Lesbumi Beri Anugerah Saptawikrama untuk Pelopor Seni di NU
NU Online · Kamis, 24 Maret 2016 | 14:03 WIB
Pengurus Lesbumi menyelenggarakan Harlah Ke-54 di Galeri Indonesia Kaya, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/3) siang. Pada kesempatan ini mereka memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada para tokoh pendiri Lesbumi, yaitu Asrul Sani, Djamaludin Malik, dan KH Saifuddin Zuhri.
Penghargaan ini diterima perwakilan masing-masing tokoh yang kemudian naik ke panggung dan menerima piagam.
Penyerahan anugerah ini disusul dengan pidato kebudayaan yang disampaikan Ketua Lesbumi H Agus Sunyoto. Dalam pidato, Agus Sunyoto menekankan perlunya menghargai, menjaga, serta memelihara kebudayaan lokal Indonesia termasuk dalam konteks pengamalan Islam.
Agus mengambil salah satu contoh, dalam peribadatan umat beragama di Indonesia menggunakan istilah ‘sembahyang’ yang berasal dari ‘Sembah Hyang’.
“Ini bermakna menyembah kepada Hyang. Hyang sendiri merupakan penyebutan secara khusus dari masyarakat lokal Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa.”
Acara semakin semarak dengan tampilnya sejumlah seniman dan budayawan. Di antaranya penyanyi religi Opick dan Chandra Malik, penyair D Zawawi Imron, dan kelompok karawitan Sekarwidya Makara Universitas Indonesia.
Selain itu hadir sejumlah tokoh diantaranya KH Luqman Hakim (Cahaya Sufi), Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Acara yang berdurasi sekitar tiga jam itu dipenuhi pengunjung yang datang tidak hanya dari kalangan NU, tetapi juga para penikmat seni yang berasal dari masyarakat umum. (Kendi Setiawan/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua