Nasional

Gus Mus: Shalat Jumat di Jalan Raya Bid'ah Besar

Rabu, 23 November 2016 | 12:52 WIB

Gus Mus: Shalat Jumat di Jalan Raya Bid'ah Besar

Gus Mus (jurnalindonesia.id)

Jakarta, NU Online
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) merasa prihatin ketika ada rencana Shalat Jumat di Jalan Raya pada 2 Desember 2016 oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah ini memberikan pernyataan melalui akun twitter pribadinya @gusmusgusmu, Rabu (23/11) sebanyak 7 cuitan.

"Aku dengar kabar di Ibu Kota akan ada Jumat-an di jalan raya. Mudah-mudahan tidak benar," cuit Gus Mus.

"Kalau benar, wah dalam sejarah Islam sejak zaman Rasulullah SAW baru kali ini ada bid'ah sedemikian besar. Dunia Islam pasti heran," sambung Pj Rais Aam PBNU 2014-2015 ini.

Gus Mus mempertanyakan apa dalil Al-Qur’an dan haditsnya melakukan shalat Jumat di jalanan. Dia juga mempertanyakan apakah Rasullullah SAW, para sahabat dan tabi'in pernah melakukan atau membolehkan salat Jumat di jalan raya. 

"Kalau benar, apakah shalat tahiyyatal masjid diganti shalat tahiyyatat thariq atau tahiyyatasy syari?" tanyanya.

Jika shalat Jumat di jalan protokol Jakarta itu benar akan dilakukan, lanjut Gus Mus, dia mengimbau umat Islam yang percaya dirinya tidak punya kepentingan politik apapun agar memikirkan hal itu dengan jernih. 

"Setelah itu silakan Anda bebas untuk melakukan pilihan Anda. Aku hanya merasa bertanggung jawab mengasihi saudaraku. In uriidu illal ishlãha mãs tatha'tu wamã taufiiqii illa biLlãhil 'Aliyyil 'Azhiim," tulisnya. 

"Artinya kurang lebih: Aku hanya berniat (ber)baik semampuku; taufikku hanya dengan pertolongan Allah Yang Maha Luhur dan Agung," imbuh Gus Mus menjelaskan artinya.

Sampai berita ini ditulis, tweet Gus Mus tersebut direspon oleh ribuan netizen jika diakumulasi, baik dalam bentuk retweet, like, mention, dan reply. Dalam pantauan NU Online, pernyataan Gus Mus ini juga dijadikan rujukan oleh berbagai media online nasional untuk diterbitkan. (Fathoni)