Ini Dugaan Keterlibatan Shane Lukas di Kasus Penganiayaan David
Selasa, 13 Juni 2023 | 09:30 WIB
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Shane Lukas menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, bersama Mario Dandy Satrio dan AG. Shane bersama Mario akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) hari ini.
Kuasa hukum keluarga korban atau David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap dugaan keterlibatan Shane dalam penganiayaan sadis yang dilakukan bersama Mario dan AG pada 20 Februari 2023 lalu.
Mellisa mengungkapkan bahwa sejak awal, Mario sudah menyampaikan keinginannya kepada Shane Lukas memukuli orang. Mario meminta Shane untuk menemani, dan Shane mengiyakan ajakan itu.
Lalu Mellisa mengungkap dialog para pelaku saat sedang dalam perjalanan menuju lokasi keberadaan David. Kala itu, Shane mendengar cerita versi Mario dan AG, serta menyampaikan kata-kata provokatif. Bahkan, Shane bertanya setibanya di lokasi, dia harus melakukan apa.
"Saat MDS minta dia nanti merekam aja, SL juga mengiyakan serta meminta kepada MDS 'mana hp lo'," ungkap Mellisa melalui akun twitter-nya, dikutip pada Selasa (13/6/2023) pagi.
Selain itu, kata Mellisa, Shane mengetahui upaya Mario mencari alamat dan memastikan lokasi keberadaan David yang akan dipukuli itu.
Sebelum berangkat, Shane juga tahu persis terkait adanya kartu pelajar AG yang sangat diupayakan, sampai-sampai dikirim kurir sebagai jembatan untuk bertemu David.
Kemudian, Shane juga mendengar kata-kata Mario yang menyebutkan kalau David sudah berusia 17 tahun sehingga lebih baik dipukuli daripada dilaporkan ke polisi.
Selanjutnya, Shane ikut mengintip ke garasi rumah teman David untuk melihat dan memastikan target (David) ada di dalam rumah tersebut.
Lalu ketika David sudah turun menemui Mario, Shane juga sudah melihat ada kekerasan terhadap David seperti push up, posisi tobat, dan plank.
"Bahkan SL ikut mencontohkan bagaimana posisi tobat yang benar kepada anak korban," jelas Mellisa.
Tak hanya itu, Shane terlihat aktif memantau sekeliling lokasi. Hal tersebut untuk memastikan tidak ada orang melihat. Terbukti, Shane-lah yang memberitahu Mario bahwa ada petugas keamanan datang sehingga Mario menghentikan kekerasan awal, lalu menyuruh David berdiri.
Berikutnya, Shane juga merekam penganiayaan keji biadab yang dilakukan Mario. Shane tidak melerai hingga tendangan dan pukulan keenam.
"Sementara anak korban (David) jelas sudah terlihat pingsan dan berdarah di tendangan pertama," terang Mellisa.
Mellisa juga mengungkapkan bahwa Shane terlihat melerai Mario di bagian akhir, setelah David sekarat. Namun sebelum melerai itu, Shane masih sempat menyerahkan ponsel yang digunakan untuk merekam penganiayaan biadab itu kepada AG. Kemudian rekaman masih terus berlanjut.
Dalam peristiwa keji itu, Shane tak terlihat terkejut dengan aksi yang dilakukan Mario. Shane seolah sudah menduga yang terjadi sehingga tetap saja melakukan perekaman.
"Menurut keterangan security, SL sempat mencoba membawa mobil keluar dari kompleks TKP namun dihalangi oleh security," ungkap Mellisa.
Shane sempat juga membawa mobil yang menjadi alat bukti dan terparkir di Polsek Pesanggrahan. Mobil itu dibawa keluar untuk menjemput AG. Lalu saat mobil kembali pelat mobil berganti dan AG yang menyetir mobil tersebut, padahal masih di bawah umur.
"Menurut keterangan saksi di Polsek, SL masih sempat memainkan gitar dan di hadapannya duduk MDS beserta anak AG," terang Mellisa.
Shane juga mengetahui bahwa Mario mengirimkan hasil rekaman penganiayaan terhadap David itu kepada teman-temannya.
Dari pemaparan dugaan keterlibatan itu, Mellisa berharap Shane Lukas memberikan keterangan secara jujur dalam persidangan hari ini.
"Semoga nanti SL akan memberikan keterangan yang jujur dan terang," harap Mellisa.
Ia menegaskan bahwa setiap orang harus diminta pertanggungjawaban pidana sesuai perbuatan yang telah sengaja dilakukan.
"Menurut hemat kami, SL sudah memuluskan niat jahat MDS untuk menganiaya anak korban sampai anak korban koma dan kritis di RS," ungkap Mellisa.
Atas perbuatannya itu, kata Mellisa, Shane Lukas tampak terbukti telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keterlibatan Shane, tak ubahnya seperti keterlibatan AG.
"Kita #kawaldavid sampai mendapatkan keadilan," pungkas Mellisa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang lanjutan terdakwa Mario dan Shane, Selasa hari ini. Ayah David, Jonathan Latumahina, ditemani paman Rustam Hatala, akan bersaksi dalam persidangan tersebut.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua