Nasional

Kemenag Resmikan Satgas Safe Santri pada Peringatan Hari Santri 2026

NU Online  ·  Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Kemenag Resmikan Satgas Safe Santri pada Peringatan Hari Santri 2026

Menag Nasaruddin Umar saat memimpin Apel Hari Santri di Kantor Kemenag RI Lapangan Banteng, Kamis (22/10/2026). (NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Safe Santri dalam rangka memperingati Hari Santri 2026.

 

Satgas ini dibentuk sebagai upaya mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

 

Peresmian dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat memimpin upacara peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

 

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya luncurkan Satuan Tugas Safe Santri. Semoga langkah ini menjadi ikhtiar nyata untuk menghadirkan pesantren yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh santri,” ujar Nasaruddin.

 

Selain meluncurkan Satgas Safe Santri, Kemenag menyiapkan lima program prioritas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Kelima program tersebut meliputi Safe Santri, penguatan rekognisi ijazah, Pesantren Adaptif dan Mandiri, Santri 5.0, serta Dakwah Digital.

 

Program Safe Santri diarahkan untuk memperkuat perlindungan santri dan menciptakan lingkungan pesantren yang bebas dari kekerasan. Sementara itu, program penguatan rekognisi ijazah bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi dan peluang karier bagi lulusan pesantren.

 

Adapun program Pesantren Adaptif dan Mandiri mendorong penguasaan teknologi digital serta penguatan kemandirian ekonomi pesantren. Melalui program Santri 5.0, Kemenag juga berupaya mencetak santri yang memiliki pemahaman agama sekaligus keterampilan di bidang sains dan teknologi.

 

Sementara itu, program Dakwah Digital diarahkan untuk menghadirkan konten dakwah pesantren yang kreatif, inovatif, dan relevan dengan perkembangan ruang publik digital.

 

Nasaruddin mengatakan, penguatan pesantren juga didukung oleh pembentukan Ditjen Pesantren di lingkungan Kemenag melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.

 

Menurutnya, pembentukan direktorat jenderal tersebut merupakan bentuk pengakuan dan komitmen negara dalam mendukung perkembangan pesantren.

 

“Langkah bersejarah ini adalah bentuk kecintaan, rekognisi, afirmasi, dan pelembagaan komitmen negara agar pesantren serta santri mendapatkan fasilitas penuh untuk terus tumbuh berdaya dan memimpin peradaban,” tegasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang