NU Haramkan Tindakan Manipulasi Berkas Bacaleg
NU Online · Selasa, 18 Juni 2013 | 08:40 WIB
Jakarta, NU Online
Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan tindakan manipulasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Tindakan manipulasi berkas bisa dilakukan oleh partai yang mencalonkan, individu bacaleg, KPUD, atau intsansi terkait pemenuhan berkas seperti rumah sakit, puskesmas, kepolisian, atau kelurahan.
<>
Demikian dikatakan oleh Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Malik Madani saat ditemui NU Online di Ruang Syuriah, Gedung PBNU lantai empat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6) siang.
“Sudah jelas. Partai seperti itu sudah melakukan tadlis. Sebuah tindakan kecurangan,” kata KH Malik Madani saat ditanya apa tanggapan NU terhadap kasus manipulasi kelengkapan administrasi bacaleg oleh partai untuk memenuhi kuota pencalonan.
Di Ruang Syuriah seluas 5 x 3 ½ M, KH Malik menambahkan, hukum haram itu belaku juga bagi nahdliyin, partai yang dikelola oleh warga NU, atau bahkan partai Islam.
Hukum itu bersifat adil. Ia tidak membeda-bedakan kelompok atau individu tertentu. Tidak, tegas KH Malik Madani.
Keadilan itu berlaku tanpa membedakan partai, ormas, bahkan tanpa membedakan agama. KH Malik mengutip ungkapan dari Sayyidna Ali Bin Abi Thalib, “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati negara itu kafir. Sebaliknya, negara yang tidak berkeadilan (zalim) akan hancur meskipun itu negara Islam.”
“Tabqa addaulatul adilatu wa in kanat kafiratan. Wa tafna addaulatuz zalimatu wa in kanat muslimatan,” kata KH Malik menyebutkan ungkapan Arabnya.
Jadi, kalau organisasi sosial atau organisasi politik tidak berkeadilan, paling tidak, akan terseok-seok. Artinya, kecurangan itu berlaku bagi ormas Islam atau partai-partai Islam yang akan membawa dampak mudarat yang luas bagi masyarakat, tutup KH Malik Madani yang mengenakan kopiah hitam bermotif.
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua