Hilal Tak Terlihat, PBNU Ikhbarkan Sya'ban Genap 30 Hari
NU Online · Senin, 8 Juli 2013 | 13:44 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lajnah Falakiyah NU memastikan bulan Sya'ban genap (istikmal) 30 hari setelah tim rukyat hilal tak melihat bulan sabit sebagai tanda awal Ramadhan.
<>
Pernyataan ini tertuang dalam surat PBNU perihal Ikhbar/Pemberitahuan Hasil Rukyatul-Hilal bil Fi'li Awal Ramadhan tertanggal 8 Juni 2013 yang ditujukan kepada Pengurus Wilayah NU (PWNU) dan Pengurus Cabang NU (PCNU) se-Indonesia.
"Atas dasar istikmal tesebut dan sesuai dengan pendapat al-Madzahib al-Arba'ah maka dengan ini PBNU mengikhbarkan/memberitahukan bahwa awal bulan Ramadhan 1434 H jatuh pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013," bunyi surat tersebut.
PBNU menyampaikan selamat menunaikan ibadah puasa kepada segenap warga NU dan umat Islam secara umum pada Ramadhan 1434 H.
"Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT," ujar surat ikhbar, ditutup tanda tangan dari Katib Aam PBNU KH Malik Madani, Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekjen PBNU H Marsudi Syuhud.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Pusat LFNU KH A Ghazali Maroeri mengatakan, pihaknya telah mengelar pengamatan hilal di 90 titik strategis dengan menugaskan 110 pelaksana rukyat bersertifikat nasional. Rukyat dilaksanakan bersama para alim ulama, ahli hisab, ahli astronomi, ahli fiqih dan warga Nahdliyin setempat.
PBNU juga aktif mengikuti sidang itsbat yang diselenggarakan pemerintah di Jakarta, Senin (8/7) petang atau bertepatan dengan 29 Sya'ban 1434 H. Atas persetujuan ormas-ormas Islam yang hadir, Kementerian Agama dalam sidang itu juga menetapkan awal Ramadhan jatuh pada Rabu.
Â
Penulis: Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
3
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
4
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
5
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
6
Hari Ke-22 Operasional, Tim SAR Temukan 2 Jasad Korban KM Virgo Transport 8
Terkini
Lihat Semua