Jakarta, NU Online
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) meluncurkan Klinik Hukum Keliling di halaman gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat, (10/8) pukul 15.00 WIB. <>
Menurut Ketua PP LPBHNU Andi Najmi Fuaidi, pihaknya berkepentingan untuk turut serta menegakkan Hak Asasi Manusia, sebagai hak dasar seluruh warga Indonesia.
Selama ini, sambung Andi, pemenuhan hak-hak kaum lemah (mustadh’afin) dalam persoalan hukum masih terpinggirkan.
“Selama ini kalangan tersebut selalu merasa takut dan tidak mandri jika harus berurusan dengan persoalan hukum yang membelitnya dan tak tahu harus mengadu ke mana,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Andi, LPBH NU berinisiatif memberikan bantuan hukum kepada mereka melalui Klinik Bantuan Hukum.
Klinik tersebut berfungsi memberikan penyuluhan dan pelayanan bantuan hukum masyarakat secara langsung; mengurangi beban hukum yang dihadapi masyarakat awam yang mengalami kasus hukum; memberikan pemahaman soal hukum sekaligus menjadikan masyarakat sadar hukum.
Melalui lembaga tersebut, LPBH NU menargetkan 1000 hingga 1500 orang klien setahun ke depan.
Peresmian Klinik Hukum Keliling dilakukan oleh Sekjen PBNU Marsudi Syuhud. Untuk mengaktifkan program, LPBH PBNU telah menyiapkan satu mobil khusus bertuliskan “Klinik Hukum Keliling LPBH PBNU”.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Penulis : Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bahaya Dengki terhadap Keluarga dan Tetangga
2
Berikut Daftar Wakil Rais Aam PBNU Periode 2026-2031 Beserta Bidangnya
3
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Kepala BNPB, dan Pimpinan Badan Pengelola Gambut
4
Gus Ipul: Jangan Campuradukkan Muktamar NU dengan Persoalan Lain
5
Khutbah Jumat: Pentingnya Membantu Korban Kebakaran Hutan dan Lahan
6
Judi Online, Racun Keharmonisan Keluarga dan Kesehatan Mental
Terkini
Lihat Semua