Kemenag: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid
Sabtu, 16 Maret 2024 | 19:45 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Menanggapi anggapan masyarakat tentang adanya larangan menggunakan pengeras suara di masjid dan mushala, pemerintah menegaskan bahwa anggapan itu tidaklah benar.
“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan saksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dilansir laman Kemenag, Sabtu (16/4/2024).
Ia menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan mushala. Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegasnya tentang Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Bahkan di dalam edaran secara tegas disebutkan bahwa pembacaan Al-Qur'an sebelum azan dan saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar.
Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Ia menegaskan, edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, maupun latar belakang.
Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.
“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujarnya.
Ketentuan ini juga bukan edaran baru. Peraturan sejenis sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Ia pun meneyebut bahwa peraturan penggunaan pengeras suara di masjid atau mushala juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.
Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.
Sebagaimana Indonesia, Bahrain pun menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara. Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sementara pelaksanaan beragam ibadah Ramadhan menggunakan pengeras suara dalam.
Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Qur'an menggunakan pengeras suara luar. Sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan mushala.
Lalu di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).
Di Turki, penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Shalat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras.
Di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan. Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam.
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai SE Nomor 05 Tahun 2022
Waktu Shalat
Subuh
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 sepuluh menit.
b) pelaksanaan Shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
Jumat
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak, sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar
Kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan oengeras suara dalam.
2) takbir pada 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/mushala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
3) pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada 11 sampai 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/mushala dapat menggunakan pengeras suara luar.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua