Nasional

Walhi Nilai 25 Tahun Kebijakan Lingkungan Masih Belum Optimal

NU Online  ·  Ahad, 8 Maret 2026 | 10:00 WIB

Walhi Nilai 25 Tahun Kebijakan Lingkungan Masih Belum Optimal

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring dalam acara Menapaki Jalan Keadilan Ekologis di Jakarta pada Jumat (6/3/2026). (Foto: NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Hampir seperempat abad sejak disahkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sejumlah pegiat lingkungan menilai kebijakan tersebut belum dijalankan secara optimal. Alih-alih memperbaiki tata kelola sumber daya alam, pemerintah dinilai masih membuka ruang eksploitasi lingkungan dan konflik agraria.


Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Boy Jerry Even Sembiring mengatakan TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 sebenarnya memuat mandat penting untuk menjamin keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan di Indonesia. Menurutnya, terdapat dua agenda utama yang seharusnya menjadi pijakan kebijakan negara.


“Ada dua hal penting untuk memastikan keselamatan bumi dan manusia di Indonesia. Pertama, mengoreksi kebijakan dan perangkat hukumnya. Kedua, melakukan penataan ulang terhadap sumber daya alam dan sumber agraria,” ujar Boy dalam acara Menapaki Jalan Keadilan Ekologis di Jakarta, Jumat (6/3/2026).


Boy menilai norma yang lahir dari TAP tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dalam kebijakan nyata. Menurutnya, hampir 25 tahun perjalanan kebijakan tersebut belum membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.


“Upaya ini sebenarnya melahirkan norma yang cukup baik. Namun dalam perkembangannya, hampir 25 tahun usia TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 belum menghasilkan banyak perubahan penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia,” ujarnya.


Ia juga menilai sejumlah kebijakan pemerintah justru bergerak ke arah yang berbeda dengan semangat pembaruan agraria.


“Pemerintah menerbitkan Omnibus Law yang dinilai mempermudah perampasan tanah rakyat. Ruang partisipasi masyarakat juga dinilai semakin menyempit, bahkan dalam beberapa kasus muncul pendekatan keamanan ketika masyarakat menyuarakan tuntutan keadilan,” kata Boy.


Senada dengan itu, Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad menilai agenda politik lingkungan hingga kini belum menjadi prioritas dalam sistem politik dan ekonomi nasional.


“Lewat Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja, saya melihat bahwa jika ini disebut sebagai agenda politik lingkungan, maka implementasinya belum dijalankan secara serius,” katanya.


Menurut Chalid, sejak era reformasi sebenarnya muncul harapan akan demokratisasi pengelolaan sumber daya alam, yakni ketika masyarakat memiliki akses dan kontrol terhadap kekayaan alam di wilayahnya.


Namun ia menilai dominasi ekonomi ekstraktif dan praktik politik rente membuat agenda lingkungan sulit menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan.


“Yang masih menjadi panglima adalah ekonomi, tetapi ekonomi yang bersifat ekstraktif. Sementara politiknya juga cenderung politik rente yang memburu keuntungan dalam setiap peralihan kekuasaan,” ujar Chalid.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang