Gabungkan Konsep Pendidikan Salafiyah-Kholafiyah
NU Online · Ahad, 30 Maret 2014 | 03:31 WIB
Sejak awal berdiri pada tahun 1991, Pondok Pesantren Bahrul Ulum di Desa Besuk Kidul Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo memilih menerapkan konsep pendidikan dengan menggabungkan Salafiyah dan Kholafiyah. <>
“Model salafiyah merupakan pelestarian terhadap tradisi pendidikan Islam sebagaimana dipraktekkan ulama terdahulu. Yakni dengan karakteristik kesahajaan, ketekunan, kesabaran dan keberhati-hatian mencari ilmu agama,” ungkap Pengasuh Pesantren Bahrul Ulum KH. Anwar Abdul Karim Amani.
Menurut Kiai Anwar, model ini merupakan sebuah konsep ulama klasik untuk mencari tahu “kehendak-keinginan” Allah SWT dan perintah-perintah-Nya. Yang kemudian ditransfer dan diterapkan dalam keseharian.
“Karenanya karakter pendidikan salafiyah bersifat wajib ada dan terintegrasi dalam sistem pendidikan Pesantren Bahrul Ulum. Ubudiyah itu sangat penting dalam kehidupan,” tutur Wakil Rais Syuriyah PCNU Kota Kraksaan ini.
Sementara model kholafiyah kata Kiai Anwar adalah menggunaan model dan metode kontemporer dalam proses transfer ilmu pengetahuan. Pada awalnya, program pembelajaran diniyah di Pesantren Bahrul Ulum menggunakan metode klasik, yaitu bandongan, sorongan dan wethonan.
“Namun seiring perkembangan zaman dan metode modern diterapkan. Karenanya, kami kemudian membuka kelas khusus bahasa Arab dan Inggris,” jelasnya.
Lebih lanjut Kiai Anwar menjelaskan bahwa Pesantren Bahrul Ulum masih akan terus berbenah menyesuaikan perkembangan zaman. Sebab, perubahan itu harus dilakukan. Selaras dengan konsep pendidikan yang menggabungkan model Salafiyah-Kholafiyah.
“Salafiyah lebih dimaknai sebagai ruh pendidikan yang ditanamkan, dilestarikan dalam diri peserta didik. Sedang Kholafiyah dimaknai sebagai kehendak untuk berubah, membuka hati dan pikiran terhadap perkembangan dunia pendidikan. Konsep penggabungan ini selanjutnya menjadi pegangan bagi kami untuk mengontrol setiap perubahan di dunia pendidikan,” pungkasnya. (Syamsul Akbar/Anam)
Terpopuler
1
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
2
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
3
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
4
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
5
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
6
GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tertibkan Sound Horeg dan Kecam Penghinaan terhadap Ulama
Terkini
Lihat Semua