Jakarta, NU Online
Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jakarta mengadakan serah terima jabatan dan pengukuhan pimpinan baru periode 2014-2019 di ruang rapat kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (8/7). Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.<>
Dalam serahterima itu ketua STAINU yang lama KH Mujib Qulyubi yang naik menjadi ketua Badan Pelaksana Perguruan Tinggi Nahdaltul Ulama (BPPTNU) digantikan oleh Syahrizal Syarif PhD.Ā Ia didapingi oleh empat wakil ketua yakni Imam Buhori, Arif Rahman, Ahmad Nurul Huda dan Aris Adi Leksono.
āSebelum kita punya presiden baru, kita sudah punya ketua baru,ā kata KH Mujib Qulyubi berseloroh.
Ia mengatakan, sesuai dengan keputusan PBNU, semua perguruan tinggi di lingkungan NU sudah harus bernaung di bawah badan hukum organisasi NU. Selama ini beberapa perguruan tinggi di lingkungan NU masih bernaung di bawah yayasan masing-masing.
Karena itu Yayasan Perguruan Tinggi NU Jakarta telah berubah menjadi BPPTNU. āIni yang pertama dan diharapkan menjadi pilot project untuk seluruh perguruan tinggi di lingkungan NU,ā katanya yang didampingi Sekretaris BPPT H Sulthon Fathoni.
Ketua Umum PBNU usai mengukuhkan pimpinan baru STAINU mengingatkan, perguruan tinggi NU mengemban amanat melestarikan ajaran Ahlussunnah wal Jamaāah (Aswaja). āPara dosen di STAINU harus tahu apa itu Aswaja NU,ā katanya.
Diingatkan bahwa STAINU Jakarta yang sedang berproses menjadi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) harus memegang empat prinsip yakni taālim (pengajaran), tadris (pengamalan), taādib (kedisiplinan), dan tarbiyah (pengelolaan dan pengembangan).
Serah terima dan pengukuhan langsung dianjutkan dengan rapat pimpinan. āMari kita mulai bekerja,ā kata Ketua STAINU baru, Syahrizal Syarif. (A. Khoirul Anam)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
5
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua