Syariah

5 Alasan Mengapa Riba Diharamkan dalam Islam

NU Online  Ā·  Kamis, 26 Maret 2026 | 10:45 WIB

5 Alasan Mengapa Riba Diharamkan dalam Islam

Mengapa Riba Diharamkan dalam Islam (Freepik)

Riba merupakan salah satu praktik ekonomi yang secara tegas diharamkan dalam Islam. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan memiliki hikmah mendalam yang berkaitan dengan keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan sosial. Dalam kehidupan modern, pemahaman tentang riba menjadi semakin penting agar umat Islam dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara sesuai syariat.


Dalam praktiknya, seseorang menjual sesuatu yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan, sementara pihak lain membeli karena membutuhkan barang tersebut. Ada juga format lain seperti penyewaan produk atau jasa atau transaksi dengan bentuk peminjaman dana. Ā Dengan cara inilah roda perekonomian berjalan dan kebutuhan manusia dapat saling terpenuhi.


Namun, pada dinamika transaksi ekonomi muncul pula praktik yang menyerupai jual beli tetapi pada hakikatnya berbeda, yaitu riba. Adanya surplus (ziyadah) atau tambahan dalam proses transaksi berupa hutang piutang yang diambil oleh pemilik modal karena ia memberikan tambahan waktu kepada orang yang berhutang dengan menunda pelunasan utangnya. (Abu Ja’far Muhammad, Tafsir At-Thabari, [Kairo, Dar Hajar: 2001], juz 5, halaman 43).


Tambahan yang diperoleh dalam riba sering dianggap tidak berbeda dengan keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas jual beli. Anggapan semacam ini bahkan telah muncul sejak masa awal Islam, ketika sebagian orang menyatakan bahwa jual beli pada dasarnya sama dengan riba.


Padahal Islam secara tegas membedakan keduanya. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 275:


Ų§ŁŽŁ„ŁŽŁ‘Ų°ŁŁŠŁ’Ł†ŁŽ ŁŠŁŽŲ£Ł’ŁƒŁŁ„ŁŁˆŁ’Ł†ŁŽ Ų§Ł„Ų±ŁŁ‘ŲØŁ°ŁˆŲ§ Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŁ‚ŁŁˆŁ’Ł…ŁŁˆŁ’Ł†ŁŽ Ų§ŁŁ„ŁŽŁ‘Ų§ ŁƒŁŽŁ…ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŁ‚ŁŁˆŁ’Ł…Ł Ų§Ł„ŁŽŁ‘Ų°ŁŁŠŁ’ ŁŠŁŽŲŖŁŽŲ®ŁŽŲØŁŽŁ‘Ų·ŁŁ‡Ł Ų§Ł„Ų“ŁŽŁ‘ŁŠŁ’Ų·Ł°Ł†Ł Ł…ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ³ŁŁ‘Ū— Ų°Ł°Ł„ŁŁƒŁŽ ŲØŁŲ§ŁŽŁ†ŁŽŁ‘Ł‡ŁŁ…Ł’ Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŁˆŁ’Ł“Ų§ Ų§ŁŁ†ŁŽŁ‘Ł…ŁŽŲ§ Ų§Ł„Ł’ŲØŁŽŁŠŁ’Ų¹Ł Ł…ŁŲ«Ł’Ł„Ł Ų§Ł„Ų±ŁŁ‘ŲØŁ°ŁˆŲ§Ū˜ ŁˆŁŽŲ§ŁŽŲ­ŁŽŁ„ŁŽŁ‘ Ų§Ł„Ł„Ł‘Ł°Ł‡Ł Ų§Ł„Ł’ŲØŁŽŁŠŁ’Ų¹ŁŽ ŁˆŁŽŲ­ŁŽŲ±ŁŽŁ‘Ł…ŁŽ Ų§Ł„Ų±ŁŁ‘ŲØŁ°ŁˆŲ§Ū— ŁŁŽŁ…ŁŽŁ†Ł’ Ų¬ŁŽŲ§Ū¤Ų”ŁŽŁ‡Ł— Ł…ŁŽŁˆŁ’Ų¹ŁŲøŁŽŲ©ŁŒ مِّنْ Ų±ŁŽŁ‘ŲØŁŁ‘Ł‡Ł– ŁŁŽŲ§Ł†Ł’ŲŖŁŽŁ‡Ł°Ł‰ ŁŁŽŁ„ŁŽŁ‡Ł— Ł…ŁŽŲ§ Ų³ŁŽŁ„ŁŽŁŁŽŪ— ŁˆŁŽŲ§ŁŽŁ…Ł’Ų±ŁŁ‡Ł—Ł“ Ų§ŁŁ„ŁŽŁ‰ اللّٰهِۗ ŁˆŁŽŁ…ŁŽŁ†Ł’ Ų¹ŁŽŲ§ŲÆŁŽ ŁŁŽŲ§ŁŁˆŁ„Ł°Ū¤Ł‰ŁŁ•ŁƒŁŽ Ų§ŁŽŲµŁ’Ų­Ł°ŲØŁ Ų§Ł„Ł†ŁŽŁ‘Ų§Ų±ŁŪš Ł‡ŁŁ…Ł’ ŁŁŁŠŁ’Ł‡ŁŽŲ§ Ų®Ł°Ł„ŁŲÆŁŁˆŁ’Ł†ŁŽ ŪŁ¢Ł§Ł„


Artinya; ā€œOrang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.ā€


Pada petikan ayat ŁˆŁŽŲ­ŁŽŲ±ŁŽŁ‘Ł…ŁŽ Ų§Ł„Ų±ŁŁ‘ŲØŁ°ŁˆŲ§Ū—, alif lam yang digunakan pada lafadz riba menunjukkan tensi dari suatu kegiatan yang sudah lazim di masa lampau (lil ahdi). Alhasil menunjukkan keharaman pada praktik riba secara keseluruhan maupun berbagai macam transaksi yang berkaitan dengan riba.(Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Kairo, Dar Mishriyah: 1964], juz 3, halaman 356).


Berdasarkan pemaparan keterangan ayat yang menegaskan atas keharaman aktivitas riba, menarik untuk mengetahui alasan dibalik keharamannya. Segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah memiliki alasan yang logis.


Dalam tafsirnya, Imam Fakhruddin Ar-Razi mencatat lima alasan di balik keharaman riba. Berikut penjelasannya:


1. Eksploitasi ekonomi yang tidak adil


Praktik riba sendiri merupakan bentuk perampasan harta secara tidak langsung, karena menuntut tambahan materi tanpa adanya pertukaran nilai atau usaha yang sepadan. Dalam transaksi seperti menukar satu dirham dengan dua dirham, kelebihan tersebut murni diambil tanpa kompensasi nyata, yang secara fundamental mencederai kehormatan harta seseorang.


Perhitungan nilai tambah berdasarkan waktu tidaklah dibenarkan oleh Islam. Mengingat syariat memandang kesucian harta setara dengan kesucian darah seseorang, maka mengambil bagian dari milik orang lain tanpa imbalan yang jelas adalah tindakan diharamkan, sebab merugikan pihak lain.


Ā Ų§Ł„Ų±ŁŁ‘ŲØŁŽŲ§ ŁŠŁŽŁ‚Ł’ŲŖŁŽŲ¶ŁŁŠ Ų£ŁŽŲ®Ł’Ų°ŁŽ Ł…ŁŽŲ§Ł„Ł Ų§Ł„Ł’Ų„ŁŁ†Ł’Ų³ŁŽŲ§Ł†Ł مِنْ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±Ł Ų¹ŁŁˆŁŽŲ¶ŁŲŒ Ł„ŁŲ£ŁŽŁ†ŁŽŁ‘ Ł…ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŽŲØŁŁŠŲ¹Ł Ų§Ł„ŲÆŁŁ‘Ų±Ł’Ł‡ŁŽŁ…ŁŽ ŲØŁŲ§Ł„ŲÆŁŁ‘Ų±Ł’Ł‡ŁŽŁ…ŁŽŁŠŁ’Ł†Ł Ł†ŁŽŁ‚Ł’ŲÆŁ‹Ų§ Ų£ŁŽŁˆŁ’ Ł†ŁŽŲ³ŁŁŠŲ¦ŁŽŲ©Ł‹ ŁŁŽŁŠŁŽŲ­Ł’ŲµŁŁ„Ł Ł„ŁŽŁ‡Ł Ų²ŁŁŠŁŽŲ§ŲÆŁŽŲ©Ł ŲÆŁŲ±Ł’Ł‡ŁŽŁ…Ł مِنْ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±Ł Ų¹ŁŁˆŁŽŲ¶ŁŲŒ ŁˆŁŽŁ…ŁŽŲ§Ł„Ł Ų§Ł„Ł’Ų„ŁŁ†Ł’Ų³ŁŽŲ§Ł†Ł Ł…ŁŲŖŁŽŲ¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‘Ł‚Ł Ų­ŁŽŲ§Ų¬ŁŽŲŖŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŁ„ŁŽŁ‡Ł Ų­ŁŲ±Ł’Ł…ŁŽŲ©ŁŒ Ų¹ŁŽŲøŁŁŠŁ…ŁŽŲ©ŁŒ


Artinya, ā€œRiba mengandung unsur merampas harta orang lain tanpa imbal hasil. Sebab, seseorang yang menjual satu dirham dengan dua dirham, baik secara tunai maupun tangguh, akan memperoleh tambahan satu dirham tanpa adanya imbalan. Padahal harta seseorang berkaitan dengan kebutuhannya dan memiliki kehormatan yang besar.ā€ (Tafsir Ar-Razi, [Beirut: Darul Ihya’, 1999], jilid 7, halaman 74).


2. Menghambat produktivitas ekonomi


Berbeda dengan anggapan umum, praktik riba sebenarnya berdampak buruk bagi stabilitas global. Jika riba dilegalkan, para pemilik modal akan cenderung memilih praktik ini dibandingkan menyalurkan dana mereka ke sektor ekonomi riil. Hal ini dikarenakan uang yang diputar melalui riba menjanjikan keuntungan yang pasti, sementara investasi pada aktivitas ekonomi riil memiliki risiko tinggi dan keuntungan yang tidak menentu.


Kondisi tersebut pada akhirnya akan memperlambat produktivitas ekonomi. Rendahnya produktivitas ini berbanding lurus dengan rapuhnya stabilitas ekonomi. Dalam teori ekonomi makro modern, pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat bergantung pada aliran investasi agar uang dapat berputar secara merata.

 

Oleh karena itu, jika praktik riba lazim dilakukan, stabilitas ekonomi yang berkelanjutan akan sulit tercapai.

 


Ų„ŁŁ†ŁŽŁ‘Ł…ŁŽŲ§ Ų­ŁŽŲ±ŁŽŁ‘Ł…ŁŽ Ų§Ł„Ų±ŁŁ‘ŲØŁŽŲ§ مِنْ Ų­ŁŽŁŠŁ’Ų«Ł Ų„ŁŁ†ŁŽŁ‘Ł‡Ł ŁŠŁŽŁ…Ł’Ł†ŁŽŲ¹Ł Ų§Ł„Ł†ŁŽŁ‘Ų§Ų³ŁŽ Ų¹ŁŽŁ†Ł Ų§Ł„ŁŲ§Ų“Ł’ŲŖŁŲŗŁŽŲ§Ł„Ł ŲØŁŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁƒŁŽŲ§Ų³ŁŲØŁŲŒ ŁˆŁŽŲ°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ Ł„ŁŲ£ŁŽŁ†ŁŽŁ‘ ŲµŁŽŲ§Ų­ŁŲØŁŽ Ų§Ł„ŲÆŁŁ‘Ų±Ł’Ł‡ŁŽŁ…Ł Ų„ŁŲ°ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŁ…ŁŽŁƒŁŽŁ‘Ł†ŁŽ ŲØŁŁˆŁŽŲ§Ų³ŁŲ·ŁŽŲ©Ł Ų¹ŁŽŁ‚Ł’ŲÆŁ Ų§Ł„Ų±ŁŁ‘ŲØŁŽŲ§ مِنْ ŲŖŁŽŲ­Ł’ŲµŁŁŠŁ„Ł Ų§Ł„ŲÆŁŁ‘Ų±Ł’Ł‡ŁŽŁ…Ł Ų§Ł„Ų²ŁŽŁ‘Ų§Ų¦ŁŲÆŁ Ł†ŁŽŁ‚Ł’ŲÆŁ‹Ų§ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų£ŁŽŁˆŁ’ Ł†ŁŽŲ³ŁŁŠŲ¦ŁŽŲ©Ł‹ Ų®ŁŽŁŁŽŁ‘ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł Ų§ŁƒŁ’ŲŖŁŲ³ŁŽŲ§ŲØŁ ŁˆŁŽŲ¬Ł’Ł‡Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ¹ŁŁŠŲ“ŁŽŲ©ŁŲŒ ŁŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŁƒŁŽŲ§ŲÆŁ ŁŠŁŽŲŖŁŽŲ­ŁŽŁ…ŁŽŁ‘Ł„Ł Ł…ŁŽŲ“ŁŽŁ‚ŁŽŁ‘Ų©ŁŽ Ų§Ł„Ł’ŁƒŁŽŲ³Ł’ŲØŁ ŁˆŁŽŲ§Ł„ŲŖŁŁ‘Ų¬ŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ©Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„ŲµŁŁ‘Ł†ŁŽŲ§Ų¹ŁŽŲ§ŲŖŁ Ų§Ł„Ų“ŁŽŁ‘Ų§Ł‚ŁŽŁ‘Ų©ŁŲŒ ŁˆŁŽŲ°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ ŁŠŁŁŁ’Ų¶ŁŁŠ Ų„ŁŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł†Ł’Ł‚ŁŲ·ŁŽŲ§Ų¹Ł Ł…ŁŽŁ†ŁŽŲ§ŁŁŲ¹Ł Ų§Ł„Ł’Ų®ŁŽŁ„Ł’Ł‚ŁŲŒ ŁˆŁŽŁ…ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ¹Ł’Ł„ŁŁˆŁ…Ł Ų£ŁŽŁ†ŁŽŁ‘ Ł…ŁŽŲµŁŽŲ§Ł„ŁŲ­ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ų¹ŁŽŲ§Ł„ŁŽŁ…Ł Ł„ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŁ†Ł’ŲŖŁŽŲøŁŁ…Ł Ų„ŁŁ„ŁŽŁ‘Ų§ ŲØŁŲ§Ł„ŲŖŁŁ‘Ų¬ŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ§ŲŖŁ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ų­ŁŲ±ŁŽŁŁ ŁˆŁŽŲ§Ł„ŲµŁŁ‘Ł†ŁŽŲ§Ų¹ŁŽŲ§ŲŖŁ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ų¹ŁŁ…ŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ§ŲŖŁ


Artinya, ā€œAllah mengharamkan riba karena riba dapat menghambat manusia dari bekerja dan mencari penghasilan. Dikarenakan pemodal, ketika berpotensi untuk Ā memperoleh tambahan dirham melalui akad riba, baik secara tunai maupun tangguh, akan merasa ringan untuk mendapatkan penghidupan tanpa usaha.Ā 

Akibatnya, ia tidak lagi mau menanggung risiko dalam bekerja, berdagang, atau melakukan pekerjaan yang berat. Hal ini dapat menyebabkan terhentinya berbagai manfaat bagi manusia. Padahal diketahui bahwa kemaslahatan dunia hanya dapat berjalan melalui perdagangan, kerajinan, industri, dan pembangunan.ā€ (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74).


3. Perbuatan yang Zhalim


Tidak semua manusia dikaruniai kemampuan serta kepemilikan finansial yang baik. Melalui aktivitas hutang piutang, nilai tolong menolong dapat terjalin satu sama lain. Seseorang dengan kelebihan harta mampu membantu kebutuhan kebutuhan orang yang membutuhkan dengan memberikan hutangan. Akan tetapi dengan adanya praktik riba, tradisi ini terputus.


ŁŠŁŁŁ’Ų¶ŁŁŠ Ų„ŁŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł†Ł’Ł‚ŁŲ·ŁŽŲ§Ų¹Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ¹Ł’Ų±ŁŁˆŁŁ ŲØŁŽŁŠŁ’Ł†ŁŽ Ų§Ł„Ł†ŁŽŁ‘Ų§Ų³Ł Ł…ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł‚ŁŽŲ±Ł’Ų¶ŁŲŒ Ł„ŁŲ£ŁŽŁ†ŁŽŁ‘ Ų§Ł„Ų±ŁŁ‘ŲØŁŽŲ§ Ų„ŁŲ°ŁŽŲ§ Ų·ŁŽŲ§ŲØŁŽŲŖŁ Ų§Ł„Ł†ŁŁ‘ŁŁŁˆŲ³Ł ŲØŁŁ‚ŁŽŲ±Ł’Ų¶Ł Ų§Ł„ŲÆŁŁ‘Ų±Ł’Ł‡ŁŽŁ…Ł ŁˆŁŽŲ§Ų³Ł’ŲŖŁŲ±Ł’Ų¬ŁŽŲ§Ų¹Ł Ł…ŁŲ«Ł’Ł„ŁŁ‡ŁŲŒ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŁˆŁ’ Ų­ŁŽŁ„ŁŽŁ‘ Ų§Ł„Ų±ŁŁ‘ŲØŁŽŲ§ Ł„ŁŽŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽŲŖŁ’ Ų­ŁŽŲ§Ų¬ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲ­Ł’ŲŖŁŽŲ§Ų¬Ł ŲŖŁŽŲ­Ł’Ł…ŁŁ„ŁŁ‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų£ŁŽŲ®Ł’Ų°Ł Ų§Ł„ŲÆŁŁ‘Ų±Ł’Ł‡ŁŽŁ…Ł ŲØŁŲÆŁŲ±Ł’Ł‡ŁŽŁ…ŁŽŁŠŁ’Ł†ŁŲŒ ŁŁŽŁŠŁŁŁ’Ų¶ŁŁŠ Ų°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ Ų„ŁŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł†Ł’Ł‚ŁŲ·ŁŽŲ§Ų¹Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŁˆŁŽŲ§Ų³ŁŽŲ§Ų©Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ¹Ł’Ų±ŁŁˆŁŁ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ų„ŁŲ­Ł’Ų³ŁŽŲ§


Artinya, ā€œriba dapat menghilangkan praktik kebaikan berupa pinjaman di antara manusia. Sebab, pada dasarnya orang rela meminjamkan satu dirham dengan harapan mendapatkan kembali yang semisalnya. Namun jika riba dihalalkan, maka kebutuhan orang yang membutuhkan akan mendorongnya untuk meminjam satu dirham dengan kewajiban mengembalikan dua dirham. Hal ini akan menyebabkan hilangnya sikap tolong-menolong, kebaikan, dan ihsan di antara manusia.ā€ (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74).


4. Eksploitasi Ekonomi


Salah satu faktor terbesar terjadinya jurang ketimpangan ekonomi antara kelas atas (borjuis, kapitalis, aristokrat, plutokrat) dengan kelas bawah (proletariat, grassroots, precariat) adalah aktivitas ribawi.


Praktik ini menciptakan mekanisme di mana kekayaan cenderung terkonsentrasi secara pasif pada pemilik modal tanpa perlu melalui proses produksi yang menyerap tenaga kerja. Akibatnya, kelompok elit dapat terus melipatgandakan aset mereka melalui bunga, sementara kelas pekerja justru terjerat dalam siklus utang yang menggerus pendapatan mereka yang sudah terbatas.


Ų£ŁŽŁ†ŁŽŁ‘ Ų§Ł„Ł’ŲŗŁŽŲ§Ł„ŁŲØŁŽ Ų£ŁŽŁ†ŁŽŁ‘ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŁ‚Ł’Ų±ŁŲ¶ŁŽ ŁŠŁŽŁƒŁŁˆŁ†Ł ŲŗŁŽŁ†ŁŁŠŁ‹Ł‘Ų§ŲŒ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŲ³Ł’ŲŖŁŽŁ‚Ł’Ų±ŁŲ¶ŁŽ ŁŠŁŽŁƒŁŁˆŁ†Ł ŁŁŽŁ‚ŁŁŠŲ±Ł‹Ų§ŲŒ ŁŁŽŲ§Ł„Ł’Ł‚ŁŽŁˆŁ’Ł„Ł/ ŲØŁŲŖŁŽŲ¬Ł’ŁˆŁŁŠŲ²Ł Ų¹ŁŽŁ‚Ł’ŲÆŁ Ų§Ł„Ų±ŁŁ‘ŲØŁŽŲ§ ŲŖŁŽŁ…Ł’ŁƒŁŁŠŁ†ŁŒ Ł„ŁŁ„Ł’ŲŗŁŽŁ†ŁŁŠŁŁ‘ مِنْ Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŽŲ£Ł’Ų®ŁŲ°ŁŽ Ł…ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„ŁŁ‚ŁŠŲ± Ų§Ł„Ų¶Ų¹ŁŠŁ Ł…Ų§ لا Ų²ŁŽŲ§Ų¦ŁŲÆŁ‹Ų§ŲŒ ŁˆŁŽŲ°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±Ł Ų¬ŁŽŲ§Ų¦ŁŲ²Ł ŲØŁŲ±ŁŽŲ­Ł’Ł…ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ų±ŁŽŁ‘Ų­ŁŁŠŁ…Ł


Artinya, ā€œPada umumnya orang yang memberi pinjaman adalah orang kaya, sedangkan yang meminjam adalah orang miskin. Jika akad riba dibolehkan, maka hal itu berarti memberi kesempatan kepada orang kaya untuk mengambil tambahan harta dari orang miskin yang lemah. Hal ini tidak layak menurut rahmat Allah Yang Maha Pengasih.ā€ (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74).


5. Perilaku yang diharamkan syariat


Alasan terakhir haramnya riba adalah karena perintah agama. Keharaman riba telah ditetapkan secara tegas oleh sumber utama di Islam.


Ų£ŁŽŁ†ŁŽŁ‘ Ų­ŁŲ±Ł’Ł…ŁŽŲ©ŁŽ Ų§Ł„Ų±ŁŁ‘ŲØŁŽŲ§ Ł‚ŁŽŲÆŁ’ Ų«ŁŽŲØŁŽŲŖŁŽŲŖŁ’ ŲØŁŲ§Ł„Ł†ŁŽŁ‘ŲµŁŁ‘ŲŒ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŲ¬ŁŲØŁ Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŽŁƒŁŁˆŁ†ŁŽ Ų­ŁŁƒŁŽŁ…Ł Ų¬ŁŽŁ…ŁŁŠŲ¹Ł Ų§Ł„ŲŖŁŽŁ‘ŁƒŁŽŲ§Ł„ŁŁŠŁŁ Ł…ŁŽŲ¹Ł’Ł„ŁŁˆŁ…ŁŽŲ©Ł‹ Ł„ŁŁ„Ł’Ų®ŁŽŁ„Ł’Ł‚ŁŲŒ ŁŁŽŁˆŁŽŲ¬ŁŽŲØŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł‚ŁŽŲ·Ł’Ų¹Ł ŲØŁŲ­ŁŲ±Ł’Ł…ŁŽŲ©Ł Ų¹ŁŽŁ‚Ł’ŲÆŁ Ų§Ł„Ų±ŁŁ‘ŲØŁŽŲ§ŲŒ ŁˆŁŽŲ„ŁŁ†Ł’ ŁƒŁŁ†ŁŽŁ‘Ų§ Ł„ŁŽŲ§ Ł†ŁŽŲ¹Ł’Ł„ŁŽŁ…Ł Ų§Ł„Ł’ŁˆŁŽŲ¬Ł’Ł‡ŁŽ ŁŁŁŠŁ‡Ł


Artinya; ā€œKeharaman riba telah ditetapkan dengan nash. Tidak harus semua hikmah dari setiap ketentuan syariat diketahui oleh manusia. Oleh karena itu, kita wajib meyakini secara pasti bahwa akad riba itu haram, meskipun kita tidak mengetahui secara rinci hikmah dibaliknya.ā€ (Tafsir Ar-Razi/jilid 7, halaman 74).

 

Dalam kondisi demikian, pelaku riba cenderung terjebak pada egoisme yang tinggi: menetapkan keuntungan sepihak tanpa mempertimbangkan beban yang harus ditanggung pihak lain. Orientasinya semata pada akumulasi harta, meski harus mengorbankan keadilan dan kemaslahatan bersama.

 

Lebih jauh lagi, dalam lintasan sejarah peradaban manusia, riba kerap menjadi salah satu faktor yang memperlebar jurang ketimpangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin. Melalui mekanisme yang tidak adil, kelompok atas dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kemewahan hidupnya dari jerih payah pihak lain, sementara kelompok bawah terjebak dalam siklus ketergantungan yang sulit diputus. Dalam banyak kasus, ketimpangan semacam ini menjadi pemicu konflik sosial yang berkepanjangan, yang pada akhirnya menimbulkan berbagai tragedi kemanusiaan.

 

Dengan demikian, larangan riba dalam Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berlandaskan pertimbangan rasional dan kemaslahatan sosial. Dampak negatifnya yang nyata, baik pada level individu maupun masyarakat menjadi alasan kuat mengapa praktik ini diharamkan. Islam, melalui ajarannya, menghendaki sistem ekonomi yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Wallahu aā€˜lam.


------
Shofi Mustajibullah, Alumni Azzahirul Falah Ploso Kediri
Ā 

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang