Nasional

Kemenag Hentikan Sementara Aktivitas Pesantren Dar Et Tauhid Bekasi

NU Online  ·  Senin, 19 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Kemenag Hentikan Sementara Aktivitas Pesantren Dar Et Tauhid Bekasi

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online 

 

Kementerian Agama membekukan sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid buntut dugaan kasus kekerasan seksual yang menyebabkan belasan santri menjadi korban.

 

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said mengatakan, penghentian aktivitas kepesantrenan dan asrama dilakukan hingga pesantren memiliki pengasuh pengganti yang kompeten serta tata kelola perlindungan anak yang memadai.

 

“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2026).

 

Basnang menjalankan pendidikan para santri tetap berjalan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan skema lainnya yang memungkinkan. Menurut Basnang, saat ini santri Pesantren Dar Et Tauhid sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

 

"Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” kata Basnang.

 

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti menambahkan bahwa telah melakukan sejumlah langkah penanganan. Kemenag berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid agar menetapkan pengasuh pesantren pengganti.

 

Pengasuh yang dipilih harus memiliki kapabilitas pengetahuan keagamaan dan perilaku keagamaan yang baik, serta komitmen atas perlindungan anak.

 

"Pengasuh pengganti tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi,” kata Yusi.

 

Ia meminta agar pengasuh pesantren dan pendidik maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila yang mencoreng entitas pesantren sebagai lembaga moral keagamaan diberhentikan dari jabatan dan tugasnya.

 

"Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren,”bebernya.

 

Sum aktivitas pesantren dibuka kembali, pesantren wajib memiliki tata kelola pelindungan anak yang disertai dokumen dan komitmen perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun seksual.Dokumen itu, antara lain berupa kebijakan dan SOP pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.

 

Kemudian, pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, serta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Kode etik interaksi antara pendidik, pengasuh, dan santri.Kemudian, pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat pesantren, mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor, serta penataan asrama dan sistem pengawasan yang meniadakan ruang tertutup yang rentan terjadinya kekerasan.

 

“Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi,” tandasnya.

 

Polisi telah menetapkan pimpinan Ponpes Dar Et Tauhid, Muhammad Hifzhi Hazzhami (28) alias MHH, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati. Di tengah penyidikan itu, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi mengidentifikasi 10 korban yang menjalani pendampingan.

 

Menurut keterangan awal kepolisian, dugaan kekerasan seksual terhadap para santriwati terjadi berulang sejak 2023 hingga September 2026. Wakil Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Wuriyanti menyebut ada 14 saksi yang diperiksa.

 

“Saksi sampai dengan hari ini ada 14 orang. Dan kami sudah menerima 4 laporan polisi dengan total korban kemarin ada 11 yang kami identifikasi,” ungkap Wuriyanti.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang