Nasional

Profil KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais Aam PBNU Ahli Ushul Fiqih

NU Online  ·  Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Profil KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais Aam PBNU Ahli Ushul Fiqih

KH Afifuddin Muhajir (NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

KH Afifuddin Muhajir kembali diamanahi sebagai salah seorang Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmah 2026–2031. Ia dikenal sebagai salah seorang ahli dalam bidang kajian fiqih dan ushul fiqih. Kompetensi dan perannya dalam pengembangan keilmuan tersebut membuat Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menganugerahinya gelar doktor kehormatan (honoris causa) pada awal 2021 lalu.

 

Kiai Afif, sapaan akrabnya, mengaku pendalamannya dalam bidang fiqih dan ushul fiqih terinspirasi dari rekannya yang berlatar belakang non-santri saat kuliah. Meski bidang keilmuan itu sudah mengakar di pesantren, ia termotivasi untuk mendalaminya karena rekannya tersebut begitu bersemangat mengkajinya.

 

“Melihat semangatnya itu, saya jadi merasa iri dan termotivasi. Sejak saat itulah, saya mulai serius muthala'ah kembali kitab-kitab ushul fiqih,” katanya kepada NU Online pada Sabtu (10/10/2026).

 

Ia mengaku begitu menikmati kegiatan membaca kitab-kitab rujukan mengenai bidang tersebut, seperti Ghayah al-Wushul, yang memiliki tingkat kesulitan tinggi, baik dari segi narasi maupun substansi. Hal yang telah dipelajarinya itu kemudian disampaikan di Mushala Ibrahimy di hadapan para santri. Tak pelak, banyak waktu malam yang dihabiskan untuk mempelajarinya.

 

“Sejak saat itu, waktu istirahat saya, khususnya di malam hari, habis saya pakai untuk muthala'ah. Saking asyiknya, saya itu sampai sering nggak bisa tidur memikirkan isi kitab itu,” katanya.

 

Kiai Afif menjelaskan, dirinya bisa belajar dan merenungkan isi kitab semalaman suntuk, tetapi materi yang disampaikan dalam pengajian keesokan harinya hanya membutuhkan waktu 30 menit. Namun, proses mengkaji kitab-kitab yang rumit itu justru menjadi ajang akselerasi. Sebab, kebiasaan menelaah teks yang sulit dapat menjembatani dan memudahkan pemahaman terhadap kitab-kitab ushul fiqih lain yang narasinya lebih mudah maupun kitab-kitab ushul fiqih kontemporer.

 

“Ketekunan ini kemudian semakin dituntut dari saya ketika Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Situbondo mendirikan Ma'had Aly pertama di Indonesia dengan fokus kajian Fiqh wa Ushuluhu. Saya terlibat sejak awal berdirinya dan masih diberi amanah menjadi pengampu materi ushul fiqih sampai hari ini,” kata Kiai Afif.

 

Sebagaimana diketahui, Kiai Afif memiliki sejumlah karya dalam bidang fiqih dan ushul fiqih, antara lain Fathul Mujibil Qarib; Taysirul Wushul ila Ilmil Ushul; Al-Wasathiyatul Islamiyah wa Madzaruha fi Daulati Pancasila; Al-Ahkamus Syar'iyah bainas Sabat wa al-Murunah; Jumhuriyah Indonesia al-Muwahhidah fi Mizan as-Syariah; Fiqh Tata Negara: Upaya Mendialogkan Sistem Ketatanegaraan Islam; Membangun Nalar Islam Moderat; dan Maslahah sebagai Cita Pembentukan Hukum Islam.

 

Lembaga Fatwa Otoritatif

Kiai Afif menyampaikan bahwa tugas utama pengurus NU adalah menjalankan fungsi organisasi sebagai jam'iyyah diniyyah ijtima'iyyah, yakni organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Menurutnya, hal ini mencakup tiga hal utama, yakni (1) membentengi akidah Ahlussunnah wal Jama'ah An-Nahdliyyah; (2) menjaga moral atau akhlaqul karimah umat; dan (3) memupuk nasionalisme serta kecintaan terhadap Tanah Air.

 

“Tiga tugas utama inilah yang harus dijalankan oleh setiap pengurus NU. Tentu pelaksanaannya disesuaikan dengan kapasitas, pembagian tugas, dan amanah yang diemban masing-masing,” katanya.

 

Kiai Afif menyampaikan cita-citanya agar PBNU dapat tampil dan berkembang menjadi lembaga fatwa yang benar-benar otoritatif dan diakui secara global. “Persis seperti halnya Darul Ifta' al-Mishriyyah di Mesir, atau lembaga Ifta yang lain,” katanya.

 

Di lingkungan NU, potensi tersebut sejatinya sangat besar. Dalam forum-forum Bahtsul Masail, NU sudah terbiasa berdinamika dan merumuskan hukum melalui manhaj al-istinbath yang memiliki pijakan sangat jelas, yaitu melalui tiga metode: Manhaj Bayani, Manhaj Qiyasi, dan Manhaj Maqashidi.

