Mahfudz MD: Bedakan Hubungan Keperdataan dengan Soal Nasab
NU Online · Sabtu, 7 April 2012 | 09:54 WIB
Jombang, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfudz MD meminta para ulama memahami keputusan MK terkait kedudukan anak diluar nikah. Dikatakannya, keputusan itu mengandung pengertian setiap anak yang lahir memiliki hubungan keperdataan kepada kedua orang tua.<>
"Jangan samakan antara hubungan nasab dengan hubungan keperdataan. Kalau hubungan perdata artinya anak memiliki hak kepada orang tuanya," ujarnya saat membuka pengajian Konstitusi di PP Tebuireng Jombang yang dihadiri Katib Aam PBNU KH Malik Madany, dan RAis Syuriyah PBNU KH Masdar F Masudi, Sabtu (7/4).
Dengan adanya keputusan MK, dikatakan Mahfud, berarti tidak boleh menelantarkan anak walapun yang dihasilkan di luar nikah. Saat ini diakuinya, memang masih ada kesalahpahaman pengertian, terkait keputusan itu, yakni anak yang lahir diluar nikah memang tidak memiliki nasab. Tapi punya hak keperdataan. "Dan pasal 1365 KUH Perdata mereka bisa menuntut haknya," tandasnya.
Disampaikan mantan menteri era presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini, sekarang adalah waktunya segera mengisi hukum-hukum terkait hak keperdataan anak yang lahir diluar nikah.
"MUI seharusnya segera mengatur hal-hal keperdataan atas anak hasil hubungan diluar nikah. Yang menurut Fiqh Muamalah diperbolehkan," ujarnya seraya mengatakan mumpung momentumnya ada.
Redaktur  : Mukafi Niam
Kontributor: Muslim Abdurrahman
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
2
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
3
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
4
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
5
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
6
Khutbah Jumat: 3 Cara Menggunakan Harta yang Baik Menurut Imam Al-Ghazali
Terkini
Lihat Semua