Menaker Hanif Memastikan Lansia Dapat Kartu Pra Kerja
NU Online · Kamis, 3 Oktober 2019 | 14:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah tidak akan membatasi penerima kartu pra kerja berdasarkan umur serta tidak mematok batas atas usia penerima kartu pra kerja. Menurutnya, kartu pra kerja ini perlu diberikan kepada siapa saja yang memang membutuhkan keahlian tambahan untuk bekerja.
Dengan pagu sebesar Rp10 triliun yang masih dalam masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk kartu pra kerja tahun depan. Pemerintah akan menyiapkan insentif sebesar Rp300 - 500 ribu untuk setiap pemegang kartu.
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
Gerhana Bulan Total Bakal Terlihat di Seluruh Indonesia pada Selasa 3 Maret 2026, Dianjurkan Shalat Khusuf
3
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
4
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
5
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
6
Innalillahi, Ketum Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah Wafat
Terkini
Lihat Semua