 

“Kita tidak hanya menggunakan Manhaj Bayani melalui pendekatan teks dan kaidah kebahasaan,” ujar kiai asal Madura itu.

 

NU juga menerapkan Manhaj Qiyasi yang mencakup beraneka ragam bentuk takhrij. Hal yang paling penting untuk merespons dinamika zaman adalah keberadaan Manhaj Maqashidi. Baginya, ushul fiqih tidak boleh sebatas dikaji sebagai teori. Fiqih harus membumi dan mampu membawa kemaslahatan riil bagi umat.

 

“Dalam merumuskan fiqih yang moderat, kita harus memadukan secara berimbang antara nushush asy-syari'ah dan tujuan syariat itu sendiri,” katanya.

 

Dengan kacamata ushul fiqih, NU bisa dengan tegas menyatakan bahwa dalam pandangan Islam, keberadaan sebuah bangsa atau negara, misalnya, bukanlah tujuan utama (ghayah), melainkan sekadar wasilah atau sarana.

 

“Sarana untuk melayani kepentingan umat dan mewujudkan kemaslahatan bersama dunia dan akhirat,” ujarnya.

 

Kekayaan metode istinbath inilah, menurutnya, yang perlu terus digali dan dikembangkan secara serius agar benar-benar mapan dan diakui sebagai metode istinbath khas Nahdlatul Ulama.

 

“Insyaallah ke depannya NU akan memiliki lembaga ifta' yang kokoh, otoritatif, dan menjadi rujukan umat dalam memecahkan berbagai persoalan kontemporer,” katanya.

 

Sebelum di PBNU, Kiai Afif pernah menjadi Wakil Rais Syuriyah di Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Katib Syuriyah di Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Setelah itu, ia diamanahi sebagai A'wan PBNU, Katib Syuriyah PBNU (2010–2015), Rais Syuriyah PBNU (2017–2021), dan Wakil Rais Aam PBNU (2021–2031).

 

Pendidikan

Kiai Afif menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Situbondo, Jawa Timur, pada 1960-an. Saat itu, katanya, Kiai As'ad tidak lagi mengajar kitab dan mengisi pengajian harian.

 

“Saat itu, Kiai As'ad sudah lebih fokus pada laku suluk tirakat beliau, yakni sibuk mengawasi pembangunan pesantren, siang malam membersamai para tukang,” katanya.

 

Tugas-tugas pengajaran di pesantren tersebut sudah didelegasikan kepada menantu sekaligus sepupu beliau, yaitu Syekh Dhofier Munawwar, ayahanda KHR Ach. Azaim Ibrahimy, pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi'iyah saat ini.

 

Pilihan pesantren tersebut sebagai tempat menempuh pendidikan didasarkan pada keikutsertaannya bersama sang ibu, Nyai Zuhriyyah.

 

“Beliau saat itu dibawa oleh Nyai Hj. Zubaidah—istri Kiai As'ad (KHR As'ad Syamsul Arifin)—untuk ikut menetap di sini, di Sukorejo. Jadi, jujur saja, saya ini cuma ikut-ikutan, bukan karena tekad mau mondok atas pilihan sendiri,” katanya.

 

Selain di Situbondo, Kiai Afif bertabarruk di Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, dengan mengaji langsung kepada KH Kholil Nawawie. Ia juga sempat berkeinginan mengaji langsung kepada KH Maimoen Zubair karena kagum dengan sosoknya saat menguraikan penjelasan tentang penerimaan asas tunggal Pancasila pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU tahun 1983 di Pesantren Situbondo. Menurutnya, penjelasan itu luar biasa cerdas karena menganalogikan keputusan tersebut dengan klausul diplomasi Nabi Muhammad dalam Perjanjian Hudaibiyah.

 

“Akhirnya, saya siapkan perlengkapan, niatnya mau ikut kajian kilatan (pasaran) Ramadhan di Sarang. Tapi sayangnya, belum sampai berangkat, rencana itu ketahuan oleh Kiai As'ad,” katanya.

 

Kiai As'ad memanggil santri abdi dalem dan bertanya, “Mau ke mana si Khofi (nama kecil Kiai Afif) itu?”

 

“Mau mengaji ke Sarang, katanya, Kiai,” jawab santri tersebut.

 

Mendengar itu, Kiai As'ad langsung dawuh, “Kenapa tidak mengajar saja di musala pesantren sini? Mengajar itu kan sudah setara dengan mengaji itu sendiri.”

 

Saat mendapat informasi tentang dawuh Kiai As'ad tersebut, ia langsung mengurungkan rencananya dan mengikuti dawuh gurunya.

 

“Ya sudah, saya batalkan niat saya dan menuruti perintah Kiai untuk mengajar di pesantren,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang