Menaker Hanif Memastikan Lansia Dapat Kartu Pra Kerja
NU Online · Kamis, 3 Oktober 2019 | 14:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah tidak akan membatasi penerima kartu pra kerja berdasarkan umur serta tidak mematok batas atas usia penerima kartu pra kerja. Menurutnya, kartu pra kerja ini perlu diberikan kepada siapa saja yang memang membutuhkan keahlian tambahan untuk bekerja.
Dengan pagu sebesar Rp10 triliun yang masih dalam masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk kartu pra kerja tahun depan. Pemerintah akan menyiapkan insentif sebesar Rp300 - 500 ribu untuk setiap pemegang kartu.
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Berikut Daftar Wakil Rais Aam PBNU Periode 2026-2031 Beserta Bidangnya
3
Gus Ipul: Jangan Campuradukkan Muktamar NU dengan Persoalan Lain
4
Khutbah Jumat: Jangan Putus Asa Mencari Rezeki Halal Saat Ekonomi Sulit
5
Khutbah Jumat: Hak atas Udara Bersih untuk Menjaga Kesehatan Pernapasan
6
BNPB Sebut 639 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi
Terkini
Lihat Semua