Hukum Menyingkirkan Anak Kecil dari Shaf Shalat: Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
NU Online Ā· Jumat, 23 Mei 2025 | 11:00 WIB
Achmad Khoirudin
Kolumnis
Anak adalah investasi akhirat yang sangat menguntungkan, karena dengan didikan dan ajaran yang baik dari orang tua dapat menjadikan pahala jariyah yang terus mengalir untuk kedua orang tuanya. Sehingga Sering dijumpai orang tua yang membawa anaknya ke masjid atau mushala untuk melaksanakan shalat berjamaah. serta, menempatkan anaknya disamping mereka.
Ā
Namanya juga anak kecil, tentu dalam benak mereka selalu ingin bermain. Sehingga sering kali mereka tidak fokus mengerjakan shalat atau malah bergurau dengan teman-temannya. Hal ini menyebabkan orang yang berada di belakangnya merasa terganggu dan menyingkirkan anak tersebut dari barisan shalat.
Ā
Menyingkirkan Anak Kecil dari Barisan Shalat
Lalu bagaimana hukum menyingkirkan anak kecil dari barisan shalat?Ā
Ā
Hukum Anak Kecil Masuk MasjidĀ
Imam Zakariya Al-Anshari menjelaskan mengenai hukum anak kecil masuk masjid sebagaimana berikut:
Ā
ŁŁŁŁŁ
ŁŁŁŲ¹Ł Ų§ŁŲµŁŁŲØŁŁŁŲ§ŁŁ) ŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŁ
ŁŁŁŁŲ²ŁŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁŲØŁŁŁŲ§Ų¦ŁŁ
Ł (ŁŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲ¬ŁŲ§ŁŁŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŲ³ŁŁŁŁŲ±ŁŲ§ŁŁ ŲÆŁŲ®ŁŁŁŁŁŁ) ŁŁŲ®ŁŁŁŁŁ ŲŖŁŁŁŁŁŁŲ«ŁŁŁŲ ŁŁŁŁŲ°ŁŲ§ Ų§ŁŁŲŁŲ§Ų¦ŁŲ¶Ł ŁŁŁŁŲŁŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŲÆŁ Ų®ŁŁŁŁŁ Ų°ŁŁŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁŁ
ŁŁŁŲ¹Ł ŁŁŁ
ŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲŁŲ±ŁŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŁŁŲ±ŁŁŁŁŲ ŁŁŲ„ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§Ų¬ŁŲØŁŲ§ ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ«ŁŁŲ§ŁŁŁ Ł
ŁŁŁŲÆŁŁŲØŁŲ§Ų ŁŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲ°ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ Ų„ŁŁ ŲŗŁŁŁŲØŁ ŲŖŁŁŁŲ¬ŁŁŲ³ŁŁŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁ
ŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ ŲŁŲ±ŁŁ
Ł ŲŖŁŁ
ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ
Ł Ł
ŁŁŁ ŲÆŁŲ®ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ„ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŁ
ŁŲ§ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ
Ł Ł
ŁŁ
ŁŁŲ§ ŁŁŲ£ŁŲŖŁŁ ŁŁŁ ŲØŁŲ§ŲØŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŁŁŲ§ŲÆŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŲ°ŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŲ³ŁŁŁŁŲ±ŁŲ§ŁŁ Ł
ŁŁŁ Ų²ŁŁŁŲ§ŲÆŁŲŖŁŁŁ
Ā
Artinya: āAnak kecil yang belum mumayyiz, hewan, orang gila, dan orang mabuk tidak boleh masuk masjid karena dikhawatirkan mengotori masjid. Begitu juga perempuan haid atau semacamnya, ketika dikhawatirkan akan menajiskan masjid.
Ā
Larangan ini sebagaimana berlaku untuk orang yang diharamkan masuk masjid, juga berlaku untuk orang yang dimakruhkanĀ memasukinya. Meskipun pelarangan untuk yang pertama bersifat wajib, sementara untuk yang kedua bersifat sunah.
Orang-orang tersebut bila berkemungkinan besar akanĀ menajiskan masjid, maka haram membiarkannya masuk, tapi kalau tidak, maka hanya dimakruhkan sebagaimana hal ini diketahui dari penjelasan yang akan datang dalam BabĀ Persaksian. Penyebutan orang mabuk dalam keterangan ini merupakan keterangan tambahan dariku (bukan dari IbnulĀ MuqriĀ dalam kitab Raudhut Thalib)."Ā (Asnal Mathalib,[Darul Kitab Al-Islami], jilid I, halamanĀ 186).
Dalam kutipan tersebut dijelaskan bahwa membawa anak kecil ke masjid adalah haram bila berkemungkinan besar membuat masjid menjadi najis. Akan tetapi bila dikhawatirkan saja, maka hanya makruh.
Ā
Pun demikian, Ayah At-ThayyibĀ An-Nasyiri, yaitu SyihabuddinĀ AhmadĀ bin AbiĀ Bakar An-NashiriĀ (wafat 815 H), Mufti kota Zabid, Yaman, pada masanya,Ā berfatwa bahwaĀ ketidakbolehan anak kecil masuk masjid tidak bersifat mutlak.Ā
Ā
Imam Ar-RamliĀ Al-Kabir (wafat 957 H), dalam catatannya atas kitab AsnalĀ Mathalib, menjelaskan:
Ā
ŁŁŁŁŁŁŁŁ: ŁŁŁŁŁ
ŁŁŁŲ¹Ł Ų§ŁŲµŁŁŲØŁŁŁŲ§ŁŁ Ų„ŁŁŲ®Ł) Ų£ŁŁŁŲŖŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų“ŁŲ±ŁŁŁŁ ŲØŁŲ£ŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŁŁŁŁ
Ł Ų§ŁŲµŁŁŲØŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ Ų£ŁŁ
ŁŲ±Ł ŲŁŲ³ŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŲµŁŁŲØŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲÆŁŲ®ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ Ł
ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŲÆŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ļ·ŗ Ų„ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¢ŁŁ Ł
ŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁŲ±Ł ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁŲ±ŁŲ§ŁŁŲ©Ł ŲÆŁŲ®ŁŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŲØŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ ŁŁŁŁŲ³Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų„Ų·ŁŁŁŲ§ŁŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ł
ŁŲ®ŁŲŖŁŲµŁŁ ŲØŁŁ
ŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŁ
ŁŁŁŁŲ²Ł ŁŁŲ§ Ų·ŁŲ§Ų¹ŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ ŲŁŲ§Ų¬ŁŲ©Ł Ų„ŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ„ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ£ŁŲ¬ŁŲ±Ł Ų§ŁŲŖŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŲÆŁ ŁŁŲ²ŁŁŲÆŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲµŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŲ¬ŁŲ±Ł ŲØŁŁŁŲ±ŁŲ§ŁŁŲ©Ł Ų§ŁŲÆŁŁŲ®ŁŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁŲŁŲ§Ų¬ŁŲ©Ł ŁŁŲÆŁ ŲŖŁŲÆŁŁŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŁŁŲ±ŁŲ§ŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŲ¶ŁŁŲØŁŁŲ©Ł Ų§ŁŲµŁŁŲŗŁŁŲ±ŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲŁŲ§Ų¬ŁŲ©Ł
Ā
Artinya: "(Perkataan Syekh ZakariyaĀ Al-Anshari: "Anak-anak dilarang masuk masjid ...") Ayah dari At-Thayyib An-Nasyiri pernah memberi fatwa bahwa mengajar anak-anak di masjid itu adalah hal yang baik. Anak-anak pun sudah biasa masuk masjid sejak zaman Nabi MuhammadĀ saw sampai sekarang tanpa ada yang mengingkarinya.
Ā
Jadi, pendapat yang menyatakan anak-anak makruh masuk masjid itu tidak berlaku secara mutlak, tapi khusus untuk anak yang belum bisa membedakan mana yang baik dan buruk (belum tamyiz), yang tidak taat diperintah dan tidak ada kebutuhan untuk membawanya.
Ā
Bila tidak dalam konteks demikian, maka pahala dari mengajarnya terkadang lebih dari berkurangnya pahala karena kemakruhanĀ memasukkan anak ke masjid. Demikian pula kebutuhan membawanya ke masjid dapat menolak kemakruhannya, seperti tambalan emas yang kecil karena memang dibutuhkan untuk suatu wadah yang terbuat dari logam." (Ar-Ramli, HasyiyahĀ Ar-RamliĀ Al-Kabir pada Asnal Mathalib,[Darul Kitab Al-Islami], jilid I, halamanĀ 186).
Ā
Dengan demikian,Ā ketidakbolehan anak kecil masuk masjid hanya terkhusus bagi yang anak yang belum tamyiz, tidak bisa diatur, dan tidak ada kebutuhan membawanya ke masjid. Adapun bila memiliki tujuan seperti belajar agama, maka dapat menghilangkan kemakruhannya.Ā
Ā
Hukum Menyingkirkan Anak-Anak dari Shaf Shalat Jamaah
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan hukum orang yang menyingkirkan anak-anak dari shaf shalat jamaah:
Ā
Ų§ŁŁŁ
ŁŲ¹ŁŲŖŁŁ
ŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŲØŁŁŁŲ§ŁŁ Ł
ŁŲŖŁŁ Ų³ŁŲØŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŲØŁŲ§ŁŁŲŗŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁ
ŁŁŲ¬ŁŲ²Ł ŁŁŁ
Ų„Ų®ŁŲ±ŁŲ§Ų¬ŁŁŁŁ
Ł ŲØŁŲ®ŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŲ®ŁŁŁŲ§Ų«ŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲ³ŁŲ§Ų”Ł ŁŁ
Ų§ Ų¬ŁŲ²ŁŁ
ŁŲŖ ŲØŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁ Ų“ŁŲ±ŁŲŁ Ų§ŁŁŲ„ŁŲ±ŁŲ“ŁŲ§ŲÆŁĀ
Ā
Artinya: āPendapat muātamad (yang dijadikan pedoman) apabila anak-anak telah lebih dahulu sampai di shaf pertama sebelum orang dewasa, maka orang-orang baligh tidak memindahkan mereka dari tempatnya. Beda halnya dengan khuntsa (orang yang tidak jelas jenis kelaminnya) dan perempuan, sebagaimana telah saya tegaskan dalam kitabĀ Syarįø„ulĀ Irsyad.ā (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, [Al-Maktabah Al-Islamiyah], jilid I, halamanĀ 229).
Ā
Dari redaksi ini jelas bahwa menyingkirkan dan memindahkan anak kecil yang telah datang terlebih dahulu ke dalam shaf tidak diperbolehkan.Ā
Ā
Dalam kasus lain Imam Ibnu Hajar Al-Haitami juga memberikan jawaban mengenai anak-anak kecil yang mengaji Al-Qurāan hingga mengganggu orang-orang yang shalat, dan sering mengotori masjid dengan air. Apakah mereka harus dikeluarkan dari masjid?
Ā
ŁŁŲ§ŁŁŲŁŲ§ŲµŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŁŲ²Ł Ų„Ų®ŁŲ±ŁŲ§Ų¬ŁŁŁ Ł
Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ£ŁŲ¬ŁŁŁ Ų°ŁŁ Ł
Ł Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁ
ŁŲ§ ŁŁŁ
ŁŁŁŲ¹Ł Ų£ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ł
Ł ŲŖŁŁ
ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł
Ł ŲŖŁŁŁŲ¬ŁŁŲ³Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ Ų£Ł ŲŖŁŁŁŲ°ŁŁŲ±ŁŁŁ ŲØŁŁ
ŁŁŁ ŁŁŲÆŁŲ®ŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁŁ
ŁŁŁŲ¹Ł Ł
Ł ŲŖŁŁ
ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł
Ł ŁŁŲ±ŁŁŁŲ¹Ł ŲµŁŁŁŲŖŁŁŁ Ų„Ų°ŁŲ§ ŁŲ§Ł Ų«ŁŁ
ŁŁ Ł
Ł ŁŁŲµŁŁŁŁŁ
Ā
Artinya: āWalhasil, tidak boleh langsung mengeluarkan anak yang belum tamyiz dari masjid secara total hanya karena hal tersebut pada kesempatan pertama. Namun, yang dicegah pertama kali adalah membiarkan ia menajiskan atau mengotori masjid, dengan orang yang membawanya ke masjid. Demikian pula harus dicegah pembiaran anak yang belum tamyiz mengeraskan suaranya jika ketika di situĀ sedang ada orang yang shalat. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, [Al-Maktabah Al-Islamiyah], jilid I, halamanĀ 61).
Ā
Dalam fatwa Imam Ibnu Hajar menjelaskan, anak-anak kecil tidak boleh langsung dikeluarkan dari masjid, tetapi menjadi kewajiban orang dewasa untuk mencegah mereka dari melakukan hal-hal yang menajiskan dan mengotori masjid. Demikian pula anak-anak harus dicegah mengeraskan suara bila di masjid sedang ada orang yang shalat.Ā
Ā
Walhasil, menyingkirkan anak kecil yang datang terlebih dahulu dari shaf tidak diperbolehkan, kecuali mereka melakukan hal-hal yang dilarang di dalam, masjid seperti: menajisi dan mengotori masjid. WaallahuĀ aālam.
Ā
Ustadz Achmad Khoirudin, Mahasantri Ma'had Aly Al-Iman, Bulus, Purworejo.Ā
Terpopuler
1
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
2
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
3
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
4
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua