Nasional

Minim Pengakuan Negara, Perempuan Pesisir Hadapi Kerentanan Berlapis di Tengah Krisis Iklim

NU Online  ·  Jumat, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB

Minim Pengakuan Negara, Perempuan Pesisir Hadapi Kerentanan Berlapis di Tengah Krisis Iklim

Ilustrasi: perempuan nelayan pesisir di Semarang. (Foto: dok Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia)

Jakarta, NU Online

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Mida Saragi, menilai perempuan nelayan pesisir kerap menjadi kelompok paling rentan dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan bencana ekologis.


Ia menyoroti minimnya pengakuan negara terhadap peran perempuan nelayan, sementara tekanan dari berbagai proyek pembangunan di wilayah pesisir terus meningkat dan memperparah kerentanan tersebut.


“Padahal perempuan memiliki kontribusi besar dalam sektor perikanan global. Berdasarkan data Food and Agriculture Organization (FAO), sekitar 24 persen dari 62 juta orang yang bekerja di sektor produksi perikanan, baik budidaya maupun tangkap, adalah perempuan,” ujarnya dalam acara Perempuan Pembela HAM di Garis Depan Perlindungan Lingkungan dan Perjuangan Keadilan Iklim di Jakarta, Rabu (11/3/2026).


Menurut Mida, perempuan nelayan di Indonesia hingga kini masih berada pada posisi yang tidak diakui secara formal oleh negara.


“Perempuan nelayan tidak hanya menghadapi stigma sebagai kelompok kelas kedua dalam masyarakat, tetapi juga termarginalkan dalam sektor kenelayanan itu sendiri,” ujarnya.


Ia menjelaskan, peran perempuan dalam rantai produksi perikanan kerap dianggap tidak resmi sehingga tidak tercatat dalam pendataan pemerintah. Akibatnya, berbagai dukungan negara seperti akses alat tangkap, perlindungan wilayah pesisir, maupun program pemberdayaan jarang menjangkau mereka.


Ketika wilayah pesisir berubah akibat proyek pembangunan seperti reklamasi, penambangan, atau proyek strategis nasional, perempuan justru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Banyak perempuan pesisir menggantungkan hidup dari aktivitas di perairan dangkal, seperti mencari udang, kerang, dan ikan di tepian laut.


“Ketika ruang hidup mereka diambil oleh proyek pembangunan, perempuan kehilangan sumber penghidupan yang selama ini menopang ekonomi keluarga,” tegasnya.


Mida juga menyebut bahwa dalam situasi krisis iklim maupun bencana ekologis, perempuan sering menjadi penyangga utama kehidupan rumah tangga.


“Mereka menjalankan peran domestik sekaligus harus mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.


Dalam berbagai situasi bencana, lanjutnya, perempuan bahkan harus memikirkan kebutuhan dasar seperti air dan makanan saat berada di pengungsian.


“Sering kali suara perempuan tidak mendapatkan ruang dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka,” katanya.


Sementara itu, Bidang Pendidikan Federasi Serikat Perempuan Pesisir dan Kepulauan Indonesia (FSP2KI), Devi Okta Brina Manurung, menyoroti berbagai risiko yang dihadapi perempuan ketika memperjuangkan lingkungan.


“Perempuan yang aktif bersuara sering dianggap melampaui peran tradisionalnya dan dicap sebagai pembangkang. Di komunitas adat, perempuan juga tidak selalu diberi ruang untuk terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan tanah, hutan, maupun laut,” ujarnya.


Menurut Devi, perempuan yang memperjuangkan perlindungan wilayah pesisir juga berpotensi menghadapi konflik dengan pihak yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap sumber daya alam. Kondisi ini diperparah oleh beban psikologis dan sosial yang harus mereka tanggung di tengah tanggung jawab domestik dalam keluarga.


“Ketidaksetaraan struktural juga membuat perempuan sering kali tidak memiliki hak kepemilikan maupun kontrol terhadap sumber daya seperti hutan atau wilayah pesisir, sehingga posisi tawar mereka menjadi lemah,” ujarnya.


Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Hermawati Sasongko, menegaskan pentingnya pendekatan perlindungan yang sensitif gender bagi perempuan pembela hak asasi manusia, khususnya mereka yang memperjuangkan lingkungan.


“Perempuan yang memperjuangkan hak komunitas dan lingkungan harus diakui sebagai pembela hak asasi manusia. Negara dan masyarakat sipil perlu memastikan adanya perlindungan dari berbagai risiko kekerasan yang dapat datang dari berbagai pihak,” tegasnya.


Menurut Hermawati, upaya perlindungan tersebut perlu dilakukan melalui pendekatan berlapis, antara lain dengan memperkuat sistem dokumentasi kekerasan, membangun koordinasi antarorganisasi, serta memperkuat sistem dukungan di tingkat lokal.


“Langkah-langkah itu penting untuk memastikan perempuan yang berada di garis depan perjuangan lingkungan tetap memiliki perlindungan, sumber daya, dan dukungan yang memadai di tengah krisis iklim dan ekspansi pembangunan,” tuturnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang