Shofi Mustajibullah
Kolumnis
Riba merupakan salah satu praktik ekonomi yang secara tegas diharamkan dalam Islam. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan memiliki hikmah mendalam yang berkaitan dengan keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan sosial. Dalam kehidupan modern, pemahaman tentang riba menjadi semakin penting agar umat Islam dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara sesuai syariat.
Dalam praktiknya, seseorang menjual sesuatu yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan, sementara pihak lain membeli karena membutuhkan barang tersebut. Ada juga format lain seperti penyewaan produk atau jasa atau transaksi dengan bentuk peminjaman dana. Ā Dengan cara inilah roda perekonomian berjalan dan kebutuhan manusia dapat saling terpenuhi.
Namun, pada dinamika transaksi ekonomi muncul pula praktik yang menyerupai jual beli tetapi pada hakikatnya berbeda, yaitu riba. Adanya surplus (ziyadah) atau tambahan dalam proses transaksi berupa hutang piutang yang diambil oleh pemilik modal karena ia memberikan tambahan waktu kepada orang yang berhutang dengan menunda pelunasan utangnya. (Abu Jaāfar Muhammad, Tafsir At-Thabari, [Kairo, Dar Hajar: 2001], juz 5, halaman 43).
Tambahan yang diperoleh dalam riba sering dianggap tidak berbeda dengan keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas jual beli. Anggapan semacam ini bahkan telah muncul sejak masa awal Islam, ketika sebagian orang menyatakan bahwa jual beli pada dasarnya sama dengan riba.
Padahal Islam secara tegas membedakan keduanya. Dalam Al-Qurāan, Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 275:
Ų§ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁ°ŁŲ§ ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁ
ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁ
ŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁ
Ł Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲ®ŁŲØŁŁŲ·ŁŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŁŁŲ·Ł°ŁŁ Ł
ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ³ŁŁŪ Ų°Ł°ŁŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁ
ŁŲ§ Ų§ŁŁŲØŁŁŁŲ¹Ł Ł
ŁŲ«ŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁ°ŁŲ§Ū ŁŁŲ§ŁŲŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ°ŁŁ Ų§ŁŁŲØŁŁŁŲ¹Ł ŁŁŲŁŲ±ŁŁŁ
Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁ°ŁŲ§Ū ŁŁŁ
ŁŁŁ Ų¬ŁŲ§Ū¤Ų”ŁŁŁ Ł
ŁŁŁŲ¹ŁŲøŁŲ©Ł Ł
ŁŁŁŁ Ų±ŁŁŲØŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲŖŁŁŁ°Ł ŁŁŁŁŁŁ Ł
ŁŲ§ Ų³ŁŁŁŁŁŪ ŁŁŲ§ŁŁ
ŁŲ±ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ°ŁŁŪ ŁŁŁ
ŁŁŁ Ų¹ŁŲ§ŲÆŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁ°Ū¤ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŲŁ°ŲØŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų±ŁŪ ŁŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų®Ł°ŁŁŲÆŁŁŁŁŁ ŪŁ¢Ł§Ł„
Artinya; āOrang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.ā
Pada petikan ayat ŁŁŲŁŲ±ŁŁŁ
Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁ°ŁŲ§Ū, alif lam yang digunakan pada lafadz riba menunjukkan tensi dari suatu kegiatan yang sudah lazim di masa lampau (lil ahdi). Alhasil menunjukkan keharaman pada praktik riba secara keseluruhan maupun berbagai macam transaksi yang berkaitan dengan riba.(Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Kairo, Dar Mishriyah: 1964], juz 3, halaman 356).
Berdasarkan pemaparan keterangan ayat yang menegaskan atas keharaman aktivitas riba, menarik untuk mengetahui alasan dibalik keharamannya. Segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah memiliki alasan yang logis.
Dalam tafsirnya, Imam Fakhruddin Ar-Razi mencatat lima alasan di balik keharaman riba. Berikut penjelasannya:
1. Eksploitasi ekonomi yang tidak adil
Praktik riba sendiri merupakan bentuk perampasan harta secara tidak langsung, karena menuntut tambahan materi tanpa adanya pertukaran nilai atau usaha yang sepadan. Dalam transaksi seperti menukar satu dirham dengan dua dirham, kelebihan tersebut murni diambil tanpa kompensasi nyata, yang secara fundamental mencederai kehormatan harta seseorang.
Perhitungan nilai tambah berdasarkan waktu tidaklah dibenarkan oleh Islam. Mengingat syariat memandang kesucian harta setara dengan kesucian darah seseorang, maka mengambil bagian dari milik orang lain tanpa imbalan yang jelas adalah tindakan diharamkan, sebab merugikan pihak lain.
Ā Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁŲ§ ŁŁŁŁŲŖŁŲ¶ŁŁ Ų£ŁŲ®ŁŲ°Ł Ł
ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŲ„ŁŁŁŲ³ŁŲ§ŁŁ Ł
ŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų¹ŁŁŁŲ¶ŁŲ ŁŁŲ£ŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ ŁŁŲØŁŁŲ¹Ł Ų§ŁŲÆŁŁŲ±ŁŁŁŁ
Ł ŲØŁŲ§ŁŲÆŁŁŲ±ŁŁŁŁ
ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲÆŁŲ§ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŲ¦ŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲŁŲµŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų²ŁŁŁŲ§ŲÆŁŲ©Ł ŲÆŁŲ±ŁŁŁŁ
Ł Ł
ŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų¹ŁŁŁŲ¶ŁŲ ŁŁŁ
ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŲ„ŁŁŁŲ³ŁŲ§ŁŁ Ł
ŁŲŖŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁ ŲŁŲ§Ų¬ŁŲŖŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ ŲŁŲ±ŁŁ
ŁŲ©Ł Ų¹ŁŲøŁŁŁ
ŁŲ©Ł
Artinya, āRiba mengandung unsur merampas harta orang lain tanpa imbal hasil. Sebab, seseorang yang menjual satu dirham dengan dua dirham, baik secara tunai maupun tangguh, akan memperoleh tambahan satu dirham tanpa adanya imbalan. Padahal harta seseorang berkaitan dengan kebutuhannya dan memiliki kehormatan yang besar.ā (Tafsir Ar-Razi, [Beirut: Darul Ihyaā, 1999], jilid 7, halaman 74).
2. Menghambat produktivitas ekonomi
Berbeda dengan anggapan umum, praktik riba sebenarnya berdampak buruk bagi stabilitas global. Jika riba dilegalkan, para pemilik modal akan cenderung memilih praktik ini dibandingkan menyalurkan dana mereka ke sektor ekonomi riil. Hal ini dikarenakan uang yang diputar melalui riba menjanjikan keuntungan yang pasti, sementara investasi pada aktivitas ekonomi riil memiliki risiko tinggi dan keuntungan yang tidak menentu.
Kondisi tersebut pada akhirnya akan memperlambat produktivitas ekonomi. Rendahnya produktivitas ini berbanding lurus dengan rapuhnya stabilitas ekonomi. Dalam teori ekonomi makro modern, pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat bergantung pada aliran investasi agar uang dapat berputar secara merata.
Oleh karena itu, jika praktik riba lazim dilakukan, stabilitas ekonomi yang berkelanjutan akan sulit tercapai.
Ų„ŁŁŁŁŁ
ŁŲ§ ŲŁŲ±ŁŁŁ
Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁŲ§ Ł
ŁŁŁ ŲŁŁŁŲ«Ł Ų„ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ
ŁŁŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³Ł Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ§Ų“ŁŲŖŁŲŗŁŲ§ŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁ
ŁŁŁŲ§Ų³ŁŲØŁŲ ŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŁ ŲµŁŲ§ŲŁŲØŁ Ų§ŁŲÆŁŁŲ±ŁŁŁŁ
Ł Ų„ŁŲ°ŁŲ§ ŲŖŁŁ
ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁŲ§Ų³ŁŲ·ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŲÆŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁŲ§ Ł
ŁŁŁ ŲŖŁŲŁŲµŁŁŁŁ Ų§ŁŲÆŁŁŲ±ŁŁŁŁ
Ł Ų§ŁŲ²ŁŁŲ§Ų¦ŁŲÆŁ ŁŁŁŁŲÆŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŲ¦ŁŲ©Ł Ų®ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲŖŁŲ³ŁŲ§ŲØŁ ŁŁŲ¬ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ¹ŁŁŲ“ŁŲ©ŁŲ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ŲÆŁ ŁŁŲŖŁŲŁŁ
ŁŁŁŁ Ł
ŁŲ“ŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁŁŲ³ŁŲØŁ ŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŲ¬ŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŲµŁŁŁŁŲ§Ų¹ŁŲ§ŲŖŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŲ§ŁŁŁŲ©ŁŲ ŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ¶ŁŁ Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ·ŁŲ§Ų¹Ł Ł
ŁŁŁŲ§ŁŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŲ®ŁŁŁŁŁŲ ŁŁŁ
ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ¹ŁŁŁŁŁ
Ł Ų£ŁŁŁŁ Ł
ŁŲµŁŲ§ŁŁŲŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ
Ł ŁŁŲ§ ŲŖŁŁŁŲŖŁŲøŁŁ
Ł Ų„ŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŲ§ŁŲŖŁŁŲ¬ŁŲ§Ų±ŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŲ§ŁŁŲŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŲµŁŁŁŁŲ§Ų¹ŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŁ
ŁŲ§Ų±ŁŲ§ŲŖŁ
Artinya, āAllah mengharamkan riba karena riba dapat menghambat manusia dari bekerja dan mencari penghasilan. Dikarenakan pemodal, ketika berpotensi untuk Ā memperoleh tambahan dirham melalui akad riba, baik secara tunai maupun tangguh, akan merasa ringan untuk mendapatkan penghidupan tanpa usaha.Ā
Akibatnya, ia tidak lagi mau menanggung risiko dalam bekerja, berdagang, atau melakukan pekerjaan yang berat. Hal ini dapat menyebabkan terhentinya berbagai manfaat bagi manusia. Padahal diketahui bahwa kemaslahatan dunia hanya dapat berjalan melalui perdagangan, kerajinan, industri, dan pembangunan.ā (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74).
3. Perbuatan yang Zhalim
Tidak semua manusia dikaruniai kemampuan serta kepemilikan finansial yang baik. Melalui aktivitas hutang piutang, nilai tolong menolong dapat terjalin satu sama lain. Seseorang dengan kelebihan harta mampu membantu kebutuhan kebutuhan orang yang membutuhkan dengan memberikan hutangan. Akan tetapi dengan adanya praktik riba, tradisi ini terputus.
ŁŁŁŁŲ¶ŁŁ Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ·ŁŲ§Ų¹Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŲ¹ŁŲ±ŁŁŁŁ ŲØŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³Ł Ł
ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ±ŁŲ¶ŁŲ ŁŁŲ£ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁŲ§ Ų„ŁŲ°ŁŲ§ Ų·ŁŲ§ŲØŁŲŖŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŲ³Ł ŲØŁŁŁŲ±ŁŲ¶Ł Ų§ŁŲÆŁŁŲ±ŁŁŁŁ
Ł ŁŁŲ§Ų³ŁŲŖŁŲ±ŁŲ¬ŁŲ§Ų¹Ł Ł
ŁŲ«ŁŁŁŁŁŲ ŁŁŁŁŁŁ ŲŁŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ŁŁŲŖŁ ŲŁŲ§Ų¬ŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŲŁŲŖŁŲ§Ų¬Ł ŲŖŁŲŁŁ
ŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų£ŁŲ®ŁŲ°Ł Ų§ŁŲÆŁŁŲ±ŁŁŁŁ
Ł ŲØŁŲÆŁŲ±ŁŁŁŁ
ŁŁŁŁŁŲ ŁŁŁŁŁŁŲ¶ŁŁ Ų°ŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ·ŁŲ§Ų¹Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŁŁŲ§Ų³ŁŲ§Ų©Ł ŁŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲ¹ŁŲ±ŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲ„ŁŲŁŲ³ŁŲ§
Artinya, āriba dapat menghilangkan praktik kebaikan berupa pinjaman di antara manusia. Sebab, pada dasarnya orang rela meminjamkan satu dirham dengan harapan mendapatkan kembali yang semisalnya. Namun jika riba dihalalkan, maka kebutuhan orang yang membutuhkan akan mendorongnya untuk meminjam satu dirham dengan kewajiban mengembalikan dua dirham. Hal ini akan menyebabkan hilangnya sikap tolong-menolong, kebaikan, dan ihsan di antara manusia.ā (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74).
4. Eksploitasi Ekonomi
Salah satu faktor terbesar terjadinya jurang ketimpangan ekonomi antara kelas atas (borjuis, kapitalis, aristokrat, plutokrat) dengan kelas bawah (proletariat, grassroots, precariat) adalah aktivitas ribawi.
Praktik ini menciptakan mekanisme di mana kekayaan cenderung terkonsentrasi secara pasif pada pemilik modal tanpa perlu melalui proses produksi yang menyerap tenaga kerja. Akibatnya, kelompok elit dapat terus melipatgandakan aset mereka melalui bunga, sementara kelas pekerja justru terjerat dalam siklus utang yang menggerus pendapatan mereka yang sudah terbatas.
Ų£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲŗŁŲ§ŁŁŲØŁ Ų£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŁŁŲ±ŁŲ¶Ł ŁŁŁŁŁŁŁ ŲŗŁŁŁŁŁŁŲ§Ų ŁŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲ³ŁŲŖŁŁŁŲ±ŁŲ¶Ł ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲ±ŁŲ§Ų ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁŁ/ ŲØŁŲŖŁŲ¬ŁŁŁŁŲ²Ł Ų¹ŁŁŁŲÆŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁŲ§ ŲŖŁŁ
ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲŗŁŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲ®ŁŲ°Ł Ł
ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ± Ų§ŁŲ¶Ų¹ŁŁ Ł
Ų§ ŁŲ§ Ų²ŁŲ§Ų¦ŁŲÆŁŲ§Ų ŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų¬ŁŲ§Ų¦ŁŲ²Ł ŲØŁŲ±ŁŲŁŁ
ŁŲ©Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŲŁŁŁ
Ł
Artinya, āPada umumnya orang yang memberi pinjaman adalah orang kaya, sedangkan yang meminjam adalah orang miskin. Jika akad riba dibolehkan, maka hal itu berarti memberi kesempatan kepada orang kaya untuk mengambil tambahan harta dari orang miskin yang lemah. Hal ini tidak layak menurut rahmat Allah Yang Maha Pengasih.ā (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74).
5. Perilaku yang diharamkan syariat
Alasan terakhir haramnya riba adalah karena perintah agama. Keharaman riba telah ditetapkan secara tegas oleh sumber utama di Islam.
Ų£ŁŁŁŁ ŲŁŲ±ŁŁ
ŁŲ©Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁŲ§ ŁŁŲÆŁ Ų«ŁŲØŁŲŖŁŲŖŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŲµŁŁŲ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŲØŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ ŲŁŁŁŁ
Ł Ų¬ŁŁ
ŁŁŲ¹Ł Ų§ŁŲŖŁŁŁŁŲ§ŁŁŁŁŁ Ł
ŁŲ¹ŁŁŁŁŁ
ŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲ®ŁŁŁŁŁŲ ŁŁŁŁŲ¬ŁŲØŁ Ų§ŁŁŁŁŲ·ŁŲ¹Ł ŲØŁŲŁŲ±ŁŁ
ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŲÆŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁŲ§Ų ŁŁŲ„ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ
Ł Ų§ŁŁŁŁŲ¬ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ
Artinya; āKeharaman riba telah ditetapkan dengan nash. Tidak harus semua hikmah dari setiap ketentuan syariat diketahui oleh manusia. Oleh karena itu, kita wajib meyakini secara pasti bahwa akad riba itu haram, meskipun kita tidak mengetahui secara rinci hikmah dibaliknya.ā (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74).
Dalam kondisi demikian, pelaku riba cenderung terjebak pada egoisme yang tinggi: menetapkan keuntungan sepihak tanpa mempertimbangkan beban yang harus ditanggung pihak lain. Orientasinya semata pada akumulasi harta, meski harus mengorbankan keadilan dan kemaslahatan bersama.
Lebih jauh lagi, dalam lintasan sejarah peradaban manusia, riba kerap menjadi salah satu faktor yang memperlebar jurang ketimpangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin. Melalui mekanisme yang tidak adil, kelompok atas dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kemewahan hidupnya dari jerih payah pihak lain, sementara kelompok bawah terjebak dalam siklus ketergantungan yang sulit diputus. Dalam banyak kasus, ketimpangan semacam ini menjadi pemicu konflik sosial yang berkepanjangan, yang pada akhirnya menimbulkan berbagai tragedi kemanusiaan.
Dengan demikian, larangan riba dalam Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berlandaskan pertimbangan rasional dan kemaslahatan sosial. Dampak negatifnya yang nyata, baik pada level individu maupun masyarakat menjadi alasan kuat mengapa praktik ini diharamkan. Islam, melalui ajarannya, menghendaki sistem ekonomi yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Wallahu aālam.
------
Shofi Mustajibullah, Alumni Azzahirul Falah Ploso Kediri
Ā
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua