LP Ma’arif: Madrasah tetap Berhak Terima Bantuan Pemda
NU Online · Jumat, 11 Januari 2013 | 12:14 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU menyatakan, sekolah yang dikelola oleh masyarakat, termasuk yang berbasis keagamaan, seperti madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah memiliki hak untuk menerima bantuan dari pemerintah daerah (Pemda).
<>
Sekretaris PP LP Ma’arif NU Mamat S Burhanuddin menyatakan, hak ini dilatarbelakangi kenyataan bahwa dana pendapatan daerah juga diperoleh dari pajak masyarakat setempat. Warga di daerah tertentu boleh beraspirasi mengembangkan pendidikan di lingkungannya.
Menurut Mamat, selama ini kebijakan pemerintah terkait pendidikan masih meminggirkan madrasah. Pemerintah seperti tidak rela apabila lembaga pendidikan Islam ini maju di Indonesia.
”Kita semua harus tahu, sekolah negeri di Indonesia jumlahnya 90% dan sekolah swasta 10%. Sementara madrasah kebalikannya, yang negeri 10% dan yang swasta 10%,” ujarnya saat dihubungi NU Online, Kamis (10/1).
LP Ma’arif NU berharap, peraturan yang diterbitkan pemerintah tidak menghilangkan hak madrasah untuk berkembang. Negara mesti bersikap adil dan teliti kepada seluruh komponen bangsa, terutama soal kebijakan pendidikan.
Redaktur: Mukafi Niam
Penulis : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
BNPB Sebut 639 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi
4
Khutbah Jumat: Hak atas Udara Bersih untuk Menjaga Kesehatan Pernapasan
5
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
6
Profil KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais Aam PBNU Ahli Ushul Fiqih
Terkini
Lihat Semua