalam Pilkada. Termasuk peran kepala desa, perangkat desa, dan kemungkinan jaringan kepolisian. “Kalau ini kemudian digunakan dan kebetulan perang bintangnya adalah dari TNI dan Polri, maka yang dibawa ini bisa Babinsa dan Babinkamtibmas. Saya kira harus betul-betul diawasi jangan sampai bersinggungan,” ujarnya.
Siasat Kaesang Kandas oleh Protes Massa Rakyat
Menjelang pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, sempat mengemuka sebagai salah satu calon potensial di Jateng. Kaesang kerap dikaitkan dengan sejumlah bakal calon wakil gubernur di Jateng dan Jakarta.
Ketua Umum PSI itu bahkan sempat mengurus kelengkapan administrasi untuk mengikuti kontestasi Pilgub Jateng 2024 sebagai calon wakil gubernur mendampingi Ahmad Luthfi. Hal ini dibeberkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. “Terkait dengan informasi diajukannya permohonan surat keterangan oleh pemohon atas nama Kaesang Pangarep ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memang betul, ada permohonan tersebut,” kata Djuyamto.
Dari pengecekan ke Kepaniteraan Hukum PN Jakarta Selatan, Djuyamto menemukan tiga surat yang diurus Kaesang, yaitu surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam pemilih, serta surat keterangan tidak memiliki utang secara perorangan atau badan hukum. Surat tersebut, beber Djuyamto, telah diterbitkan PN Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024.
Sayangnya, keinginan Kaesang menjajal kontestasi pemilihan umum seperti kakak sulungnya, Gibran, tak berjalan mulus. Padahal berbagai upaya telah ditempuh. Misalnya, putusan Mahkamah Agung mengenai batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat dilantik, bukan saat pendaftaran, diduga bagian dari manuver politik yang sudah disiapkan sejak lama guna memberi jalan Kaesang bersaing dalam Pilkada serentak.
Putusan MA itu digugat dua mahasiswa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 70/PUU-XXII 2024. Dalam amar putusan, majelis hakim konstitusi menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU bukan saat calon dilantik.
Satu hari usai putusan itu dikeluarkan, Badan Legislasi atau Baleg DPR menggelar rapat paripurna dan menyetujui revisi UU Pilkada. Rapat pembahasan itu dinilai janggal karena hanya berlangsung selama tujuh jam. Baleg DPR mengangkangi putusan MK dalam revisi tersebut. Baleg DPR juga berupaya agar hasil revisi yang dibahas kilat itu disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).
Keputusan Baleg DPR merevisi UU Pilkada mengundang amarah rakyat lantaran parlemen mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Mereka ramai-ramai menyuarakan perlawanan “Peringatan Darurat” di sejumlah platform media sosial hingga menjadi trending topic. Perlawanan berlanjut dengan aksi demonstrasi oleh ratusan mahasiswa, akademisi, buruh, aktivis, seniman dan elemen masyarakat sipil lainnya. Bahkan hingga Senin (26/8/2024), massa masih menggelar demo mengawal keputusan MK di depan Gedung DPR dan sejumlah titik lainnya. “Tuntutan kami meminta pemerintah dan DPR hargai putusan MK. Dan KPU segera mengubah peraturan KPU agar sesuai putusan MK,” ujar Ketua BEM Universitas Indonesia Verrel Uziel dalam orasinya di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Abdul Gaffar Karim, mengatakan demonstrasi menentang revisi UU Pilkada dalam beberapa waktu ini adalah puncak kegelisahan masyarakat terhadap kondisi negara. “Sesudah Gus Dur, civil society tidak banyak seperti ini sebagai kontrol terhadap kekuasaan. Demokrasi itu memerlukan kontrol, memerlukan pengawasan dari rakyat yang dilakukan secara terlembaga, teratur, dan rapi,” ujar Gaffar.
Massa rakyat juga mendesak agar KPU segera menjalankan putusan MK dalam proses Pilkada 2024. Kamis malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Gedung DPR mengumumkan revisi RUU Pilkada dibatalkan. DPR tetap mengikuti putusan MK soal ambang batas pencalonan dan batas umur calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada November 2024.
Menanggapi keputusan DPR, Jokowi menyatakan sikap pemerintah saat ini akan mengikuti putusan MK utamanya terkait ambang batas untuk mengusung calon, hingga batas usia pencalonan. Ia menyatakan pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hal ini. “Enggak ada (rencana bikin Perppu), pikiran saja enggak ada,” kata Jokowi.
