Mahfudz MD: Bedakan Hubungan Keperdataan dengan Soal Nasab
NU Online · Sabtu, 7 April 2012 | 09:54 WIB
Jombang, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfudz MD meminta para ulama memahami keputusan MK terkait kedudukan anak diluar nikah. Dikatakannya, keputusan itu mengandung pengertian setiap anak yang lahir memiliki hubungan keperdataan kepada kedua orang tua.<>
"Jangan samakan antara hubungan nasab dengan hubungan keperdataan. Kalau hubungan perdata artinya anak memiliki hak kepada orang tuanya," ujarnya saat membuka pengajian Konstitusi di PP Tebuireng Jombang yang dihadiri Katib Aam PBNU KH Malik Madany, dan RAis Syuriyah PBNU KH Masdar F Masudi, Sabtu (7/4).
Dengan adanya keputusan MK, dikatakan Mahfud, berarti tidak boleh menelantarkan anak walapun yang dihasilkan di luar nikah. Saat ini diakuinya, memang masih ada kesalahpahaman pengertian, terkait keputusan itu, yakni anak yang lahir diluar nikah memang tidak memiliki nasab. Tapi punya hak keperdataan. "Dan pasal 1365 KUH Perdata mereka bisa menuntut haknya," tandasnya.
Disampaikan mantan menteri era presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini, sekarang adalah waktunya segera mengisi hukum-hukum terkait hak keperdataan anak yang lahir diluar nikah.
"MUI seharusnya segera mengatur hal-hal keperdataan atas anak hasil hubungan diluar nikah. Yang menurut Fiqh Muamalah diperbolehkan," ujarnya seraya mengatakan mumpung momentumnya ada.
Redaktur  : Mukafi Niam
Kontributor: Muslim Abdurrahman
Terpopuler
1
Innalillahi, Prof KH Syukron Makmun Pengasuh Pesantren Daarul Rahman Jakarta Wafat
2
Gus Faiz Ceritakan Wasiat dan Keinginan KH Syukron Makmun sebelum Wafat
3
Kapolri Suyudi Sambangi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU di Pesantren Miftachussunnah dan Tebuireng
4
Berita Duka dari Yogyakarta, KH Muhammad Nasikh Ridwan Wafat pada Usia 65 Tahun
5
BMKG: Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Kering hingga 24 Oktober
6
PWNU Jakarta Jadwalkan Pembukaan Konferwil XXI di Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur
Terkini
Lihat Semua