Menaker Hanif Memastikan Lansia Dapat Kartu Pra Kerja
NU Online · Kamis, 3 Oktober 2019 | 14:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah tidak akan membatasi penerima kartu pra kerja berdasarkan umur serta tidak mematok batas atas usia penerima kartu pra kerja. Menurutnya, kartu pra kerja ini perlu diberikan kepada siapa saja yang memang membutuhkan keahlian tambahan untuk bekerja.
Dengan pagu sebesar Rp10 triliun yang masih dalam masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk kartu pra kerja tahun depan. Pemerintah akan menyiapkan insentif sebesar Rp300 - 500 ribu untuk setiap pemegang kartu.
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
5
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
6
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
Terkini
Lihat Semua