Terbaru, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodasi dua putusan MK resmi berlaku. Revisi PKPU telah disetujui Komisi II DPR dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Minggu (25/8/2024). Putusan ini dipercepat mengingat muncul protes massa di sejumlah daerah yang mendesak PKPU merujuk kepada dua putusan MK segera disahkan. “Ini hanya penegasan kepada rakyat Indonesia. Yang pertama, ke depan Menteri Hukum dan HAM, para penyelenggara Pemilu, revisi PKPU nomor 8 tahun 2024 yang tunduk dan menyesuaikan kepada putusan MK nomor 60 dan 70,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Dua hari usai demonstrasi besar-besaran oleh mahasiswa dan rakyat, PSI mengumumkan Kaesang Pangarep batal maju di Pilkada 2024. Keputusan itu diambil karena adanya putusan MK. “Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” ucap Raja Juli melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).
Jalan Berliku Kaesang Menuju Kursi Pemimpin Daerah
Pada pertengahan Mei 2023, Kaesang sempat digadang-gadang bakal diusung sebagai calon Wali Kota Depok setelah para relawan pendukung Prabowo-Gibran menyampaikan dukungan kepada Kaesang bersama Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. Tak hanya di Depok, spanduk bertuliskan ‘Kami Mendukung Kaesang Jadi Wali Kota Bekasi’ lengkap dengan wajah Kaesang berjejer di ruas jalan seperti Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi.
Beberapa orang yang mengatasnamakan Relawan Prabowo-Gibran (Pa-Gi) juga sempat mengambil formulir pendaftaran untuk Kaesang agar maju sebagai Wali Kota Bekasi di kantor DPC PKB Kota Bekasi. Lambat laun wacana itu kian meredup lantaran popularitas Kaesang tidak cukup kuat mengangkat perolehan suara di kedua kota tersebut.
Meski begitu, kemantapan hati Kaesang untuk maju dalam gelanggang Pilkada tersiar dalam pernyataan resmi yang diunggah dalam akun YouTube miliknya pada awal Juni 2023, tak lama setelah ia resmi bergabung dengan PSI. Kepastian bergabungnya ditandai dengan penyerahan kartu tanda anggota dari Ketua Umum PSI saat itu, Giring Ganesha, di kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Kota Surakarta. Hanya berselang dua hari setelah bergabung, Kaesang didapuk menjadi Ketua Umum PSI, menggantikan mantan vokalis band Nidji tersebut.
Kaesang masih berusia 29 tahun. Suami Erina Gudono itu akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara berdasarkan PKPU, batas minimum calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun saat pendaftaran. Pencalonan Kaesang pun menuai kontroversi.
Pada 29 Mei 2024, MA mengeluarkan ketentuan baru tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dihitung pada tahapan pelantikan, bukan pada tahapan pendaftaran pasangan calon. Ketentuan tersebut dilatarbelakangi oleh permohonan uji materi per 22 April 2024 yang dilayangkan Partai Garuda. Partai ini merupakan pendukung Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024. Hanya dalam tiga hari setelah pendaftaran oleh Partai Garuda, MA mengabulkan permohonan itu. Putusan MA tersebut ditengarai untuk membuka jalan bagi putra bungsu Jokowi untuk maju kontestasi Pilkada 2024.
Sejak namanya masuk dalam bursa bakal calon kepala daerah, Kaesang rutin blusukan di berbagai tempat di Jakarta. Hampir setiap pekan, ia berbaur dan melaksanakan salat Jumat bersama warga Jakarta dan sempat bertandang ke rumah relawan Jokowi, Agus Hidayanto. Kaesang juga berkunjung ke kantor DPP Partai Golkar untuk menemui Airlangga Hartarto.
Pada awal Juli, Kaesang itu meninggalkan Jakarta dan bergeser ke Jateng. Di sana, ia menyerahkan rekomendasi calon kepala daerah hingga menyapa warga di hari bebas kendaraan bermotor. Saat blusukan di Jateng, ia membangun komunikasi politik dengan parpol lain, salah satunya PKS.
