96 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Ditindaklanjuti Itjen Kemenag Sepanjang 2023
Rabu, 6 Desember 2023 | 19:30 WIB
Jakarta, NU Online
Respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat (dumas) menjadi perhatian Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) dalam menjalankan tugas pengawasan. Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim mengatakan, respons cepat terhadap setiap pengaduan sangat penting. Sebab, hal itu menjadi harapan publik dan hal penting dalam reformasi birokrasi.
Menurut Faisal, dalam rentang September 2022 hingga November 2023, ada 689 dumas yang masuk ke Itjen Kementerian Agama. Aduan itu disampaikan dengan datang langsung (10), melalui email (74), telepon/sms (10), SPAN Lapor (49), surat (225), tembusan (75), dan website/online (246).
“Alhamdulillah, sampai saat ini 96 persen aduan yang masuk sudah berhasil ditindaklanjuti oleh Itjen Kementerian Agama,” tegas Irjen Faisal saat temu penghulu, kepala madrasah dan pengawas madrasah di acara Workshop Integritas di Jakarta pada Rabu (6/12/2023).
Menurut Faisal, dumas yang dilaporkan ke Itjen Kemenag, dapat dikategorikan dalam lima hal, yaitu terkait dugaan 1) pelanggaran disiplin ASN, 2) penyalahgunaan wewenang, 3) korupsi, 4) pungutan liar (Pungli), 5) gratifikasi, serta 6) kualitas pelayanan aparatur Kemenag.
“Sebanyak 527 dumas sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, 135 aduan dilakukan audit investigasi, dan 4 aduan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dengan tujuan tertentu,” papar Irjen Fasial.
“Sejumlah sanksi juga sudah diberikan kepada para pihak yang terbukti bersalah setelah dilakukan proses klarifikasi dan audit. Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, ada yang dikenakan sanksi dengan hukdis ringan, sedang, hingga berat,” lanjutnya.
Faisal mengakui masih ada beberapa dumas yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Hal itu disebabkan substansi pengaduannya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta bukan kewenangan Itjen Kemenag. Sepanjang 2023 ini, ada 23 dumas yang tidak ditindaklanjuti.
“Masih ada 4 persen aduan yang belum dapat ditindaklanjuti, dan itu lebih disebabkan kurangnya informasi yang mendukung atau sifat aduan yang memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.
Irjen Faisal berharap tindak lanjut dari setiap aduan masyarakat bisa menjadi bahan pelajaran dan perhatian para ASN Kemenag agar kasusnya tidak terulang. Itjen juga akan menjadikan itu sebagai bahan pendampingan dalam pengawasan.
“Itjen Kemenag berkomitmen akan perkuat upaya mitigatif dan pembinaan. Ke depan kami targetkan jumlah pengaduan masyarakat semakin berkurang seiring dengan perbaikan pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Agama,” kata Faisal.
Dumas daring
Dumas daring menjadi salah satu terobosan Itjen Kemenag untuk memudahkan akses publik dalam melaporkan setiap persoalan terkait Kemenag. Dumas daring berbasis website ini bahkan sejak awal 2023 sudah diintegrasikan dengan SuperApps Pusaka Kemenag. Penyediaan layanan ini menjadi komitmen Itjen Kemenag untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Dengan Dumas Online terintegrasi Pusaka, pelayanan pengaduan masyarakat semakin mudah, cepat, dan pasti aman karena identitas pelapor dilindungi. Saya yakin ini membawa perubahan positif dan meningkatkan kepercayaan publik pada Itjen,” terang Irjen Faisal.
Selain memudahkan, lanjut Irjen Faisal, layanan dumas online lebih interaktif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setahun terakhir, langkah ini mendapat respons positif publik, tampak dari pergeseran signifikan jumlah pengaduan yang disampaikan secara online melalui website dibandingkan pengaduan langsung. Dari 689 dumas yang masuk sepanjang 2023, 35 persen (246) di antaranya disampaikan secara online.
“Ini cermin meningkatnya keinginan masyarakat memanfaatkan layanan digital dalam menyampaikan keluhan mereka. Ini juga potret kepercayaan mereka dan adanya rasa aman memanfaatkan dumas online. Dan, ini juga tidak terlepas dari proses penanganan dumas dengan baik,” paparnya.
“Kami bersyukur atas kepercayaan yang terus bertumbuh dari masyarakat. Ini hanya awal dari perjalanan panjang kami menuju pengawasan yang lebih baik. Kami berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dan memastikan terus ada upaya perbaikan layanan publik di Kementerian Agama,” pungkasnya.
Cara dumas daring
Untuk menyampaikan dumas secara daring, masyarakat terlebih dahulu perlu mengunduh SuperApps PUSAKA Kemenag melalui playstore atau AppStore. Setelah membuka aplikasi PUSAKA, pengguna bisa masuk ke dashboard “Layanan Terpadu” lalu memilih menu Layanan Pengaduan Masyarakat.
Nantinya, pengguna akan diarahkan menuju pranala https://simdumas.kemenag.go.id/. Silakan daftar telebih dahulu untuk dapat login dan menyampaikan pengaduan. Jangan khawatir, seluruh data yang dimasukkan bersifat rahasia dan aman.
Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Dengan demikian sebelum lapor, utamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua