Nasional

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 Hasilkan 9 Rekomendasi, Istitha'ah Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji

Rabu, 25 Oktober 2023 | 07:00 WIB

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 Hasilkan 9 Rekomendasi, Istitha'ah Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji

KH Afifuddin Haritsah (kiri) menyerahkan rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 kepada perwakilan Kementerian Agama di Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Selasa (24/10/2023). (Foto: Kemenag)

Yogyakarta, NU Online 

 

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jamaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat.

 

Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, Kanwil Kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

 

Rekomendasi ini dibacakan KH Afifuddin Haritsah. Ia didampingi perwakilan peserta lainnya, di antaranya Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).

 

Adapun sembilan rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:

 

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM 

REKOMENDASI MUDZAKARAH PERHAJIAN TAHUN 2023

YOGYAKARTA, 23 s.d. 25 OKTOBER 2023 

 

Dalam rangka mengimplementasikan tugas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada Jamaah Haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar serta terhindar dari mudharat, kami atas nama peserta Mudzakarah Perhajian Tahun 2023 merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 

 

1. Jamaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi Istitha’ah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji;

 

2. Istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jamaah haji;

 

3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan Bipih; 

 

4. Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL); 

 

5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jamaah haji;

 

6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jamaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam;

 

7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan;

 

8. Materi istitha'ah kesehatan dan fiqih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama

 

9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

 

Lebih Cepat, Lebih Baik

 

Dalam sambutan pasca pembacaan rekomendasi itu, Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama Arsad Hidayat menyampaikan terima kasih atas rekomendasi dan masukan yang diberikan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023.

 

Menurutnya, istitha'ah kesehatan harus menjadi perhatian bersama jamaah haji. Karenanya, ke depan, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan jamaah haji lebih awal. Setelah itu, barulah calon jamaah haji itu diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.

 

"Istitha'ah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali," katanya.

 

Ia berharap, November 2023 ini pelaksanaan screening kesehatan jemaah sudah mulai dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Menurutnya, lebih cepat lebih baik karena akan memberi peluang jemaah melakukan pemulihan ketika mereka terdeteksi sakit saat pemeriksaan tahap pertama.