Nasional

Ibu dan Bayi 7 Bulan dalam Penjara

Selasa, 9 Oktober 2012 | 08:24 WIB

Jombang, NU Online
Untuk mengetuk hati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, yang belum mengabulkan penangguhan ibu dan bayi 7 bulan keluar dari penjara, beberapa tokoh masyarakat dan aktivis perempuan dan anak pasang badan. Bahkan, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng KH Sholahudin Wahid ikut menjaminkan dirinya.
<>
Mantan Wakil Ketua Komnas HAM ini dalam surat pernyataannya yang telah ditandatangi diatas Materai 6 ribu menjamin tiga perempuan termasuk Vista Paramita (24) bersama bayinya yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jombang tidak akan melarikan diri. 

“Kami menjamin ketiga terdakwa tidak melarikan diri tidak menghilangkan barang bukti serta tidak akan menglungi perbuatan yang didakwakans sekalipun belum terbukti,”ujarnya dalam surat pernyataan Penjaminan yang ditandatangi diatas materi 6 ribu kemarin.

Jika dikabulkan oleh Ketua majelis hakim, Gus Sholah yang juga pengasuh PP Tebuireng Jombang ini berjanji dan sanggup untuk mendatangkan ketiga terdakwa.” Sewktu waktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan kami siap mendatangkan,”imbuhnya.

Surat Pernyataan Penjaminan Gus Sholah ini sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jombang, namun belum dikabulkan alasannya Majelis Hakim belum ada pemeriksaan.” Benar Gus Sholah ikut menjamin, dan suratnya sudah kita kirim ke majelis Hakim,”ujar Syaifudin penasehat hokum tiga terdakwa ini mengungkapkan.

Vista Paramita  bersama bayinya, As yang masih berusia 7 bulan harus rela hidup dalam jeruji besi di lembaga pemasayarakatan Jombang. Bersama dua rekannya, Ayu Widuri ( dan Yuni irawati ketiganya menjadii terdakwa atas tuduhan penggelapan dana koperasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugrah Jaya sebesar Rp 80 juta yang dituduhkan pemilik koperasi Hj Lutfianingsih (31) warga Mayangan Jogoroto Jombang.

Keprihatinan terhadap perempuan dan bayi 7 bulan yang hidup dalam penjara ini juga dilakukan Ketua PCNU Jombang KH Isrofil Amar yang menyatakan siap menjadi jaminan terhadap perempuan dan bayi agar bisa penangguhan penahanan.” Beliau siap menjamin ketiga terdakwa yang masih memiliki anak anak balita itu,”ujar Muslimin sekretaris PC NU menyampaiakan.

Disamping penjamin, keprihatinan beberapa kalangan terus bergulir, setelah foto perempuan bersama bayi 7 bulan itu beredar di media jejaring social. “Kita menerima bantuan dari keluarga Syifa’ malik tambakberas berupa satu kardus susu bayi dan juga dari beberapa teman, setelah ini langsung kita sampaikan kepada korban,”ujar Sholahudin Ketua Lembaga pendampingan dan Perlindungan Anak (LP2A) Jombang menyampaikan.

Kontributor: Muslimin Abdurrahman