Beralihnya tujuan blusukan Kaesang dari Jakarta ke Jateng dilakukan tatkala sejumlah lembaga survei merilis elektabilitas Pilkada di Pulau Jawa. Pada awalnya, Kaesang masuk dalam bursa Pilkada Jakarta. Kaesang bahkan diwacanakan berpasangan dengan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Pada Selasa (6/8/2024), usai melakukan kunjungan ke kantor DPP PKB, Kaesang Pangarep menyatakan kesiapannya maju dalam Pilgub Jakarta melawan Ridwan Kamil dan Anies Baswedan. Di Jakarta, spanduk-spanduk bertuliskan ‘Kaesang 2024-2029’ bertebaran mulai dari jembatan penyeberangan orang di Matraman hingga di persimpangan Jalan Pakubuwono VI.
Politikus PSI Awi Jaya menjelaskan dalam konteks Pilkada 2024, semua menunggu elektabilitas calon terkuat di masing-masing daerah. Survei beberapa lembaga menunjukkan Kaesang salah satu tokoh yang mendapat rating tertinggi. Misalnya di Jakarta, nama Kaesang juga muncul bersama Ridwan Kamil dan Anies Baswedan. “Di Jawa Tengah juga sama, ini yang mendorong pimpinan partai mengusung Kaesang maju Pilkada 2024. Survei ini menunjukkan opini masyarakat bahwa Kaesang cocok dicalonkan menjadi kepala daerah,” kata Awi.
Namun, pada Senin (19/8/2024), koalisi partai politik pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni KIM, resmi mengusung Ridwan Kamil dan Suswono menjadi bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024.
Kaesang gagal maju di Pilkada Jakarta. Partai NasDem sempat memberikan surat rekomendasi dukungan kepada Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jateng pada Pilkada 2024. Disusul dukungan dari Gerindra dan PKS yang tergabung dalam KIM Plus juga menetapkan Kaesang Pangarep menjadi bakal calon wakil gubernur Jateng. KIM Plus merupakan koalisi yang dibentuk untuk kontestasi Pilkada 2024.
Koalisi ini adalah kelanjutan dari gabungan sejumlah parpol yang sebelumnya mendukung presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, maupun yang berseberangan. Partai-partai yang tergabung dalam KIM yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PBB, Gelora, Garuda, dan PSI. Belakangan PKB dan PKS bergabung dengan koalisi KIM yang kemudian disebut KIM Plus.
Jokowi bahkan memberikan restu jika putra bungsunya maju pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan saat Jokowi melepas bantuan kemanusiaan di Jakarta Timur, Senin (8/7/2024). “Tugasnya orang tua hanya mendoakan,” ujarnya kepada wartawan. Pernyataan Jokowi mirip ketika memberi restu untuk Gibran saat ramai akan disandingkan sebagai calon wakil presiden.
Majunya Kaesang memunculkan spekulasi bahwa pencalonannya lagi-lagi adalah bentuk konkret dinasti politik yang dibangun Jokowi. Tetapi hal ini dibantah oleh sang kakak, Gibran. Menurutnya, dalam pemilu, wargalah yang memiliki kendali paling kuat. Bagaimana pun dinamika peserta kontestasi politik dan koalisi berjalan, kata dia, yang menentukan kemenangan tetap adalah rakyat. “Di Jakarta, di Jateng, di manapun saya doakan yang terbaik. Tapi sekali lagi namanya Pemilu itu yang memilih warga masyarakat. Kita kembalikan lagi ke warga untuk menilai,” ucapnya.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Iding Rosyidin, mengatakan secara konstitusi tidak ada larangan anak atau kerabat penguasa mencalonkan diri. Permasalahannya adalah dalam aspek etika politiknya. Seberapa banyak orang Indonesia yang mempersoalkan dinasti politik secara etika? Pemilih Indonesia umumnya bukan pemilih rasional jadi tidak begitu mempersoalkan dinasti politik.
Hanya sebagian kalangan terpelajar yang mempertanyakan politik dinasti. Karena itu para penguasa nyaman saja dengan melibatkan anak atau kerabat mereka mencalonkan diri dalam Pilkada. Tidak ada protes atau perlawanan dari masyarakat. “Di Indonesia, orang-orang justru berpikir jika anak penguasa mencalonkan diri pasti menang, realitas masyarakat kita berpikir seperti itu karena umumnya pemilih kita tidak mempersoalkan etika politik terkait dinasti politik,” kata Iding.
Iding mendorong pendidikan politik atau literasi politik kepada warga agar saat pemilihan umum warga menjadi pemilih rasional dan kritis ketika memilih seseorang kandidat calon kepala daerah melihatnya pada kemampuan dan kelayakan, bukan hubungan kekerabatan. “Saya kira itu masih jauh dari harapan, tapi harus terus disuarakan jangan apatis terhadap politik. Harus ada kelompok yang terus bersuara. Politik dinasti akan langgeng selama masyarakat kita belum menjadi pemilih rasional, maka politik dinasti terus berlanjut,” jelasnya.
