DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan Aparat Penegak Hukum
NU Online · Selasa, 7 April 2026 | 13:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli hukum, sebagaimana dikutip NU Online, Selasa (7/4/2026).
Dalam forum tersebut, DPR menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.
“Kita berharap RDPU ini sampai nanti pada pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, jangan sampai menjadi ruang abuse of power oleh aparat penegak hukum,” kata Sahroni.
Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak boleh disalahgunakan sebagai alat praktik manipulatif dalam penegakan hukum. “Kita tidak ingin aturan ini justru disiasati untuk kepentingan yang menyimpang,” lanjutnya.
Menurut Sahroni, dorongan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset memang sangat kuat, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi. Namun, substansi aturan tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, pencegahan penyimpangan, serta kepastian hukum.
“Kita semua tentu ingin RUU Perampasan Aset ini efektif dalam menghajar pelaku korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan urgensi kehadiran RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk memperkuat penanganan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Ia menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk menutup celah dalam sistem hukum yang selama ini dinilai belum optimal dalam menindak dan memulihkan aset hasil kejahatan.
“RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap penanganan hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara. Komisi III DPR RI memandang penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Sari.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penyusunan naskah akademik dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Keahlian DPR, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait. Langkah ini ditempuh untuk memastikan substansi beleid tidak bertentangan dengan konstitusi dan memiliki landasan yang kuat.
Sari juga menekankan bahwa RUU ini tidak semata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan.
“Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional,” tegasnya.
Terpopuler
1
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
2
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
3
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor MURI lewat Karya Buku Tertebal di Indonesia
4
Pelantikan PCNU Bekasi 2026–2031, Ketua PBNU Puji Raharjo Ingatkan Qanun Asasi untuk Penguatan Organisasi
5
Kader Ansor Tawarkan Ilmu Mantiq untuk Menyaring Informasi AI dalam Mu'tamad 2026 di Lirboyo
6
Pemuda Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Walhi Ingatkan Kewajiban Lindungi Rakyat
Terkini
Lihat Semua