Layanan Energi Penuh Berkah Ramadhan Idul Fitri 2023 dari Pertamina
Rabu, 12 April 2023 | 21:25 WIB
Jakarta, NU Online
Pertamina Patra Niaga kembali mengaktifkan Tim Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) 1444H dimulai pada 1 April hingga 2 Mei 2023. Satgas ini tidak hanya internal Pertamina Group, namun juga menggandeng berbagai stakeholder utama yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, BPH Migas, Kepolisian, TNI, Jasa Marga, dan Telkom Indonesia agar kebutuhan energi baik BBM, LPG, Avtur terpenuhi dengan baik.
Berbagai persiapan awal juga sudah dilakukan, seperti meningkatkan ketahanan stok sejak H-14 Idul Fitri, menyiagakan sarana dan fasilitas utama yang meliputi 114 Terminal BBM, 23 Terminal LPG, lebih dari 7.400 SPBU, 667 SPBE, 4.972 Agen LPG, dan 68 DPPU. Baik stok maupun penyaluran di berbagai sarana dan fasilitas ini akan dimonitor di Integrated Enterprise Data & Center Command Center (IEDCC) yang siaga selama 24 jam, termasuk ada koneksi CCTV ke-617 SPBU di jalur utama.
Selain layanan utama, layanan siaga serta layanan tambahan juga disiapkan, antara lain 1.505 SPBU Siaga, 5.471 Agen LPG Siaga, 43 Kiosk Pertamina Siaga, 391 Motoris Pertamina Delivery Service (PDS), 201 Mobil Tanki Standby, penambahan tanki di SPBU khususnya di kepulauan kecil, dan 13 Rumah Pertamina Siaga.
Tidak lupa, Pertamina Patra Niaga juga kembali menyediakan program loyalty bagi pengguna setia Pertamax Series, Dex Series, Bright Gas, Fastron, dan Enduro, serta program berbagi dengan masyarakat seperti MyPertamina berbagi takjil dan Beduk Bright Gas, yakni berbuka dengan usaha kecil dan komunitas.
Untuk mendapatkan berbagai jenis layanan RAFI 2023, dapat disimak melalui tautan ini.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua