Bekuk Assalam lewat Adu Penalti, Darul Hikmah Lolos Semifinal
NU Online · Jumat, 27 Oktober 2017 | 15:35 WIB
Pertandingan sengit tersaji saat Assalam Bangkalan ditantang Darul Hikmah Cirebon di Stadion Arcamanik, Bandung, Jumat (27/10). Dalam laga ini Darul Hikmah berhasil lolos ke Semi Final setelah membekuk Assalam dengan skor 5-3 lewat drama adu penalti.
Sejak peluit kick off dibunyikan, Darul Hikmah sudah tampil menekan lawan, tidak butuh waktu lama, yaitu pada menit 8, penyerang Vidiansyah merobek jala Assalam tanpa bisa dibendung oleh kiper Assalam. Skor 0-1 untuk keunggulan sementara Darul Hikmah.
Usai gol tersebut, kedua tim berhasil menciptakan peluang-peluang. Sayangnya, tidak satu pun membuahkan gol hingga babak pertama selesai.
Pertandingan semakin memanas setelah turun minum. Tercatat kedua tim mendapat sembilan kartu kuning dan dua kartu merah untuk tim Assalam.
Umpan-umpan lambung dimainkan kedua kesebelasan, tapi berkali-kali tendangan melebar dari tiang gawang. Kebuntuan pun pecah tatkala pemain Assalam dilanggar di kotak penalti. Bek Dimas, sebagai eksekutor, dengan tenang melesatkan bola tanpa bisa dihalau kiper. Hingga peluit panjang dibunyikan, skor tidak berubah 1-1.
Laga kemudian dilanjutkan melalui babak tambah 2x10 menit. Kedua tim tidak mengendorkan permainan, hanya saja semua peluang tidak ada yang membuah gol. Alhasil, kemenangan ditentukan melalui drama adu penalti.
Adu penalti:
Darul Hikmah: Nugraha (gol), Firdaus (gagal), Rian (gol), Roni (gol), Rizki (gol).
Assalam: Zein (gagal), Faturrohman (gagal), Dimas (gol), Alfin (gol).
Di laga semifinal pada Sabtu (28/10), Darul Hikmah Cirebon akan menghadapi Arraisiyah Tangerang Selatan di stadion Siliwangi. (M. Zidni Nafi'/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Nikmat Allah yang Sering dilupakan
2
Khutbah Jumat: Memahami 4 Tingkatkan Rezeki
3
Khutbah Jumat: Jika Bisa Dibuat Mudah, Kenapa Dipersulit?
4
Insentif Guru dan Tendik Non-ASN Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
5
Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?
6
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
Terkini
Lihat Semua