Nasional

Lakpesdam PBNU: Tidak Boleh Ada Lagi Keraguan Vaksinasi Covid-19

Jumat, 15 Januari 2021 | 09:30 WIB

Lakpesdam PBNU: Tidak Boleh Ada Lagi Keraguan Vaksinasi Covid-19

Jika ada kelompok yang ragu, maka hal itu menjadi sebuah keanehan

Jakarta, NU Online
Meski pemerintah telah menyampaikan secara gamblang bagaimana kehalalan dan keamanan vaksin Sinovac Covid-19, masyarakat belum seluruhnya yakin dan masih ada yang meragukannya. Masyarakat ingin ada bukti yang nyata seberapa besar pengaruh vaksin untuk mencegah Covid-19.


Menurut Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Rumadi Ahmad, ketika sudah ada ketetapan dan penjelasan yang komprehensif dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) serta BPOM terkait kehalalan dan keamanan vaksin Covid-19, seharusnya tidak ada lagi keraguan dari masyarakat.


Kecuali saat fatwa MUI dan hasil pemeriksaan BPOM belum dilakukan, keraguan yang muncul dari masyarakat menjadi hal yang wajar. Tetapi, katanya, saat ini persoalan tersebut sudah terjawab secara terperinci. Karena itu, jika ada kelompok yang ragu, maka hal itu menjadi sebuah keanehan. Apalagi bila terdapat masyarakat yang mengkampanyekan tolak vaksin Covid-19, maka harus ditindak secara hukum.


“Karena semua kan ragu karena mempersoalkan kehalalannya. Begitu sudah ada fatwa dari MUI yang juga punya otoritas mengeluarkan fatwa, seharusnya orang tidak lagi meragukan vaksin dari sisi kehalalan. Kalau misalnya masih ada yang bicara soal kehalalan itu hanya orang yang cari persoalan saja,” kata Dr Rumadi Ahmad yang juga Dosen di Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini, Jumat (15/1).


Selanjutnya, mengapa dirinya merasa berkewajiban mendorong masyarakat supaya tidak ragu terhadap kegiatan vaksinasi Covid-19, karena pihak-pihak yang bisa meneliti soal keamanan vaksin tersebut hanya dari kalangan tertentu yaitu para ahli di bidang kesehatan. Sementara tim dari ahli kesehatan di BPOM sendiri telah mengungkapkan secara detail soal keamanannya.


“Jika tidak percaya kepada ahli kesehatan lalu masyarakat mau percaya kepada siapa? BPOM sudah menyatakan vaksin aman dengan beberapa ketentuan. Misalnya khusus usia 18 sampai dengan 59 tahun terlebih dahulu,” ucap Rumadi.


Sementara itu, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr Budi mengatakan, masyarakat tidak perlu ada keraguan untuk melakukan vaksinasi. Kata dia, tenaga kesehatan yang menjadi prioritas vaksin oleh pemerintah secara bertahap telah disuntik vaksin. Ini menjadi bukti bahwa vaksin tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan mengenai keamanannya.


“Keamanan, mutu, efektifitas dan tentunya kesucian atau kehalalan sudah terjamin,” ucap dia dikutip NU Online dari situs resmi Kemenkes RI.


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muhammad Faizin