Satu Dekade Dinasti Politik Jokowi
Kemunculan Jokowi di kancah nasional mulanya diyakini bisa mendobrak praktik dinasti politik di Indonesia. Media-media mencitrakan Jokowi sebagai sosok sederhana yang merakyat, bahkan gemar blusukan hingga ke pelosok-pelosok desa.
Jokowi lahir dari keluarga sederhana. Semasa kecil, ia tinggal di bantaran Sungai Bengawan Solo dan sempat mengalami rumahnya digusur oleh aparat. Namun kini, saat ia sudah menjabat Presiden RI selama dua periode, semuanya telah berubah. Satu per satu anggota keluarganya mulai mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan Jokowi tak melarangnya.
Putra sulung Jokowi, Gibran, dapat dengan mudah memenangkan Pilkada Surakarta 2020. Gibran kemudian berhasil memenangkan Pilpres 2024. Pada 20 Oktober 2024, ia akan menduduki kursi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Akrobat Gibran untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 menuai kritikan keras. Seperti halnya upaya pencalonan Kaesang yang mengangkangi pelbagai peraturan, Gibran juga dibukakan jalannya melalui putusan MK yang mengabulkan gugatan untuk menurunkan batasan usia capres-cawapres. Sidang MK dipimpin Ketua ketika itu, Anwar Usman. Anwar merupakan adik ipar Jokowi alias paman ipar Gibran sehingga dianggap memiliki benturan kepentingan. Seharusnya, secara etika, Anwar mundur dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Menantu Jokowi, Bobby Nasution, diusung oleh koalisi partai politik minus PDI Perjuangan sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada tahun ini. Suami anak kedua Jokowi, Kahiyang Ayu, itu akan menghadapi Edy Rahmayadi yang diusung PDI Perjuangan. Upaya Jokowi mencarikan kursi kekuasaan untuk keluarganya terbentur dengan rakyat yang sudah tak bisa menahan amarah melihat penguasa memainkan berbagai peraturan, aparat, maupun perangkat kekuasaan lain untuk melanggengkan dinasti politiknya.
Politik Dinasti Merusak Kompetisi yang Adil
Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mengatakan politik dinasti pada dasarnya mengkapitalisasi kekuasaan lewat hubungan darah. Ketika itu terjadi, akan selalu ada kecenderungan melakukan praktik-praktik kotor seperti korupsi atau tindak pidana lain. “Pada dasarnya nature politik dinasti selalu punya kecenderungan korup karena ingin melanggengkan kekuasaan dengan hubungan darah,” ujar Egi.
Politik dinasti berpotensi merusak kompetisi demokrasi, khususnya dalam Pilkada. Menurut Egi, calon dari keluarga yang memiliki kekuasaan cenderung menggunakan berbagai cara untuk mempertahankan dominasinya. “Ketika seorang calon yang berasal dari keluarga berpengaruh maju dalam Pilkada, mereka cenderung menghalalkan segala cara, termasuk menyingkirkan calon lain,” ujar Egi dalam sebuah diskusi publik.
Ia menambahkan, kekuatan yang dimiliki oleh dinasti politik ini sudah dipersiapkan jauh sebelum Pilkada berlangsung. Dengan mengumpulkan sumber daya, termasuk uang dan jejaring patron-klien, mereka memiliki kendali besar atas proses politik. Ini menyebabkan calon-calon lain yang tidak memiliki sumber daya serupa kesulitan untuk bersaing secara adil. “Kompetisi menjadi lebih rusak dan itu masalah besar dalam dinasti politik,” kata Egi.
Jika melihat demokrasi Indonesia pada 1998 ketika era Reformasi lahir dan Orde Baru tumbang, ujar Egi, praktik politik dinasti sebenarnya tidak cocok dengan kultur dan iklim demokrasi di Indonesia. Di era Reformasi, terutama setelah adanya Pilkada dengan model pemilihan langsung pada 2005, praktik politik dinasti justru makin subur. “Itu menjadi sebuah paradoks ketika kita menganggap bahwa reformasi akan menjadi lebih baik dengan adanya kompetisi demokrasi dan lain sebagainya, tapi justru praktik politik dinasti menjegal kompetisi yang lebih sehat. Itu ironi dalam sebuah reformasi,” jelasnya.
Jelang Pilkada serentak ini, kata Egi, yang perlu disorot adalah para penyelenggaranya. Salah satunya berkaitan dengan dana hibah Pilkada untuk KPU. Berdasarkan temuan ICW, ada sekian anggota KPUD di daerah terjerat korupsi.“Ini mencerminkan bahwa penyelenggara pemilu, baik level nasional maupun daerah, punya permasalahan dari hal kapasitas dan integritas. Ini yang dikhawatirkan, ketika penyelenggara juga melakukan praktik korupsi. Barangkali ada jual beli suara yang dilakukan penyelenggara di daerah misalnya, itu juga harus diawasi,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati sependapat dengan Egi. Menurutnya, praktik politik dinasti selama ini selalu buruk, terlihat dari berbagai sektor baik ekonomi maupun sosial masyarakat. Lebih dari itu, praktik ini berupaya melanggengkan kekuasaan dengan mengacak aturan seperti yang terjadi hari ini. “Ada upaya untuk melakukan segala macam cara agar kekuasaan bisa dilanggengkan sesuai dengan hubungan darah agar kuasanya enggak pindah ke pihak lain atau pihak yang berseberangan,” kata Nisa.
Praktik dinasti politik juga menyebabkan demokrasi menjadi tidak sehat dan membuat partai-partai tidak maju. “Kita selama ini mendorong partai politik terlembaga atau terinstitusionalisasi, tapi ketika partainya juga enggak mau berbenah dan enggak melihat jangka panjang, ya, cuma kepentingan sesaat yang diambil,” ucapnya.
Jika kondisi partai sedemikian buruk, Nisa mengkhawatirkan semakin sedikitnya orang-orang yang tertarik masuk ke politik. Mereka yang aktif dari bawah akan khawatir tidak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama dengan mereka yang punya privilese dekat dengan elite kekuasaan. “Jadi, selain membuat demokrasinya tidak sehat, partai politik kita juga enggak maju. Enggak terlembaga dengan baik. Jadi saya lihat politik dinasti ini lebih banyak mudaratnya,” tandas Nisa.
Sementara itu, Ketua KPUD Jateng Handi Tri Ujiono menegaskan lembaganya akan tetap fair dalam memperlakukan semua kandidat, tanpa melihat latar belakang mereka. Menurutnya, selama kandidat memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan, perlakuan terhadap mereka tetap sama dengan kandidat lainnya. “Sebagai penyelenggara, kami memastikan bahwa semua calon diperlakukan secara adil dan setara, tanpa membedakan latar belakang politik dinasti atau bukan,” ujarnya.
Sedangkan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng Sosiawan mengungkapkan politik dinasti bisa menjadi bagian dari indeks kerawanan dalam Pilkada, bergantung kepada analisis Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. “Politik dinasti bisa menjadi atensi khusus jika masuk dalam kategori kerawanan, namun Bawaslu tidak melihat calon dalam konteks dinasti atau tidak. Kami hanya memeriksa persyaratan normatif. Masyarakatlah yang akan menilai praktik politik dinasti berdasarkan rekam jejak, visi misi, dan aspek etika calon serta kerabat yang mengusungnya,” kata Sosiawan.
Dia menegaskan bahwa meskipun dinasti politik mungkin memiliki kekuatan dan jaringan yang lebih kuat, ini tidak otomatis praktiknya menjadi lebih rawan terhadap pelanggaran Pemilu. Semua kandidat dianggap punya potensi pelanggaran yang sama. “Dinasti politik memang memiliki kekuatan jaringan dan pengalaman yang lebih matang, namun penilaian mengenai pelanggaran Pemilu harus melihat kondisi lapangan secara langsung,” jelasnya.
Di sisi lain, Bawaslu menyadari potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam konteks politik dinasti. Karena itu, Sosiawan mendorong perlunya pengawasan khusus terhadap netralitas ASN, TNI, Polri, serta perangkat desa. Secara tegas, dia menyatakan, “Sumber daya kekuasaan dan ekonomi yang berkelindan dalam politik dinasti berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.”
*) Artikel ini diproduksi dalam kerangka proyek UNESCO Social Media 4 Peace yang didanai oleh Uni Eropa. Hasil liputan jurnalistik ini menjadi tanggung jawab penerbit, tidak mencerminkan pandangan UNESCO atau Uni Eropa.