Nasional

Buku Hak Perempuan dalam Islam Ulas Perlindungan Perempuan dari Berbagai Sisi

NU Online  ·  Senin, 19 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Buku Hak Perempuan dalam Islam Ulas Perlindungan Perempuan dari Berbagai Sisi

Penulis dan para tokoh yang hadiri bedah buku Haqqul Mar'ah fil Islam karya ulama asal Turki, Syekh Muhammad Fadhil Al-Jailani Al-Hasani At-Tilani di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, pada Ahad (18/10/2026). (NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Buku Haqqul Mar’ah fil Islam atau Hak Perempuan dalam Islam karya ulama asal Turki, Syekh Muhammad Fadhil Al-Jailani Al-Hasani At-Tilani, mengulas hak-hak perempuan sejak masa kanak-kanak hingga dewasa dan lanjut usia.

 

Hal itu tersaampaikan dalam bedah buku tersebut yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jakarta, pada Ahad (18/10/2026). Kegiatan ini dihadiri kader Muslimat NU dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring, serta sejumlah tamu undangan.

 

Dewan Pembina Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa buku tersebut berangkat dari diskusi-diskusinya dengan Syekh Fadhil mengenai berbagai persoalan perempuan, terutama yang ditemukan di lapangan.

 

“Saya sering ketemu Syekh Fadhil, sering kali diskusi. Diskusinya sering cerita perempuan. Lebih kepada pertanyaan, saya tanya macam-macam, tapi yang banyak memang ya kasus-kasus lapangan biasanya saya mendiskusikan,” ujarnya diawawancarai NU Online seusai bedah buku tersebut.

 

Salah satu persoalan yang dibahas adalah perempuan kepala keluarga, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Khofifah menyebut hampir 90 persen pengemudi ojol yang dibicarakannya merupakan perempuan kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 persen memiliki anak difabel.

 

Menurutnya, kondisi itu memperlihatkan beratnya beban perempuan yang harus mencari nafkah sekaligus mengasuh anak. Persoalan lainnya mencakup keselamatan perempuan yang bekerja hingga tengah malam, serta hak perempuan setelah perceraian dan hak anak yang belum terpenuhi.

 

“Ada diskusi bagaimana perempuan bekerja di sektor publik sampai tengah malam, hak-hak perempuan yang sudah bercerai tapi tidak diberikan haknya,” imbuhnya.

 

Ketua PP Muslimat NU, Arifatul Choiri Fauzi, menjelaskan bahwa buku tersebut disusun selama sekitar dua tahun dan selesai pada Juni lalu. Menurutnya, buku itu mencakup hak perempuan sejak kanak-kanak hingga dewasa dan lanjut usia dengan pembahasan yang komprehensif.

 

“Perempuan itu di dalam Islam ditempatkan di tempat yang sangat terhormat, karena harus dijaga, harus dilindungi, tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun dan ini penting di tengah maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

 

Arifah menilai pemahaman terhadap ajaran agama perlu terus diperdalam, termasuk ketika muncul penafsiran ayat yang dianggap membenarkan kekerasan fisik terhadap perempuan.

 

Ia mencontohkan penjelasan Syekh Fadhil bahwa suami tetap berkewajiban memberikan nafkah meskipun istrinya memiliki penghasilan sendiri.

 

“Misalkan ada satu yang disampaikan oleh Syekh Fadhil bahwa bagi suami itu tetap punya kewajiban memberikan nafkah walaupun istrinya punya penghasilan, ini kadang suka dianggap tidak penting,” tuturnya.

 

Ia berharap buku tersebut dapat menjadi sarana pendidikan untuk membangun pemahaman yang utuh mengenai hak perempuan dalam Islam.

 

Arifah menyampaikan bahwa isi buku tersebut akan dikaji bab demi bab bersama Syekh Fadhil untuk memperdalam pemahaman mengenai hak perempuan dalam Islam. “Nanti yang akan kita pendalaman lagi. Mudah-mudahan ini menjadi pencerahan bagi kita semua,” ucapnya.

 

Sementara itu, Syekh Fadhil mengungkapkan bahwa gagasan penulisan buku tersebut juga berasal dari diskusinya dengan Khofifah. Diskusi itu berangkat dari keprihatinan terhadap masih adanya orang yang mengingkari hak perempuan dan melakukan kekerasan terhadap mereka.

 

Ia kemudian menghimpun dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, serta sejarah para sahabat yang menunjukkan penghormatan terhadap perempuan.

 

“Kita membahas tidak hanya hak perempuan dari sisi harta, tetapi hak perempuan dari segala sisi kehidupan itu telah disampaikan di dalam Al-Qur'an dan hadis dan kami tuliskan di dalam buku ini,” ujarnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang