Tanggapi Anggota DPR, Akademisi Sebut KPK Tak Wajib Koordinasi dengan Partai Sebelum OTT
NU Online · Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:15 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan tak lama setelah Azis menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem.
Dalam rapat bersama KPK, Sahroni menyatakan bahwa alangkah baiknya penangkapan semacam itu dilakukan dengan memperhatikan etika komunikasi.
"Kami berharap kejadian seperti di Makassar tidak terulang. Jika memang harus dilakukan penangkapan, alangkah baiknya ada komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan partai," kata Sahroni saat rapat antara Komisi III DPR RI dengan KPK pada Rabu (20/8/2025).
Baca Juga
Menjaga KPK dari Upaya Pelemahan
Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin, menilai bahwa pernyataan Sahroni lebih bersifat politis daripada yuridis.
Ia menegaskan bahwa dalam aturan hukum, tidak ada kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dengan partai politik dalam melakukan upaya paksa, termasuk penangkapan.
“Saya kira pernyataan Pak Sahroni murni merupakan pernyataan politis ya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun dalam Undang-Undang KPK, tidak terdapat satu pun ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan komunikasi atau koordinasi dengan partai politik.
"Tidak ada satupun aturan yang mewajibkan aparat penegak hukum melakukan komunikasi ataupun koordinasi dengan partai politik," tegasnya.
Menurutnya, partai politik memang tidak termasuk dalam struktur sistem peradilan pidana Indonesia, sehingga permintaan semacam itu tidak memiliki dasar hukum.
“Artinya partai politik tidak termasuk dalam lembaga yang masuk dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” terangnya.
Dalam rapat itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi Sahroni. Ia menegaskan bahwa KPK telah menggunakan aturan dan norma yang berlaku dalam setiap OTT.
"Penanganan cara-cara penindakannya pun kami juga lakukan secara extraordinary crime, tapi dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum yang bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
2
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
3
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
4
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
5
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
6
Khutbah Jumat: 3 Cara Menggunakan Harta yang Baik Menurut Imam Al-Ghazali
Terkini
Lihat Semua