Jakarta, NU Online
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) meluncurkan Klinik Hukum Keliling di halaman gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat, (10/8) pukul 15.00 WIB. <>
Menurut Ketua PP LPBHNU Andi Najmi Fuaidi, pihaknya berkepentingan untuk turut serta menegakkan Hak Asasi Manusia, sebagai hak dasar seluruh warga Indonesia.
Selama ini, sambung Andi, pemenuhan hak-hak kaum lemah (mustadh’afin) dalam persoalan hukum masih terpinggirkan.
“Selama ini kalangan tersebut selalu merasa takut dan tidak mandri jika harus berurusan dengan persoalan hukum yang membelitnya dan tak tahu harus mengadu ke mana,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Andi, LPBH NU berinisiatif memberikan bantuan hukum kepada mereka melalui Klinik Bantuan Hukum.
Klinik tersebut berfungsi memberikan penyuluhan dan pelayanan bantuan hukum masyarakat secara langsung; mengurangi beban hukum yang dihadapi masyarakat awam yang mengalami kasus hukum; memberikan pemahaman soal hukum sekaligus menjadikan masyarakat sadar hukum.
Melalui lembaga tersebut, LPBH NU menargetkan 1000 hingga 1500 orang klien setahun ke depan.
Peresmian Klinik Hukum Keliling dilakukan oleh Sekjen PBNU Marsudi Syuhud. Untuk mengaktifkan program, LPBH PBNU telah menyiapkan satu mobil khusus bertuliskan “Klinik Hukum Keliling LPBH PBNU”.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Penulis : Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
6
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
Terkini
Lihat Semua