Nasional

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Akan Pertegas Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor

NU Online  ·  Kamis, 5 November 2026 | 15:15 WIB

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Akan Pertegas Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor

Ilustrasi: rapat Komisi III DPR RI. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan memuat ketentuan yang mempertegas ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.


Hal itu disampaikannya saat RUU tersebut mulai dibahas bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).


Menurut Habiburokhman, RUU tersebut tidak akan membentuk mekanisme eksekusi hukuman mati yang baru. Tata cara pelaksanaannya, kata dia, tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dengan demikian, menurutnya, RUU Perampasan Aset lebih diarahkan untuk mempertegas ketentuan mengenai ancaman pidana mati yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


“Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati,” tuturnya.


Habiburokhman mengingatkan bahwa Indonesia hingga kini masih mengatur pidana mati dalam sistem hukumnya, meskipun penerapan hukuman tersebut kerap mendapat penolakan dari kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM).


Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP sebagai salah satu dasar hukum yang mengatur pidana mati. Menurut dia, pidana tersebut juga dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.


“Memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang, ee, dikenakan hukuman mati. Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada,” kata dia.


Terkait kriteria penerapannya, Habiburokhman mengisyaratkan bahwa korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran kebencanaan dapat menjadi salah satu kondisi yang dibahas dalam RUU tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci batasan maupun rumusan pasal yang dimaksud.


“Iya nanti, apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya,” pungkasnya.


Sebelumnya, penyalahgunaan dana kebencanaan menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).


KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana.


Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setyawan dan Richard Erlangga, yang disebut sebagai tenaga ahli kepala BNPB; Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan Gabriel Purwaka Sigit; Direktur PT TLS Gery Prasetiawan; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta. Bima diketahui merupakan adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.


KPK membagi dugaan korupsi tersebut ke dalam dua klaster. Pada klaster konflik kepentingan, sejumlah penyedia yang menjadi mitra BNPB pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima.


Sementara itu, pada klaster suap, Richard diduga meminta komisi kepada PT TLS terkait paket pengadaan tahun 2026. Ia juga diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar melalui perantara selama periode Januari hingga September 2026.


KPK menyebut dana siap pakai yang diduga dikorupsi tersebut semestinya digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatra. KPK menduga praktik korupsi tersebut telah berlangsung sejak 2022.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang