Nyai Sinta Nuriyah dan Alissa Wahid saat menjenguk David, Ahad (26/2/2023) di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Nyai Sinta Nuriyah menekankan proses hukum yang tegas terhadap para pelaku. (Foto: Jonathan Latumahina)
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Crystalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, LPSK tengah memproses permohonan dari keluarga David agar mendapat perlindungan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Achmadi saat bertemu dengan ayah David, Jonathan Latumahina, di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/2/2023). Achmadi menyampaikan hak-hak korban yang bisa diperoleh.
“Hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis. Itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban. Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut,” ungkap Achmadi dalam keterangannya kepada wartawan usai bertemu dengan keluarga David.
Menurut Achmadi, David sebagai korban tindak pidana memang perlu perlindungan. Ia mengatakan, terdapat banyak hak-hak korban yang akan dilindungi, termasuk di dalam proses peradilan.
“Korban tindak pidana itu perlu perlindungan, termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak, bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi (bisa juga) medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya,” ucap Achmadi.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap David sebagai korban itu merupakan hal terpenting saat ini, selain soal proses hukum yang tengah ditangani penyidik dan kesehatan David oleh tim medis sehingga bisa cepat sembuh.
Sebelumnya, pada Jumat (24/2/2023) lalu, tim kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor datang ke Kantor LPSK untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kasus penganiayaan itu.
Berdasarkan keterangan LPSK, LBH Ansor sudah mengantongi sejumlah nama saksi tetapi para saksi itu khawatir karena berpotensi mendapatkan ancaman, salah satu alasannya karena keluarga tersangka Mario merupakan seorang pejabat.
Begitu pula David yang kini masih terbaring lemah di rumah sakit akibat penganiayaan sadis yang dideritanya itu juga mengajukan perlindungan.
Ada beberapa jenis perlindungan negara yang bisa diakses korban melalui LPSK, antara lain perlindungan fisik, bantuan medis maupun fasilitas perhitungan restitusi yaitu ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua