Nasional

Kebijakan Libur Lebaran 2023: Cuti Bersama Dimajukan dan THR Lebih Awal

Selasa, 28 Maret 2023 | 17:15 WIB

Kebijakan Libur Lebaran 2023: Cuti Bersama Dimajukan dan THR Lebih Awal

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Negara pada Jum’at (24/3/2023). (Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden).

Jakarta, NU Online
Pemerintah memutuskan cuti bersama lebaran 2023 maju 2 hari lebih awal, yakni mulai tanggal 19 April 2023 dari sebelumnya yang dimulai tanggal 21-26 April 2023. Langkah ini diambil sebagai antisipasi penumpukan pemudik.

 

Jadwal ini berubah dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan cuti bersama pada 21-26 April 2023. Majunya cuti lebaran diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di istana pada Jumat (24/3/2023) lalu.

 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan tingginya angka pemudik tahun lebaran 2023 yang ditaksir mencapai 123 juta orang menjadi landasan keputusan majunya cuti lebaran 2023.

 

“Ada keputusan Pak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai SKB 3 Menteri dari tanggal 21 sampai 26 April 2023, kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari jadi mulai tanggal 19 sudah libur,” kata Menhub Budi.

 

Keinginan mudik yang tinggi dan volume yang banyak, lanjut Menhub Budi, berpotensi memicu terjadinya penumpukan pada tanggal 21 April 2023 jika merujuk pada aturan sebelumnya.

 

“Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore. Itu satu keputusan yang diambil di diskusi yang cukup efektif,” ujar Menhub Budi.

 

Dengan dimajukannya cuti bersama tersebut, pemerintah juga mengeluarkan imbauan pemberian tunjangan hari raya (THR) diberikan lebih awal. Maksimalnya, kata Budi, pada tanggal 18 April 2023.

 

Dengan pemberian THR yang lebih awal tersebut, lanjut Budi, diharapkan bisa menjadi bekal dan memudahkan para pemudik untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman.

 

“Satu hal yang kita himbau terutama berkaitan swasta agar memberikan THR lebih awal sehigga pada saat 18 April 2023 dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mudik mulai 18 malam,” paparnya.

 

Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi