Wapres Sebut Wakaf dapat Mengurangi Kemiskinan dan Ketimpangan
Selasa, 15 September 2020 | 01:15 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin menyebut wakaf wakaf dapat mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia. Karena itu harus ada pengelolaan wakaf secara maksimal agar wakat tersebut menjadi pilar peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan wakaf, ucap Kiai Ma’ruf Amin sejalan dengan misi Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang ingin membangkitkan wakaf produktif dalam rangka menyongsong Indonesia emas 2045.
"Jika dikelola dengan baik wakaf akan mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial," kata Wapres RI KH Ma’ruf Amin ketika memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakoornas) BWI yang digelar secara virtual dan non virtual di Salah satu Hotel di Jakarta, Senin (14/9).
Mustasyar PBNU ini menambahkan, wakaf merupakan instrumen penting yang memiliki potensi sumber daya umat. Wakaf dapat mendukung segala kegiatan produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Wakaf dapat berperan untuk mendukung berbagai kegiatan produktif. Lebih jauh lagi bila dilakukan pengelolaan aset wakaf secara produktif wakaf juga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan umat," ucap Rais A’am PBNU masa khdimat 2015-2018 ini.
Dorong tata kelola wakaf lebih baik
Pakar Ekonomi Syariah asal Tangerang, Banten ini pun mendorong pengelolaan wakaf yang lebih baik oleh BWI. Pengelolaan wakaf yang baik, lanjutnya, dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama mereke yang tergolong belum sejahtera. Sedangkan dalam persfektif ajaran Islam, wakaf termasuk amal ibadah yang memiliki pahala tidak terputus. Bahkan sampai wakif tersebut meninggal dunia pahala wakaf tetap dapat diraih.
"Salah satu hadis yang diterangkan oleh Imam Jabir bahwa Nabi Muhammad Sallahu alaihi wasallam bersabda, 'Tak ada seorang pun sahabat yang mampu kecuali mereka mewakafkan hartanya,'" tutur cicit Syekh Nawawi Al-Bantani ini mengutip hadist nabi.
Selanjutnya, riwayat yang disampaikan Amru bin Ash bin Wa'il bin Hisyam telah memperkuat dalil mengenai wakaf tersebut. Dalam hadist yang diriwayatkan Amr menyebutkan, tidak ada aset apapun yang tersisa di Kota Madinah kecuali diwakafkan oleh sahabat nabi.
Pemerintah kata Kiai Ma’ruf Amin akan terus mendorong pengembangan bersamaan dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2020 tentang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Pada peraturan tersebut pemerintah fokus pada empat hal. Keempatnya yaitu pengembangan dan perluasan industri produk halal; pengembangan dan perluasan keuangan syariah; pengembangan dan perluasan dana sosial syariah termasuk wakaf serta pengembangan; dan perluasan kegiatan usaha syariah.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua