Keadilan Iklim Tak Cukup dengan Perdagangan Karbon, Walhi Dorong Hak Kelola Rakyat
NU Online · Kamis, 5 November 2026 | 07:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong Pemerintah Indonesia segera mengajukan inisiatif pertama berbasis hak kelola rakyat melalui skema Non-Market Approaches (NMA) Pasal 6.8 Perjanjian Paris. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal memperoleh pengakuan serta dukungan nyata dalam menghadapi krisis iklim.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, mengungkapkan bahwa kebijakan iklim selama ini terlalu berorientasi pada pencapaian target penurunan emisi secara administratif. Pendekatan tersebut dinilai mengabaikan peran masyarakat yang selama ini menjaga hutan, pesisir, dan ekosistem di wilayah kehidupannya.
Menurut Boy, skema perdagangan karbon dan result-based payment berisiko memberikan ruang bagi korporasi pencemar untuk terus menghasilkan emisi dengan membeli kredit karbon sebagai kompensasi. Karena itu, mekanisme pendanaan iklim perlu diarahkan pada prinsip keadilan dan pengakuan terhadap masyarakat yang selama ini menjaga lingkungan.
“Maka skema Non-Market Approaches (NMA) Pasal 6.8 Perjanjian Paris perlu didorong sebagai mekanisme pendanaan iklim yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat penjaga lingkungan,” ujarnya dalam Diskusi Publik COP-Versation di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Boy menilai, NMA dapat membuka akses terhadap pengakuan, pendanaan, transfer teknologi, dan penguatan kapasitas bagi komunitas yang selama ini menjalankan aksi iklim tanpa dukungan memadai dari negara.
Pentingnya kepastian hak kelola juga tercermin dari pengalaman Pepen, anggota KPS Mulyatani 1 di kawasan Perhutanan Sosial Pegunungan Rakutak, Desa Ibun, Kabupaten Bandung. Melalui praktik wanatani tanpa pembakaran, masyarakat berhasil menghentikan kebakaran hutan, mengurangi risiko longsor dan banjir, serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui produksi kopi konservasi dengan sistem agroforestri.
“Ketika petani hutan dikasih kesempatan untuk mengelola hutan, rasa cinta masyarakat yang menggarap lahan Perhutanan Sosial sangat besar. Setidaknya kami masyarakat bisa berbuat yang berdampak positif bagi sesama makhluk hidup,” ujarnya.
Upaya serupa dilakukan Marzuki, nelayan sekaligus penggerak masyarakat pesisir Tambakrejo, Semarang. Ia mengatakan, masyarakat pesisir berupaya menghadapi abrasi dan kenaikan muka laut melalui penanaman mangrove serta pemulihan ekosistem.
“Sayangnya, upaya-upaya yang lahir dari kepedulian dan pengalaman hidup masyarakat sering kali berhadapan dengan proyek-proyek besar yang justru mengubah bentang pesisir,” ucapnya.
Marzuki berharap masyarakat pesisir memperoleh pengakuan dan dukungan nyata agar dapat melanjutkan upaya perlindungan lingkungan.
“Kami berharap para nelayan, komunitas pesisir, dan pegiat lingkungan di tingkat tapak memperoleh pengakuan atas peran dan kontribusinya dalam menghadapi krisis iklim, serta mendapatkan dukungan yang nyata untuk melanjutkan kerja-kerja tersebut,” tandasnya.
Terpopuler
1
Innalillahi, Penyusun Syair Asmaul Husna KH Amjad Al Hafidz Wafat
2
Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
3
Kemenhaj Buka Lowongan Maganghub bagi Lulusan S1, Pendaftaran hingga 4 November
4
Perjuangan dan Dedikasi Nyai Shinta Nuriyah: Dari Sahur Bersama hingga Kesetaraan Gender
5
Digugat ke MK, Pemohon Sebut Masyarakat Dipaksa Menyetujui Program KDKMP
6
Kukuhkan Majelis Masyayikh 2026-2031, Menag Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren
Terkini
Lihat Semua