Pemimpin Sidang Komisi Bahtsul Masail Konferensi Wilayah (Konferwil) XX Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Luqman Hakim Hamid. (Foto: Istimewa)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Konferensi Wilayah (Konferwil) XX Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
“Bahwa hukum vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa,” kata Pemimpin Sidang Komisi Bahtsul Masail KH Luqman Hakim Hamid pada penetapan keputusan komisi Konferwil XX PWNU DKI Jakarta, Sabtu (3/4) di Hotel Sultan, Jakarta.
Kiai Luqman menjelaskan bahwa sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke perut (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin, dubur.
Sementara itu, praktik vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui suntik di lengan sebelah kiri bagian atas, tidak melalui anggota tubuh yang terbuka. Rumusan ini, jelas alumnus Pondok Pesantren Ploso, Kediri, Jawa Timur itu didasarkan pada ibarat (penjelasan) kitab Minhaj al-Qawim karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami.
Dalam sesi yang berbeda, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qusyairi menyampaikan bahwa Kitab Minhajul Qawim secara jelas menyebut wa in washala jaufahu, meskipun pada gilirannya masuk ke perut juga tidak membatalkan.
Artinya, lanjut Kiai alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur itu, kitab tersebut menyamakan semua, baik masuk ke pencernaan ataupun tidak.
"Vaksin atau infus sekalipun, tetap tidak membatalkan. Wa in washala jaufahu, meskipun masuk ke jauf tetapi tidak melalui manfadz jadi tidak membatalkan," ujar kiai yang menamatkan studi sarjananya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir itu.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut seperti air yang kemungkinan dapat masuk melalui pori-pori saat mandi, ataupun minyak kayu putih dan sanitasi tangan.
Perdebatan pun berlangsung dinamis. Dalam kesempatan itu, ia menceritakan bahwa ada pembahas yang mengutip kitab Taqriratus Sadidah. Dalam kitab tersebut, disebutkan bahwa infus membatalkan. Sebab, infus merupakan asupan pengganti makanan.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua