Sekretaris Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Athik Hidayah menilai perlunya pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) atau yang dikenal juga dengan minuman keras (miras) secara nasional.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk turut andil dalam mendukung dan memberi masukan bagi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang tengah digodok DPR RI.
"RUU akan disahkan pada pertengan tahun 2016. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat umum untuk memberikan masukan. Mari kita kawal bersama RUU ini dengan memberi masukan kepada DPR," ajaknya di Jakarta, Jumat (5/2).
Dikatakan Athik, beberapa kasus menunjukkan banyak bahaya dari minol, antara lain tawuran, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perkosaan dan pembunuhan, yang terjadi akibat pelaku dibawah pengaruh minol.
"Meski demikian, ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan di kalangan aktivis. Misalnya, kata larangan, dalam judul RUU "Larangan Minuman Beralkohol", ada pihak yang menganalisis jika judul dan isi tidak linier. Sebab isi RUU ini lebih mengarah pada pengendalian, bukan pelarangan sepenuhnya," paparnya.
Dalam RUU, lanjut Athik, minol juga masih dipebolehkan untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat; kepentingan keagamaan; kepentingan wisatawan; kepentingan farmasi. "Benarkan ini patut menjadi pengecualian? Kemudian, apa benar wisatawan asing ke Indonesia mencari alkohol? Bukankan keindahan alam dan kuliner Indonesia cukup menarik minat mereka ke Indonesia?" ujarnya.
Kemudian, kata Athik, apakah upacara keagamaan juga mewajibkan minol? "Karena hal-hal yang membahayakan tentu akan dilarang oleh agama apa pun," imbuhnya.
Hal yang lebih penting dalam RUU ini, menurut Athik, adalah ketegasan sanksi yang patut diberikan kepada mereka yang melanggar aturan ini. "Terutama bagi pengendara yang berada dalam pengaruh minol," tandasnya. (Malik Mughni/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
2
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Enam Ruko di Lokasi Pembukaan Muktamar Ke-35 NU Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi
6
Jusuf Kalla Imbau Masyarakat Aceh Jaga Kondusivitas usai Kerusuhan dan Pengibaran Bendera GAM Sabtu
Terkini
Lihat Semua